DPRD–Pemkab Indramayu Sepakat Revisi Propemperda 2025

INDRAMAYU.radarinformasi.com- DPRD Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (25/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, dan dihadiri langsung Bupati Lucky Hakim. Forum tersebut juga diikuti jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, anggota dewan, serta undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Nurhayati menegaskan bahwa revisi Propemperda ini penting untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

“Propemperda harus disusun secara terencana dan berbasis prioritas, sehingga setiap perda yang dihasilkan memberi dampak nyata,” ujarnya.

Bupati Lucky Hakim menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kerja sama dengan DPRD demi menghadirkan regulasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada publik.

“Kesepakatan ini bukti kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan aturan yang adaptif dan memperkuat pelayanan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian Bapemperda, jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang awalnya 18 kini bertambah menjadi 21. Komposisinya mencakup 15 usulan dari Bupati, 2 dari DPRD, serta 3 Raperda lanjutan dari Propemperda 2024. Salah satu tambahan yang krusial adalah raperda terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPR Indramayu Jabar Perseroda.

Perubahan ini diharapkan menjadikan perda bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan dinamika sosial-ekonomi daerah.

Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD dan Bupati Indramayu, disaksikan seluruh peserta paripurna.

(Diskom/Andika).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *