6 Pelanggaran Pilkada Tim Hukum Paslon Satika – Sarlandy Laporkan ke Bawaslu Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat kembali melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Taput pada Senin 2 November 2024. Selasa (3/11)

“Ada 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang kita sampaikan ke Bawaslu pada hari ini,” kata Sultan Sihombing saat diwawancarai di depan kantor Bawaslu Taput.

Sultan menjelaskan, 6 laporan tersebut diantaranya, dugaan penggantian surat suara, dugaan pencoblosan surat suara ke paslon nomor urut 2, pembiaran branding  paslon 02 yang masih melekat di beberapa kendaraan dari masa tenang hingga lewat hari -H Pilkada, keterlibatan pejabat ASN, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan netralitas Pj. Bupati Taput, Pj. Sekda dan Kapolres Taput.

Sebelumnya juga, lanjut Sultan, pihaknya telah melaporkan pelanggaran money politik yang terjadi pada tanggal 27 November atau pada hari -H Pilkada.

“Mudah-mudahan laporan kita ini cepat ditanggapi dan di proses sesuai aturan dan peraturan agar Demokrasi di Taput tidak tercederai,” tukas Sultan.

Kepada masyarakat Taput, Sultan Sihombing menghimbau apabila ada menemukan pelanggaran atau laporan yang ingin diberitahukan agar menghubungi center pemenangan maupun tim hukum paslon Bupati – Wakil Bupati nomor urut 01 Satika – Sarlandy.

“Jangan takut, sebagai tim hukum, kita pasti mendampingi masyarakat  dalam membuat laporan. Laporkan juga apabila ada intimidasi dari siapapun terhadap masyarakat pendukung 01, kita siap membantu,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Taput Parlin Tambunan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan telah menerima 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran dari tim hukum paslon 01 Satika-Sarlandy pada Senin 2 Desember 2024.

“Benar, ada 6 laporan dari tim paslon 01 yang kita terima pada hari ini. Sesuai peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, kita diberi waktu 2 (dua) hari untuk melakukan kajian awal, yang bertujuan untuk menentukan laporan tersebut memenuhi syarat formal maupun materiil, dan menentukan jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi ataupun tindak pidana pemilihan,” kata Parlin Tambunan.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Keabsahan Gedung Graha Wartawan Dipertanyakan, Puluhan Organisasi Kewartawanan Sampaikan Aspirasi ke Diskominfo Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Bogor Ilham menegaskan keabsahan dan pengelolaan dari Gedung Graha Wartawan dimana hingga saat ini Diskominfo belum menerima penyerahan gedung tersebut dari BPKAD.

“Dari informasi yang kami terima Gedung Graha Wartawan sampai saat ini belum ada penyerahan kepada organisasi kewartawanan, terlebih yang dimaksud ke PWI Kabupaten Bogor sebagai pengelola,” jelas Ilham saat menerima puluhan Organisasi Kewartawanan di ruang rapat bersama, Senin (2/12/2024).

lanjut Ilham, pemerintah melalui Diskominfo akan menerima dan menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan kepada pimpinan. “Intinya apapun yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Dihari yang sama, Mustofa Hadi Karya menyatakan bahwa langkah ini akan berlanjut dengan membuat surat penolakan pelantikan ketua DF terpilih, atas arogansinya dan ketidak mampuannya dalam mengayomi insan pers, sebagai ketua dari organisasi yang dituakan oleh insan pers.

“Hal ini akan kita lakukan bersama 25 Organisasi Kewartawanan yakni melayangkan surat kepada Dewan Pers, Forkompinda Kabupaten Bogor dan PWI Jawa Barat, sebagai langkah lanjutan dari aksi kita,” kata Opan sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Opan akan melaporkan DF ke Polisi atas dugaan tindak pidana provokatif, pencemaran nama baik, keonaran. Selain itu juga akan menjadi konsumsi pelanggaran UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Sekedar informasi, puluhan perwakilan organisasi mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait adanya pengusiran para wartawan pada tanggal 28 November lalu. Sehingga perlu dipertanyakan keabsahan Gedung Graha Wartawan tersebut sekaligus peruntukan dari Gedung Graha Wartawan.

Red

Festival Mangga dan Riksa Budaya Jawa Barat, Indramayu Tampilkan Kekayaan Seni dan Budaya Lokal

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Alun-alun Puspawangi Indramayu menjadi pusat perhatian masyarakat pada acara Festival Mangga dan Riksa Budaya Jawa Barat. Berbagai pertunjukan seni dan budaya ditampilkan untuk mempromosikan kekayaan tradisi lokal Indramayu, mulai dari Tari Topeng Kelana, Kuda Lumping, hingga musik Tarling dan Gong Renteng. Senin (2/12)

Nok dan Nang Kabupaten Indramayu, Egisti dan Lutfi, hadir sebagai perwakilan duta budaya daerah dalam acara tersebut. Keduanya memberikan pandangan terkait pentingnya pelestarian budaya lokal di tengah perkembangan zaman.

“Melihat anak-anak muda yang antusias belajar budaya sangat membanggakan. Ini menunjukkan bahwa semangat melestarikan tradisi masih kuat di generasi muda, meskipun mereka hidup di era digital,” ujar Lutfi.

Ia menambahkan bahwa budaya Indramayu, termasuk bahasa Krama Indramayu, merupakan kekayaan yang harus dijaga. “Walaupun kita berbeda dari mayoritas Jawa Barat yang berbahasa Sunda, kita tetap harus bangga menggunakan bahasa Indramayu. Ini adalah identitas kita,” katanya.

Egisti, yang juga akan mewakili Indramayu di ajang Mojang Jejaka Jawa Barat, meminta doa dan dukungan dari masyarakat. “Saya Lina Egisti, perwakilan dari Nok Dramayu 2023, meminta doa dan dukungan dari Bapak-Ibu, teman-teman, dan rekan-rekan semua dalam kompetisi Mojang Jejaka Jawa Barat yang akan diadakan bulan ini. Saya akan maju bersama Kang Wahyu Harjo, yang hari ini berhalangan hadir. Insya Allah kami sudah mempersiapkan semuanya, dari materi hingga ujung kabisa. Kami mohon doa agar dapat mengharumkan nama Indramayu,” ujar Egisti.

Acara ini juga menjadi ajang pengenalan ikon lokal seperti batik complongan, yang pernah dikenakan Presiden Joko Widodo. Selain itu, kegiatan ini turut melibatkan teman-teman difabel dalam pertunjukan seni, sebagai bukti inklusivitas budaya Indramayu.

“Harapan kami, generasi muda dapat terus belajar dan berkolaborasi untuk melestarikan budaya lokal. Jangan malu untuk mengenal lebih dalam budaya kita sendiri,” tutup Lutfi.

Festival Mangga dan Riksa Budaya menjadi bukti bahwa Indramayu tidak hanya kaya akan hasil alam seperti mangga, tetapi juga memiliki warisan seni dan budaya yang tak ternilai.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polisi Akan Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Ibu Kandung

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu kandung di Kecamatan Cileungsi. Korban, Herlina Sianipar (61), diduga menjadi korban kekerasan oleh anak kandungnya sendiri, NP (41). Senin (2/12)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers pada Senin (2/12/2024), menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Kapolres menyampaikan bahwa saksi mata melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga terjatuh. “Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres.

Korban sempat dilarikan ke RS Kenari oleh warga sekitar yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong, dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. Namun, dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi oleh aparat Polres Bogor.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait aspek kode etik. Untuk proses tindak pidana, pelaku akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor. Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur, mengingat ini adalah tindakan keji terhadap ibu kandung sendiri,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kepolisian Bogor dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi dan Sat Resmob Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Kandung oleh Anaknya

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi bersama Sat Resmob Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di warung milik korban yang berlokasi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Senin (2/12)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa insiden bermula ketika seorang saksi sedang berbelanja di warung milik korban, Herlina Sianipar (60). Saat itu, korban bersama anaknya, Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok (40). Tanpa diduga, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Saksi yang ketakutan segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke RS Kenari menggunakan ambulans, tetapi dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki.

Pada Senin dini hari, 2 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di depan RS Hermina Cileungsi. Ia kemudian berjalan kaki menuju sebuah restoran dan membuat keributan di lokasi tersebut. Polsek Cileungsi, bersama tim dari Sat Resmob Polres Bogor, Polres Bekasi, dan Dokkes, berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Herlina Sianipar (61), merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat kejadian, korban sedang melayani pelanggan di warung miliknya sebelum diserang oleh anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang merupakan anak kandungnya, bernama Nikson Jeni Pangaribuan, yang juga dikenal dengan nama Ucok (41). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sebelumnya bekerja sebagai anggota Polri dan berdomisili di Central Park, Jalan Kamboja H/14, Kelurahan Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG ukuran 3 kg yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.

Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi kejadian. Saksi pertama, Bangun Barimbing (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saksi kedua, Hotbin Pasaribu (50), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Cileungsi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Proyek Pengaspalan di Kampung Ciawi Girang Rampung, Warga Sambut Akses Jalan Mulus

BOGOR.radarinformasi.com – Kabar gembira datang dari Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Dua proyek pengaspalan jalan tahap 1 di Kampung Ciawi Girang, RW 003 dan RW 002, akhirnya rampung dikerjakan. Program ini merupakan bagian dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tahun anggaran 2024, dengan 60% dari total anggaran sebesar Rp972 juta yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor. Senin (2/12)

Proyek pertama berlokasi di RW 003 dengan volume pekerjaan sepanjang 2.150 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan 2 cm. Dengan anggaran sebesar Rp516 juta, pekerjaan ini berhasil diselesaikan dalam waktu 22 hari kalender. Sementara itu, proyek kedua berlokasi di RW 002, dengan panjang jalan 1.800 meter, lebar 2 meter, dan ketebalan 2 cm. Proyek ini diselesaikan dalam 20 hari kalender dengan anggaran Rp456 juta.

Meskipun cuaca sempat menjadi kendala dengan hujan yang turun selama pelaksanaan, tim pelaksana berhasil menyelesaikan kedua proyek tepat waktu. Rampungnya pengaspalan ini menjawab kebutuhan warga atas infrastruktur yang memadai, terutama untuk mendukung mobilitas sehari-hari di tengah tantangan jalan rusak sebelumnya. Kini, warga dapat menikmati akses jalan yang lebih nyaman, bahkan di musim hujan.

H. Deden, selaku pelaksana kegiatan menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim serta dukungan masyarakat setempat selama proses pembangunan. “Kami bersyukur kedua proyek ini dapat selesai tepat waktu meskipun menghadapi beberapa kendala teknis, seperti cuaca. Kami berharap warga dapat menjaga infrastruktur ini dengan baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan dalam waktu yang lama,” ujar H. Deden.

Kedua proyek ini tidak hanya memperbaiki aksesibilitas, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Desa Ciawi terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkualitas, menjadikan desa ini semakin maju dan berkembang. Warga diminta untuk menjaga hasil pembangunan ini agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Reporter : Lina
Redaktur : Rizal

Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciomas Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar Bogor pada Minggu, 1 Desember 2024. Pelaku diketahui telah membunuh korban di rumahnya sendiri pada Jumat, 29 November 2024, di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Senin (2/12)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Ciomas segera bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan pelaku untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya berniat membeli handphone yang ditawarkan korban melalui media sosial. Namun, setelah korban datang ke rumahnya dengan membawa sepeda motor, pelaku tergoda untuk menguasai harta korban. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan golok, menggorok lehernya hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap identitas pelaku berinisial HS, seorang laki-laki yang berusia 29 tahun, berdomisili di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Pelaku kini ditahan di Polsek Ciomas untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Tangani Kecelakaan Tunggal Minibus Isuzu Elf di Megamendung

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan minibus Isuzu Elf bernomor polisi B 7027 JDA terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 13.15 WIB. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Alternatif Curug Panjang, tepatnya di pertigaan Kampung Citamiyang, RT 003/005, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kecelakaan ini disebabkan oleh kondisi jalan yang menurun tajam dan menikung. Senin (2/12)

Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan, menjelaskan bahwa minibus Isuzu Elf bergerak dari arah Ciawi menuju Megamendung melalui Villa Paradise Hills. Saat melalui jalan dengan kondisi menurun tajam dan menikung ke kanan, pengemudi kehilangan kendali hingga kendaraan oleng ke kiri, menghantam bahu jalan, dan jatuh ke tebing.

Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan enam belas orang luka ringan. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Pengemudi kendaraan, MJ (33), seorang sopir asal Petamburan, Jakarta Pusat, mengalami luka lebam di kening sebelah kanan dan telah dirawat di klinik 24 jam.

Korban meninggal dunia adalah MA (39), seorang laki-laki asal Tambora, Jakarta Barat. Ia mengalami luka berat di kepala, patah tulang pada tangan kanan dan kiri, serta memar di dada.

Dua korban luka berat lainnya adalah AK (26) yang mengalami luka sobek di siku kiri dan lutut, serta AP (31) yang menderita patah tulang di tangan kiri dan luka sobek di pelipis kanan.

Sebagian besar korban lainnya mengalami luka ringan, seperti lebam, memar, atau lecet. Beberapa di antaranya adalah MU (30), seorang perempuan yang mengalami luka memar di kening dan bibir; NJ (13), seorang anak perempuan dengan memar di kaki kanan; dan AGS (5), seorang anak laki-laki dengan memar di perut kiri.

Korban lainnya, seperti PS (34), MHM (28), IMF (24), dan MF (22 tahun), juga mengalami luka ringan seperti memar, luka sobek, atau lecet, dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Ciawi atau klinik terdekat.

Seluruh korban telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di RSUD Ciawi. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tim Kuasa Hukum Paslon Satika – Sarlandy: Pilkada Di Taput Dicurangi, Kita Pasti Kawal

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat menegaskan kalau  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Utara lemah dan tidak tegas dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tapanuli Utara. Sabtu (30/11)

Ketidak tegasan ini dilihat dari banyaknya temuan pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi di Tapanuli Utara yang tidak dapat ditindaklanjuti baik itu Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) dan anggota KPPS.

Terlebih, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara yang disinyalir berpihak terhadap Paslon tertentu. Meski banyak temuan dan pelanggaran  pemilu yanh sudah dilaporkan mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon, dan proses kampanye hingga pemilihan langsung tanggal 27 November 2024 kemarin tidak ada satupun yang ditindaklajuti.

Dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Satika – Sarlandy menyebutkan dampak ketidaktegasan para penyelenggara pemilu terkhusus di Kabupaten Tapanuli Utara telah menimbulkan kecurigaan  yang terjadi di pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.

“Pada hari ini, dengan tegas kami sebutkan, kita tidak permasalahkan menang ataupun kalah, namun kita hanya ingin agar masyarakat kabupaten Tapanuli Utara tahu bahwa telah terjadi pembegalan demokrasi pada proses pilkada kabupaten Tapanuli Utara. Ketidaknetralan dan cawe-cawe Pj. Bupati dan Pj. Sekda Tapanuli Utara serta Kapolres Tapanuli Utara  dan beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai P3K, pihak Bawaslu, dan KPU di kabupaten Taput, yang berpihak kepada Paslon tertentu,” sebut Tim Kuasa Hukum paslon 01 Satika – Sarlandy, Ranto Sibarani, SH, didampingi Dwi Ngai Sinaga, SH, dan Sekretaris Umum pemenangan, Jumat (29/11) di Center Kabupaten Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon.

Adapun bukti pelanggaran yang ditemukan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1, pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Taput yang dapat menguatkan agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan diskualifikasi terhadap paslon yang diketahui curang pada proses pilkada antara lain :

1.Alat bukti rekaman Video saat pemilu di TPS tanggal 27 November 2027 dimana diketahui adanya kesengajaan penyelenggara pemilu menukar surat suara yang diduga sudah dicoblos lebih dulu.

2. Bukti dan video Pj. Bupati Tapanuli Utara dan beberapa ASN senam bersama dengan salah satu calon bupati dimasa kampanye.

3. Adanya pelarangan monitoring petugas satpol PP saat di lokasi TPS pada tanggal 27 November 2024.

4.Ada video di salah satu KPPS yang menunjukkan banyaknya surat suara pemilih dikatakan batal.

5. Ada pengumpulan pegawai P3K di salah satu wisma di brifing dan digiring agar memilih paslon tertentu yang bukan nomor urut 01.

6. Temuan adanya perbedaan nama kandidat calon Paslon tertentu yang seharusnya harus ada penetapan resmi dari pengadilan negeri. Nama Frengky dengan Prengki harus ada penetapan dari pengadilan.

7. Adanya perbedaan tahun lahir, dan marga.

8. Video dan pengakuan politik uang dengan memberikan Rp. 100 ribu kepada pemilih untuk diarahkan memilih Paslon tertentu.

9. Ketidakbnetaralan pihak aparat penegak hukum yang melakukan salah tangkap dan menahan tim kuasa hukum Paslon 01 tanpa ada melalukan perbuatan pidana.

10. Intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan tim pendukung paslon 02 terhadap seorang warga yang tidak sejalan.

11. 30 laporan tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten hanya 3 yang sudah diteruskan dan teregister.

“Semua temuan ini buktinya sudah kami kumpulkan. Dan kami berharap Bawaslu provinsi sumut dapat memberikan sanksi tegas dan keras, dan Bawaslu juga memberikan diskualifikasi kepada  Paslon yang melakukan pelanggaran – pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ada politik uang, ada menggerakkan ASN, dan ada ancaman-ancaman terhadap calon Paslon 01. Dan jelas-jelas ada intimidasi. Bahkan sampai hari ini tim hukum  kami juga ada masih ditahan di polres. Ada apa ini,” terang Ranto Sibarani.

Sementara itu, Ketua tim hukum Paslon nomor urut 1, Dwi Ngai Sinaga, SH pada keterangan persnya di hadapan wartawan  menjelaskan sejak awal meragukan proses mulai tahapan awal pencalonan paslon 02 yang tidak sesuai fakta.

“Bukan tanpa alasan kami meminta ini untuk di diskualifikasi. Karena, ini sudah terstruktur, sistematis dan masif. Pertama, kami ragukan dari awal, mulai dari pencalonan. kita berbicara berdasatkan fakta dan hukum.
Seharusnya dari awal  KPU tidak meloloskan calin ini,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, warga masyarakat Taput pastilah bertanya kenapa baru saat ini keberatan.

“Jadi salah jika baru hari ini usai pilkada kami ajukan keberatan, namun dari dulu kita sudah ajukan keberatan, tetapi KPU tetap meloloskan calon ini, kenapa?,” terang Dwi Sinaga.

Kedua, sebut Dwi lagi, seharusnya pihak KPU menganulir ini. “Kita coba ajukan ke Bawaslu dan Bawaslu juga mengabaikan  ini. Dari sekian laporan kita ke bawaslu hampir 30 laporan, yang dinyatakan ditindak lanjuti hanya tiga. Lebih ekstrimnya, ada tiga laporan kami, setelah pengaduan ketiga dengan pengaduan yang sama orang yang sama tapi kenapa laporan ketiga baru terpenuhi setelah kita ribut,” sebutnya.

Atas banyaknya temuan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan tim paslon nomor urut 02, tim kuasa hukum 01, akan membawa ke KPP, dan atas peristiwa itu pihak Bawaslu dinilai sudah berpihak. Dari sekian pengaduan, baik itu ASN, BPD, KPPS sudah diadukan dan tidak ditindaklanjuti.

Bawaslu  ‘Masuk Angin”

Sekretaris umum tim pemenangan paslon 01, Dompak Hutasoit menguatkan fakta dan data yang mereka temukan, bahwa pelaksanaan pilkada  Taput telah terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu dibuktikan adanya petugas KPPS dapat mengganti surat suara.

“Berarti Bawaslu gagal dan masuk angin atau ada konsfirasi melakukan  ketidak jujuran di pilkada yang masif ini. Selain itu, pihak kepolisian Taput juga dinilai melakukan pembiaran saat kampanye Paslon nomor urut 1 di Pahae Jae, sehingga terjadi bentrok dan ada korban. Sehingga kami katakan ini sudah terstruktur. Bukan tanpa alasan kami melakukan ini. Bahwasanya pemilu di kabupaten Taput ini tidak fair dan tidak adil,” ungkapnya.

Disebut lagi, DPR RI juga pernah memanggil Pj. Bupati Taput saat rapat dengar pendapat di senayan tentang ketidaknetralan Pj. Bupati di musim kampanye.

Pj. Bupati Taput saat itu diharapkan agar bersikap netral dan dapat menjaga kekondusipan pelaksanaan Pilkada di kabupaten Tapanuli Utara.

Dompak Hutasoit meminta melalui kuasa hukum tim Paslon 01, agar saling medo’akan, sehingga seluruh masyarakat taput tetap kuat dan sehat.

Dompak juga mengaku tim kuasa hukum Paslon 01, Satika – Sarlandy membuka pintu lebar-lebar bagi warga yang ada mendapatkan intimidasi ataupun temuan kecurangan dan pelanggaran pada proses pilkada tanggal 27 November 2024 lalu.

“Jika ada bukti, video ataupun masih ada bukti- bukti dan intimidasi serta pelanggaran di TPS dapat melaporkan atau mengantar ke tim kuasa hukum. Karna itu aja  dapat menambahkan lagi bukti bukti pelanggaran pilkada di taput untuk menguatkan proses pengaduan tim kuasa hukum ke mahkamah konstitusi, juga kita akan surati ke DKPP Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga Mabes Polri,” tukasnya.

Dompak Hutasoit juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara terkhusus pendukung paslon nomor urut 1, Satika-Sarlandy agar bisa mengharapkan nanti bagaimana proses upaya hukum berjalan dan berkeadilan sesuai bukti bukti yang kita temukan dan tetap saling menguatkan disemua Tim Paslon 01, tandasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Polsek Ciomas Olah TKP Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Dalam Rumah

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciomas menerima laporan dari warga masyarakat tentang penemuan mayat bersimbah darah di dalam sebuah rumah. Mayat tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. Laporan diterima pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Sabtu (30/11)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki itu terjadi di Kampung Sirnasari RT 02/RW 06, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Ciomas segera menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, polisi mendapati korban dalam kondisi terkapar bersimbah darah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keterangan diperoleh dari saksi pertama, Ustaz Inen. Ia menyebutkan bahwa sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat, ia melihat dua orang laki-laki sedang berbincang di depan rumah korban. Salah satu dari mereka diduga pelaku berinisial HS, sementara satunya adalah korban. Setelah salat Jumat, Ustaz Inen kembali melewati lokasi tersebut, namun tidak lagi melihat keduanya.

Sementara itu, saksi kedua, M, yang merupakan ibu kandung terduga pelaku, memberikan keterangan bahwa sebelum berangkat kerja, ia sempat berbicara dengan HS yang mengaku sedang menunggu seorang teman. Sepulang kerja, M, memasuki rumah melalui pintu samping karena pintu depan terkunci. Ia terkejut mendapati banyak ceceran darah di lantai dan melihat mayat korban dalam kondisi bersimbah darah. Saksi kemudian melapor ke tetangga sekitar dan pihak kepolisian.

Identitas Korban dan Terduga Pelaku
Korban diketahui bernama AF, seorang pelajar berusia 19 tahun. Korban berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Kampung Muruharja, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial HS, seorang laki-laki berusia 29 tahun. Terduga pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk keperluan otopsi. Polisi masih menunggu kehadiran orang tua korban serta pihak sekolah untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam proses pencarian oleh tim kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, motif pembunuhan belum diketahui. Polsek Ciomas terus berupaya mengusut kasus ini demi mengungkap fakta dan memastikan pelaku segera tertangkap.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule