Polres Indramayu Tangkap 23 Pelaku Narkoba, Libatkan Residivis dan Pengedar Obat Keras

INDRAMAYU.radarinformasi.com-Selama bulan November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 23 pelaku, termasuk dua residivis yang kembali terlibat dalam kejahatan serupa. Minggu (25/11/2024).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers menyampaikan, “Dari 18 kasus ini, kami mengamankan 23 pelaku. Sebanyak 20 di antaranya merupakan pelaku narkotika jenis sabu, sementara 3 lainnya adalah pengedar obat keras tertentu. Dua pelaku di antaranya merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman, tetapi kembali terlibat.”

Dua residivis yang diamankan masing-masing berinisial A dan B. A sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun penjara pada 2022, sedangkan B menjalani hukuman terakhirnya pada 2019. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 165,91 gram sabu, 2.500 butir obat keras tertentu, 19 unit handphone, 4 kendaraan roda dua, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp435.000.

AKBP Ari juga menambahkan, “Kasus ini tersebar di wilayah Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Sukagumiwang, dan beberapa lokasi lainnya. Para pelaku akan dikenakan pasal sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.”

Razia di Lapas Ungkap Modus Baru

Selain penangkapan tersebut, sinergi antara Polres Indramayu dan Lapas Kelas II B Indramayu pada 25 Oktober 2024 juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas. Kepala Lapas, Hero Sulistiyono, menjelaskan bahwa razia internal yang dilakukan menemukan sembilan paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan bohlam lampu.

“Pada saat razia, kami menemukan barang bukti di saluran air. Setelah dikoordinasikan dengan Polres Indramayu, kasus ini dikembangkan, dan kami berhasil menangkap tiga pelaku yang terkait dengan peredaran narkoba ini,” ujar Hero Sulistiyono.

AKBP Ari menambahkan, “Barang bukti sabu yang ditemukan di Lapas diduga masuk melalui oknum yang memanfaatkan bohlam lampu sebagai media penyelundupan. Saat ini, kami masih mengejar pelaku yang memasok barang tersebut dari luar.”

Pasal yang Dikenakan

Para pelaku narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku peredaran obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba, baik di luar maupun dalam lapas. Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan agar Indramayu bebas dari narkoba,” tutup AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *