Polsek Ciawi Selidiki Kasus Pencurian Rokok di Rest Area KM 45

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciawi sedang menyelidiki laporan pencurian rokok yang terjadi di Rest Area KM 45 Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 15.32 WIB, dengan dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Kamis (17/10)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di area parkir Starbucks Rest Area KM 45. “Korban, Rizky, seorang sales PT Surya Madistrindo, awalnya membawa 800 bungkus produk rokok Gudang Garam untuk dipasarkan. Setelah menyelesaikan kegiatan pemasaran dan kembali ke pool di Ciawi dengan membawa 299 bungkus rokok retur, ia menyadari ada barang yang hilang,” terangnya.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan milik PT Surya Madistrindo terekam CCTV di Rest Area KM 45 sedang dipepet oleh minibus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2202 NFD. Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang keluar dari mobil hitam itu dan membuka pintu belakang kendaraan korban.

Setelah menerima surat kuasa dari PT Surya Madistrindo pada 14 Oktober 2024, Rizky melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciawi. Kerugian diperkirakan mencapai Rp7.597.900,-.

Korban bernama OS (33), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perum Bukit Rancamaya Residence, Cluster Boulevard, Blok B02 No.33a, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Saksi dalam kejadian ini adalah RPP (30), seorang karyawan swasta yang beralamat di BTN Leuwiliang Permai, Blok J.08, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Ciawi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. Situasi di lokasi saat ini terpantau aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *