Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh PN Balige Diprotes, Anak Tergugat Siap Tempuh Jalur Hukum

TOBA.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Balige provinsi Sumatera Utara laksanakan eksekusi sekaligus 3 objek perkara Perdata tanah dan bangunan di desa Pintu Pohan kecamatan Pintu Pohan Meranti kabupaten Toba, Kamis (30/1/2025).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. atas gugatan Parlindungan Siagian.
Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II Tiamin Br.Siagian yang mana bangunan rumah dan tanahnya turut di eksekusi, sangat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Balige.
Kepada sejumlah awak Media dilokasi eksekusi, Godwin Siallagan memaparkan bahwa proses eksekusi cacat hukum, karena batas batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam putusan perkara No.20/Pdt.G/2015/PN.Blg.
Dalam hal ini kata Godwin, Panitera Pengadilan Negeri Balige dalam Konstatering tidak mengukur bangunan-bangunan rumah tergugat I,II dan III, serta tidak mencocokkan batas batas objek yang mau di eksekusi yang tidak sesuai dengan objek perkara.

“Sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan,” kata Godwin
Faktanya lanjut Godwin, pihak Pengadilan Negeri Balige melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek Perkara (konstatering) yang benar, dimana sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real bahkan hanya datang dan berdiri dilokasi kemudian pulang.
“Oleh karena itu kami mempertanyakan kinerja dari Pengadilan Negeri Balige. Kami akan lawan, hal ini akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN Balige,” tandasnya.
Reporter : Reno H
Redaktur : Rizal
