
BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Camat Caringin telah melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kantor Kecamatan Caringin, pelaksanakan penyerahan keputusan Camat Caringin tentang pelaksanaan perubahan masa jabatan BPD Masa Bakti Tahun 2018-2026 serta peningkatan kapasitas BPD, Jum’at (05/07/24).
Dalam pelantikan tersebut juga dihadiri oleh kec Caringin Danramil Ciawi (Di wakili Babinsa cimande hilir), Kapolsek Caringin, Kepala KUA Caringin, Kepala Desa se-Kec. Caringin, Anggota BPD se- Kecamatan Caringin, dan.Ketua MUI kec Caringin.

Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Tasikmadu yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Babinsa juga mengtakan bahwa, “Slamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat”, ujar Babinsa.
Reporter : Dewi





















