Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 29 Kasus Peredaran Narkoba Selama Oktober 2024

BOGOR.radarinformasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2024. Langkah ini menjadi pencapaian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bogor.

Dari total kasus yang diungkap, tercatat 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, serta tujuh kasus masing-masing terkait tembakau sintetis dan obat keras. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk penyalahgunaan ganja di bawah satu kilogram, pelaku diancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, tersangka penyalahgunaan sabu terancam hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, tergantung pada berat barang bukti.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.H., menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam membongkar jaringan narkoba dan berusaha memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Polres Bogor berharap, pengungkapan ini menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *