Abu Janda dilaporkan ke Polisi, Anggota DPR RI Komisi IX Dari Fraksi PAN Dapil Papua Mesakh Mirin, Segera Di Tangkap

Abu Janda dilaporkan ke Polisi, Anggota DPR RI Komisi IX Dari Fraksi PAN Dapil Papua Mesakh Mirin, Segera Di Tangkap

SUKABUMI.radar.informasi.com – Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PAN Dapil Papua Mesakh Mirin, SKM., mendesak Aparat Kepolisian segera menangkap Pegiat Media Sosial, Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai, Selasa (03/02/21).

Mesakh Mirin mengatakan, pihak Kepolisian polisi harus segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena perkataan Permadi dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

” Polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda, karena ini jelas-jelas hate speech berbau SARA, jadi polisi harus tangkap,” ujar Mesakh Mirin, Selasa (2/02/21).

” Saya juga mendesak segera tangkap Abu Janda karena negara kita ini adalah negara dalam demokrasi, namun berbau realisme tidak boleh ada di negara ibu Pertiwi, dari Sabang sampai Merauke”, ungkapnya.

Masih kata Mesakh, “Saya meminta Aparat Kepolisian segera menindak orang yang menyebarkan rasisme di negara kesatuan Republik Indonesia dan segara menangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku, terutama kepada tokoh mantan Komnas HAM Natalius Pigai yang sedang rasa keadilan bagi Masyarakat Papua ketika beliau disamakan dengan sejenis Bintang Corila”.

“Karena perbedaan pendapat dari beliau Natalius dengan pemerintahan sekarang adalah hal yang wajar di alam demokrasi di Indonesia, sehingga apabila terganggu dengan sikap kakanda Natalius Pigai adalah hal yang wajar dan biasa- biasa saja di era demokrasi kita saat ini menurut pendapat saya, sebagai wakil rakyat dari Papua”, pungkasnya.

Reporter : Pajar Rahayu
Redaktur : Dewi Pelangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *