Sumur Bor Dinas PUPR Gunakan Solar Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Proyek sumur bor yang tengah berlangsung di Desa Teluk Pinang menuai perhatian warga, terutama terkait penggunaan bahan bakar solar bersubsidi untuk menjalankan alat berat dan mesin proyek tersebut. Selasa (26/11)

Solar bersubsidi, berdasarkan peraturan pemerintah, diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, petani, dan masyarakat kecil, bukan untuk keperluan proyek industri atau konstruksi.

Diketahui bahwa Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 159.140.700, yang dikerjakan oleh CV. Bratasena Raya dengan nama kegiatan “Peningkatan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Jaringan Distribusi/Vertikulasi di Desa Teluk Pinang”. Proyek tersebut ditargetkan akan selesai dalam 45 hari.

Saat radarinformasi.com datang ke lokasi proyek yang berada di belakang lapangan desa, pekerja mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan bergantung pada solar bersubsidi. “Mandor belum datang, mungkin besok, karena solar untuk mesin juga sudah habis,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui pada Senin, 25 November 2024.

Setelah berkomunikasi dengan pekerja di lapangan, awak media berhasil mendapatkan nomor ponsel Iwan selaku mandor untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dan asal solar untuk proyek sumur bor yang tengah berjalan.

Tak lama setelah mendapatkan nomor ponsel tersebut, kami bergegas menghubungi untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan solar. Diketahui bahwa Iwan mendapatkan solar tersebut dari salah satu SPBU setempat dengan cara mengisi bahan bakar ke mobil seperti biasa, lalu memindahkannya ke jerigen atau penampungan sementara untuk digunakan di lokasi proyek.

Iwan membenarkan hal tersebut, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas penggunaannya. “Solar itu untuk menjalankan mesin proyek,” ujarnya.

Ia juga berdalih bahwa tujuan dari adanya proyek sumur bor tersebut untuk masyarakat, tanpa memikirkan izin dan peraturan yang berlaku. “Sumur bor terebut tujuan nya untuk masyarakat, jadi untuk apa harus ada izin lingkungan juga,” ucapnya seakan tidak mengindahkan peraturan.

Kami selaku awak media mempertanyakan legalitas tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, hal seperti itu termasuk penimbunan BBM subsidi. Seperti diketahui bersama, solar subsidi itu seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk proyek seperti ini, apabila dibiarkan, mungkin akan banyak yang menyalahgunakan.

Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami selaku kontrol sosial berharap pihak berwenang, termasuk pengawas distribusi bahan bakar bersubsidi, segera memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran. Proyek ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Reporter : Rizal/Herlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *