Satresnarkoba Polres Indramayu Bongkar 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dari operasi tersebut, 21 tersangka berhasil dibekuk dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika, obat keras tertentu (OKT), hingga psikotropika.

Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari total 18 kasus yang terungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis. Sementara 6 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu.

“Total ada 21 orang tersangka yang kami amankan. Empat belas di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, sementara tujuh lainnya tersangkut kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, Senin (13/10/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, serta 7.411 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol (5.533 butir), Hexymer (1.136 butir), Dextro (642 butir), dan Trihex (10 butir). Selain itu, polisi juga menyita 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 unit ponsel, 7 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp752 ribu.

Para pelaku diamankan di sepuluh kecamatan berbeda, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. Menurut Kompol Tahir, wilayah seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis termasuk daerah yang rawan peredaran narkoba.

“Sebanyak tiga tersangka kami hadirkan dalam konferensi pers ini, sementara 18 lainnya telah dititipkan di Lapas Indramayu,” terangnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Ada yang menjalankan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.

Untuk para pelaku kasus narkotika, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Satu tersangka yang berstatus pengguna sedang menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik, sesuai implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi.

Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memerangi jaringan pengedar narkoba sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan dari semua pihak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

“Silakan gunakan layanan Lapor Pak Polisi SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tambahnya.

(Andika/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *