Masyarakat Ingin KIP Aceh Singkil Transparan Terkait Administrasi Cabup dan Cawabup

ACEH.radarinformasi.com – Proses pendaftaran dan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil periode 2024-2029 telah selesai. Namun, masyarakat Aceh Singkil masih mempertanyakan ketidakjelasan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai kelengkapan administrasi calon bupati dan wakil bupati yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Kamis (3/10/24)
Dalam juknis disebutkan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi ijazah asli atau surat keterangan lainnya, harus dapat diakses. Namun, tidak disebutkan adanya surat keterangan pengganti ijazah. Berdasarkan PKPU dan juknis tersebut, tim media dan LSM di Aceh Singkil melakukan investigasi terkait kelengkapan dokumen kedua calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil.
Setelah bukti awal diperoleh, pada 15 September 2024, seorang warga yang berinisial RM mengajukan Tanggapan Masyarakat (Tamas), sesuai dengan yang diatur dalam PKPU. Pada 19 September 2024, RM menerima surat balasan dari KIP Aceh Singkil, yang menyarankan agar RM melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 1 Simpang Kanan, Polsek Simpang Kanan, dan menghubungi mantan Kepala Dinas Pendidikan. RM juga diminta menyerahkan balasan terkait Tamas yang diajukan, dan dokumen ini diterima di Sekretariat KIP Aceh Singkil.

RM menegaskan bahwa pengajuan ini dilakukan sesuai dengan aturan PKPU, bukan sebagai upaya mencari kesalahan pasangan calon bupati. Pada tanggal yang sama, RM, didampingi oleh dua LSM yang juga bertindak sebagai saksi, melaporkan hal ini ke Panwaslih Aceh Singkil. Pada 23 September 2024, Panwaslih Aceh Singkil menerima laporan tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.
Panwaslih Aceh Singkil kemudian berkoordinasi dengan Panwaslih Provinsi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pelapor dan saksi belum menerima hasil apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Red
