Viral Rekaman Video Oknum Pegawai Pemerintah Dukung Salah Satu Paslon di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Viral video pernyataan sikap oknum kepala Desa Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, yang berisi dukungan terhadap salah satu Paslon untuk Pilkada 2024. Selasa (1/10)
Diduga pernyataan tersebut dilontarkan oleh inisial S bersama ketua RT dan RW di rumah kediamannya pada bulan September 2024. Dan hal tersebut mendapatkan perhatian dan tanggapan yang serius dari salah satu warga Indramayu, Hendy Effendi.
Atas kejadian tersebut, Hendy melaporkan kejadian kedua oknum pegawai pemerintah ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Indramayu. Dengan didampingi kuasa hukum pelapor, Hendra Irvan Helmy pada Minggu 29 September 2024.
Hendry menilai apa yang dilakukan oknum Kuwu Muntur dan oknum Camat Losarang, pada tayangan video yang disebarkan di laman media sosial, jelas melanggar ketentuan, dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Aparatur Desa tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
Dan sebagai masyarakat merasa prihatin atas apa yang dilakukan kedua oknum tersebut dan diduga bukan hanya terhadap Kuwu Muntur saja diduga kuat Camat Losarang melakukan intervensi yang sama terhadap kuwu-kuwu lainnya di Kecamatan Losarang.
“Dalam penilaian kami oknum Kuwu dan Camat tersebut jelas melakukan dukungan terhadap salah satu Paslon dan bisa dikatakan melakukan kampanye dan itu melanggar aturan,” ujar Hendry
Kuasa Hukum Pelapor, Hendra Irvan Helmy, mengatakan, kepentingannya yang hadir di Bawaslu Indramayu adalah mendampingi pelapor untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada terkait pasal 71 junto pasal 187, yang dilakukan ASN.
Dalam ketentuan tersebut berisi larangan bagi ASN untuk melakukan aktivitas yang menguntungkan salah satu calon. Dan dalam pelaporan ini Bawaslu sangat baik dan cepat menanggapi laporan yang disampaikannya.
“Mudah-mudah dalam waktu singkat akan melakukan investigasi guna menelusuri laporan yang kami sampaikan dan berharap dalam waktu dekat akan kami terima hasilnya,” terang Helmy.
Memperhatikan ketentuan tersebut bahwa S sebagai Kuwu atau Kepala Desa Muntur Kecamatan Losarang dalam pernyataannya dalam rekaman video (bukti T-1) melakukan suatu tindakan yang menguntungkan Paslon Nina Agustina dan Tobroni sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu serta merugikan Paslon lain yang diduga penutupan larangan sebagai kepala desa dalam Pasal 29 huruf a,b,c,d,e dan j UU No.6 Tahun 2014.
Kami lampirkan bukti video serta alamat aksi dan upaya kami agar pada pelaksanaan pilkada ini ASN menyatakan netral,” tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP Datin) Bawaslu Indramayu, Dede Irawan, mengatakan, meskipun sudah menerima laporan sesuai dengan ketentuan Bawaslu nomor 10 tahun 2020 dan sebelumnya sudah menerima informasi terkait video tersebut karena pelapor juga ngetag Panwaslu Kecamatan Losarang pada postingan akun medsos, untuk kemudian Panwaslu melakukan penelusuran guna memvalidasi adanya informasi tersebut.
“Kami menerima laporan ini dan akan dilakukan investigasi untuk memvalidasi laporan dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut,” ungkapnya.
Reporter : Slamet H
Redaktur : Rizal
