Kapolsek Dramaga dan Forkopimcam Musnahkan 1.500 Botol Miras Ciu Hasil Operasi Gabungan 3 Pilar

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H. bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Dramaga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi gabungan Tiga Pilar di wilayah hukum Dramaga. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, dan turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. R. Soewandana No. 74, Kabupaten Bogor. Jumat (13/6)
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Semarak Hari Jadi Bogor ke-543 tingkat Kecamatan Dramaga. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.500 botol miras oplosan jenis Ciu dan Arak Bali, serta 4 jeriken berisi masing-masing 40 liter. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan mesin road stone mini.

Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., agar seluruh personel Bhabinkamtibmas aktif menjaga keamanan dan ketertiban bersama masyarakat dan instansi terkait.
“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas polisi. Kami terus bersinergi dengan masyarakat, Koramil, Forkopimcam, dan Forkopindes untuk memastikan wilayah Dramaga tetap aman dan kondusif,” tegas IPTU Desi.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas selama masa jabatannya sebagai Kapolsek Dramaga, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga.

Kegiatan ini juga menjadi simbol kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat.
Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengganggu kamtibmas, termasuk dugaan tindak kriminal atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tanpa legalitas hukum.
“Praktik semacam itu termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat bisa mengadukan ke Call Center Polri (021) 110 yang aktif 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” ujarnya.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
