Konflik Rumah di Atas Tanah Desa, Kuwu: Terusan Enggan Memberikan Tanggapan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perselisihan mengenai rumah di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi perhatian warga. Senin (13/1)
Konflik ini melibatkan Eni, pemilik rumah, dan Lisna, penyewa yang mengklaim telah mencicil rumah tersebut sebesar Rp 20 juta. Klaim tersebut dibantah oleh Eni dengan alasan tidak ada bukti seperti kuitansi atau dokumen lainnya, Senin (13/01/2025).
Rumah yang berdiri di atas tanah desa ini dibangun oleh Eni bersama almarhum suaminya, Karnadi, pada tahun 2002. Setelah perceraian, Eni dan almarhum sepakat untuk menyewakan rumah tersebut kepada Lisna.
Namun, Lisna mengaku bahwa dirinya telah mencicil rumah itu dengan nominal yang disebutkan.
Eni dengan tegas menolak klaim tersebut. “Kalau memang benar sudah membayar Rp 20 juta, saya minta kuitansi atau bukti lainnya. Namun, saat saya minta bukti, Lisna tidak dapat menunjukkan apa pun,” ujar Eni kepada awak media di kediamannya.

Kuwu Desa Terusan, H. Karyono, turut memberikan tanggapan terkait sengketa ini. “Tanah desa tidak pernah dijualbelikan kepada siapa pun. Jika membangun di atas tanah desa tanpa izin dari kami atau perangkat desa, itu di luar kewenangan kami. Urusan gono-gini antara Eni dan pihak lain bukan tanggung jawab desa,” tegas H. Karyono saat ditemui di halaman Kantor Kecamatan Sindang.
Ketika media mengunjungi rumah yang beralamat di RT 022 RW 008 Dusun 2 Sukadedel, Desa Terusan, untuk klarifikasi, penyewa rumah tersebut tidak ditemukan, dan rumah dalam kondisi terkunci.
Masyarakat Desa Terusan berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai agar kerukunan dan ketertiban tetap terjaga.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya dokumentasi hukum yang jelas dalam transaksi properti untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal
