Ratusan Pedagang Pasar Kedungwungu Geruduk Pendopo, Tagih Janji Bupati Lucky Hakim

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Sekitar 150 pedagang Pasar Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kantor Bupati Indramayu, Senin (25/8/2025). Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan yang terdiri atas ratusan anggota Polres Indramayu dan puluhan personel Satpol PP.

Setelah menyuarakan aspirasi, tujuh orang perwakilan pedagang dipersilakan masuk untuk berdialog dengan jajaran Pemkab Indramayu. Audiensi dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Ir. H. Aep Surahman, didampingi Asda H. Jajang Sudrajat, perwakilan Polres Indramayu Kompol Eko, serta jajaran Satpol PP. Pertemuan berlangsung kurang lebih satu jam.

Perwakilan pedagang, Edi Manguntopo, menegaskan hasil audiensi belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.

“Yang kami butuhkan adalah keputusan jelas dari Bupati Lucky Hakim, sesuai dengan janji kampanyenya membela rakyat kecil. Kami menolak langkah Kuwu Kedungwungu yang arogan ingin membongkar pasar secara sepihak,” ujarnya.

Edi juga mengungkapkan, pada 25 Agustus 2025 Kuwu Kedungwungu mengeluarkan surat edaran mengenai rencana pembongkaran pasar. Hal itu membuat sebagian pedagang tetap berjaga di lokasi pasar.

“Itulah sebabnya jumlah massa yang ikut demo hanya sekitar 150 orang, sisanya tetap di pasar untuk menjaga kemungkinan terburuk, bahkan ancaman pembakaran,” tambahnya.

Pedagang mendesak agar Pemerintah Desa Kedungwungu menghormati Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2010, yang menyatakan kontrak penggunaan pasar berlaku hingga 2030.

“Kami tidak menolak revitalisasi pasar. Namun, kontrak yang berlaku harus dihormati. Setelah 2030 silakan ada pembongkaran atau perbaikan, tapi jangan sekarang,” tegas Edi.

Hal senada juga disampaikan pedagang lainnya, Lindah Rahayu.

“Jika benar ingin revitalisasi, seharusnya ada musyawarah bersama pedagang. Sampai sekarang tidak ada rembukan. Kami menolak revitalisasi tahun ini karena bertentangan dengan perjanjian kontrak yang sah,” ucapnya.
Dengan demikian, ratusan pedagang menegaskan sikap untuk menolak rencana revitalisasi Pasar Kedungwungu sebelum masa kontrak berakhir pada 2030.

Reporter : Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *