BKN Perintahkan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing, Cabut SK Pembebasan Sementara Sekda Indra Simaremare

TAPANULI UTARA.radarinformasi.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional VI Sumatera Utara, berkirim surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing yang isinya memerintahkan untuk mencabut keputusan membebaskan sementara Sekda Taput Indra Simaremare dan mengembalikannya ke jabatan semula.
Dalam Surat Nomor 539/KR.VI/BKN/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Simanungkalit disebutkan bahwa Keputusan Bupati Taput nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang memutuskan membebaskan sementara Indra Simaremare dari jabatannya sebagai Sekda Taput tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Dengan demikian agar Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mencabut keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan mengembalikan ke dalam jabatan semula Indra Simaremare,” demikian isi surat BKN pada poin 5, sebagaimana dilihat pada salinan surat yang diperoleh oleh awak media, Jumat (11/10/2024).
“Agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kami paling lambat 14 hari sejak surat diterima,” isi surat BKN pada poin 6.
Surat BKN kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing berkenaan dengan surat Indra Simaremare tanggal 04 Oktober 2024 hal bantahan/keberatan dan perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan Bupati Taput nomor 686 tahun 2024.
BKN menyampaikan bahwa, untuk menjalankan implementasi penegakan disiplin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN haruslah berpedoman kepada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2024.
Untuk menjamin implementasi penegakan disiplin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, harus dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2024. Hal ini merupakan penerapan kaidah umum pembinaan disiplin yang perlu dilakukan sebelum penerapan pendekatan penegakan disiplin.
Sedangkan berdasarkan informasi yang disampaikan pada surat Indra Simaremare, bahwa yang bersangkutan sama sekali belum pernah diperiksa oleh Pj Bupati maupun oleh tim pemeriksa sehingga tidak dapat dibebaskan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 40.
Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi
