Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku diamankan pada Kamis (14/11) pukul 15.00 WIB untuk menghindari amukan massa. Jumat (15/11)
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah korban, ADF (16), berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada saudara terdekatnya. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh RW (24), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kampung Tengah, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kejadian ini diketahui terjadi pada November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah kos-kosan yang berlokasi di seberang PT. JS Jakarta, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku pertama berinisial ES (36), berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kedua berinisial PS (22), berdomisili di Kampung Gedung Raja, Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung.

Setelah dilakukan pengamanan, kedua pelaku diserahkan oleh Polsek Cileungsi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa Polres Bogor akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
