Warung di Bojong Kulur Diduga Jual Obat Terlarang dan Bebas Dijual Dekat Sekolah: Pelajar Jadi Sasaran

BOGOR.radarinformasi.com — Sebuah warung yang berlokasi di Kampung Parung, RT 01 RW 011, Jalan Letda Nasir, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang secara ilegal. Ironisnya, warung ini berdiri hanya beberapa meter dari sekolah dan masjid, dan diketahui melayani pembeli dari berbagai kalangan, termasuk pelajar. Selasa (3/6)
Hasil investigasi tim media Radar Informasi membuktikan bahwa obat keras dapat dibeli dengan mudah tanpa resep dokter, tanpa pemeriksaan, bahkan oleh anak-anak berseragam sekolah. Praktik ini dilakukan secara terbuka, tanpa kendali apa pun.
Pengelola warung, Madi, bahkan mengakui bahwa aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak RT, RW, maupun aparat desa. “RT, RW, desa juga nggak tahu, apalagi polsek atau polres. Kita hanya “kucing-kucingan” dengan aparat demi mencari uang,” ujar Madi.
Salah satu warga, Ujang, menyuarakan kekhawatirannya. “Saya sering lihat anak sekolah masuk ke situ. Membeli sesuatu yang mencurigakan. Bahaya ini buat anak-anak, kalau nggak ditindak sekarang bisa makin rusak kampung,” tegasnya.
Pelanggaran Hukum
Penjualan obat keras tanpa izin resmi dan kepada anak di bawah umur termasuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:
- Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” - Pasal 197:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu setengah miliar rupiah).”
Aktivitas warung ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika terbukti menjual atau menyalahgunakan zat yang termasuk golongan psikotropika atau narkotika.
Desakan Tindakan Tegas
Warga mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Tidak hanya untuk menutup warung tersebut, tetapi juga untuk mengusut jalur distribusi obat yang dijual secara ilegal dan memutus rantai peredaran yang merusak generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait. Pihak Media Radar Informasi juga akan melakukan konfirmasi lanjutan ke Pihak Desa, Polsek dan Polres.
Red
