Oknum Kepala Desa diduga Menggelapkan Dana Stunting

Sukabumi.radar.informasi.com -Kementerian Keuangan sudah menyalurkan Dana Desa tahap 1 tanggal 28 Januari 2020 sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia IR.H. Joko Widodo pada hari Rabu, 29 Januari 2020 di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp.97,3 Miliar dan Alokasi DD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 72 Triliun rata-rata Desa mendapatkan kurang lebih Rp. 960.000.000.00 atau dari tahun sebelumnya,
Senin (09/11/2021)

Kebijakan tersebut dikeluarkan Menteri PDTT Eko Putro Sanjojo setelah RI 1 menggelar rapat kabinet dalam rangka mengintruksikan penanganan khusus terkait Covid 19 dan Stuting, Komentar Dirjen Daerah tertinggal KemenDes PDTT Samsul Widodo, Stuting menjadi masalah besar Kementrian Desa bersama Kementrian Keuangan mengalihkan anggaran DD Covid-19, Stuting prinsipnya desa adalah ujung tombak terkait wabah Covid 19 dan Stuting.

Ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 61/PMK 07/2019 tentang pedoman pengunaan DD untuk mendukung memutus mata rantai Covid-19 terutama stuting Pasal 1 Peraturan Menteri Dana Desa bagian belanja negara yang diserahkan langsung terhadap desa tersebut. Kegiatan pencegahan Stuting terindikasi adalah aksi intregrasi-pergency program dalam kegiatan yang telah di anggarkan dalam program kegiatan di desa.

Kementrian Kesehatan sangat sigap untuk penanganan pencegahan dan pengurangan angka Stunting di Indonesia, maka dari itu desa harus betul – betul sigap dalam penangan tersebut dan desa di wajibkan untuk keterbukaan pada publik.

BAB III Publikasi dan pelaporan prioritas penggunaan DD di bidang pemberdayaan masyarat dialihkan untuk penanganan Stuting, Kepala Desa hukumnya wajib mempublikasikan terkait di wilayah desa tersebut untuk pelaporan keterbukaan publik agar diketahui oleh Masyarakat setempat.

Sarana publikasi wajib dan harus di prioritaskan, diantaranya, Baliho, Papan informasi, Media Elektronik, Media cetak, Media Sosial, Website Desa, Wampred dan Pengeras suara. Hasil kofirmasi Wartawan Radar Informasi melalui telepon celluler hari Sabtu tanggal 07 November 2020, Kepala Desa Mad Halim menjelaskan bahwa dana Stuting mulai dilaksanakan pada tahun 2021 bahkan ada bukti sebuah rekaman saat dikonfirmasi.

Padahal sudah jelas dari tahun 2020 anggaran DD 9% untuk penanganan Stunting sudah disalurkan dari Pemerintah Pusat, menurut Ketua komisi lX Feli Estila, Pemerintah menganggarkan Dana Desa dalam APBN 2020 sebesar 72 triliun, rata – rata setiap desa mendapatkan Rp.960.000.000.00 dan sekarang Dana Desa kebih 1 Miliar.

Diduga hasil analisa kami tidak di laksanakan, selain itu untuk makanan tambahan ibu hamil/menyusui bayi dan balita dianggarkan senilai Rp.20.000.000.00 dari DD sesui Kementrian Desa dan Kesehatan, terkait anggaran transportasi untuk ibu hamil ke Posyandu atau ke Puskesmas, hasil dari keterangan Narasumber, Oknum Kepala Desa tidak memberikan Dana tersebut .

Desa yang jauh dari wilayah kabupaten berada di wilayah selatan berasumsi bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak dilaksanakan jauh dari aparat penyidik, karena dinilai Inspektorat dan BPK tidak akan melakukan pemeriksaan.

Maka dari itu, dalam penggunaannya di lakukan secara sewenang – wenang tidak sesuai dengan aturan juklak junis. Hasil Investigasi Wartawan Radar Informasi ke Wilayah Sukabumi Selatan, merasa banyak kejanggalan Oknum Kepala Desa Tarisi, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.

kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum baik itu Kapolres/Tipikor ataupun Kejaksaan supaya turun kelapangan untuk memeriksa atau memanggil Kepala Desa tersebut agar dilakukan penyelidikan atau pemanggilan karena diduga banyak anggaran yang tidak di laksanakan atau fiktif.

(Iman/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *