Babinsa Desa Cimande Hilir Hadiri Pelaksanaan Penyerahan Masa Jabatan BPD

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Camat Caringin telah melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kantor Kecamatan Caringin, pelaksanakan penyerahan keputusan Camat Caringin tentang pelaksanaan perubahan masa jabatan BPD Masa Bakti Tahun 2018-2026 serta peningkatan kapasitas BPD, Jum’at (05/07/24). 

Dalam pelantikan tersebut juga dihadiri oleh kec Caringin Danramil Ciawi (Di wakili Babinsa cimande hilir), Kapolsek Caringin, Kepala KUA Caringin, Kepala Desa se-Kec. Caringin, Anggota BPD se- Kecamatan Caringin, dan.Ketua MUI kec Caringin.

Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.

 Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD  yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Tasikmadu yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.

Babinsa juga mengtakan bahwa, “Slamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat”, ujar Babinsa. 

Reporter  :  Dewi

Tokoh Masyarakat di Indramayu Dukung Ady Setiawan Maju Dampingi Nina Agustina Untuk Pilkada 2024

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Sejumlah tokoh Masyarakat di Kabupaten Indramayu mendukung Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) Ady Setiawan, untuk menjadi Wakil Bupati Indramayu mendampingi Nina Agustina pada Pilkada 2024. Kamis (04/07/24)

Hal tersebut dibenarkan oleh Azun Mauzun selaku Ketua Forum Pondok Pesantren dan Forum Kyai Kampung. “Ady memiliki kepedulian yang tinggi kepada warga Indramayu, termasuk para Santri.” ujarnya.

“Kalau dari kacamata kaum Santri, Ady Setiawan layak mendampingi Ibu Bupati Nina Agustina,” kata Azun dalam keterangannya.

“Ady Setiawan mempunyai kepedulian terhadap kegiatan Santri, selalu mengikuti pengajian, kegiatan Nahdlatul Ulama (NU), dan kegiatan di Pondok Pesantren, beliau sangat mendukung sekali,” imbuhnya.

Pria yang pernah menjabat sebagau anggota DPRD Indramayu ini juga mengatakan bahwa belum ada sosok seperti Ady Setiawan yang benar-benar mempunyai kepedulian terhadap kaum santri di Kabupaten Indramayu ini.

“Selama bertahun-tahun, belum ada sosok seperti beliau. Contohnya saat acara halal bi halal, beliau selalu mendukung kegiatan kami, sehingga sosoknya melekat sekali bagi para Santri,” tuturnya.

Oleh karena itu, Azun sangat mendukung Ady Setiawan untuk mendampingi Bupati Indramayu Nina Agustina pada Pilkada 2024 bulan November mendatang.

Hal senada juga disampaikan Abdul Gofur, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indramayu. Ia yakin, keberadaan Ady Setiawan mampu meningkatkan kinerja Bupati Indramayu Nina Agustina untuk membangun Indramayu. “Kami mendukung Nina Agustina 2 periode dan Ady Setiawan menjadi wakilnya,” tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa Ady Setiawan merupakan sosok yang cerdas, mengerti dan sangat peka terhadap persoalan yang dialami oleh Masyarakat.

“Ady Setiawan selalu memprioritaskan kepentingkan Masyarakat, kepedulian kepada Masyarakat sangat tinggi, sehingga ia pantas mendampingi bu Nina Agustina untuk 2 periode,” pungkasnya.

Reporter : Slamet
Redaktur : Dewi

Polsek Cariu Bersama Instansi Terkait Lakukan Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Parkiran Rumah Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Warga kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor dikejutkan dengan penemuan bayi pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 8 pagi. Jasad bayi tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki yang sudah meninggal dunia di tempat parkir rumah seorang warga setempat. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Dr. Dela Amanda Putri saat akan berangkat kerja dalam keadaan terbungkus kain hitam di atas wiper kaca mobil sebelah kiri. Kamis (04/07/24)

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara, S.E., M.E., melaporkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah melakukan Olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya.

Beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk pemilik rumah, Hj. Ijah, Dr. Della pemilik mobil serta Samin selaku Ketua RT setempat.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tindakan membuang bayi merupakan pelanggaran Pasal 305 KUHP tentang Tindak Pidana Meninggalkan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejadian serupa yang terjadi di Indonesia. Diharapkan, masyarakat lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terulangnya kejadian tragis seperti ini.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dilaporkan oleh pihak kepolisian. Kapolsek Cariu juga menghimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Sampai berita ini diturunkan, jasad bayi tersebut sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi. Pihak Kepolisian juga nenghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal-hal yg berkaitan dengan penemuan mayat bayi tersebut segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Tindak Cepat Terkait Dugaan Tawuran Melalui Rekaman CCTV

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Citeureup tindak cepat laporan dugaan  adanya aksi tawuran di Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor melalui rekaman CCTV pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 3 pagi. Kamis (4/7/2024)

Berdasarkan informasi yang diterima pada tanggal 3 Juli 2024, CCTV menunjukkan sekelompok pelaku yang diduga geng motor (Klapanunggal Eror) melakukan aksi tawuran. Para pelaku menggunakan sekitar 40 motor dan melakukan konvoi dari arah Gunung Putri sambil membawa senjata tajam seperti celurit, golok, dan parang serta menyalakan petasan di sepanjang jalan.

Pihak Kepolisian Polsek Citeureup mengumpulkan keterangan dari para saksi yang salahsatunya membeberkan bahwa mereka menyaksikan aksi tawuran tersebut. Saksi lain, B dan S ikut menjadi korban dalam peristiwa ini saat mencoba membubarkan para pelaku yang sedang berkumpul di sekitar jalan depan perumahan Pos Giro Kranggan Puspasari.

Akibat insiden itu, kedua saksi tersebut mengalami beberapa luka robek disekitar tubuh dan segera dilarikan ke RS Annisa untuk mendapatkan perawatan medis.

Polsek Citeureup telah mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku. Patroli rutin juga akan dilakukan di sekitar jalur Kranggan dalam upaya mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan S, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat desa dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan serta instansi terkait.

“Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.” ujar Kapolsek Citeureup dalam keterangannya.

Sampai berita ini diturunkan, situasi disekitar lokasi sudah kembali kondusif namun tetap dalam pengawasan serta penyelidikan pihak Kepolisian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Bencana Alam yang Terjadi di Desa Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Ciawi bersama Instansi Terkait melakukan pengecekan lokasi musibah bencana alam yang terjadi akibat hujan deras dan angin puting beliung di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Rabu, 3 Juli 2024. Kamis (04/07/24)

Pengecekan ini dipimpin oleh Piket Babhinkamtibmas Polsek Ciawi Aiptu Sriyana, S.Sos., bersama dengan beberapa pihak terkait termasuk, Bunjamin selaku Kasi Pelayanan Desa, Entis Sutisna selaku Kasi Kesra Desa, Destana Desa Cileungsi, serta Ketua RT dan RW setempat.

Hasil pengecekan yang ditemui di lapangan antara lain, kerusakan rumah milik 2 orang warga, Holis dan Sri, di Kampung Loji akibat angin puting beliung yang menyebabkan 2 asbes terlepas. Kerugian ditaksir 4 juta Rupiah.

Di tempat lain, kerusakan juga dialami oleh salah satu rumah warga, Karnati, di Kampung Ciherang Gede. Kerugian ditaksir senilai 1 juta Rupiah akibat angin puting beliung yang merubuhkan genteng rumahnya.

2 pohon juga tumbang akibat kencangnya hembusan angin puting beliung yang menerpa kampung Ciherang Gede yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik di sekitar tempat kejadian.

Selain itu, intensitas juga yang tinggi selama beberapa hari terakhir juga menyebabkan tanah longsor di Kampung Cipaok. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H., menyatakan bahwa situasi di lokasi bencana alam saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. “Pihak Polsek Ciawi akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan lebih lanjut dan membantu warga yang terdampak.” ujarnya.

Dari musibah ini, pihak Kepolisian  menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem, berhati-hati dalam berkendara disaat hujan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila terjadi situasi darurat di lingkungan sekitar.

Sampai berita ini diturunkan, situasi masih dalam pemantauan karena dikhawatirkan akan ada bencana susulan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Sukaraja Bersama Instansi Terkait Evakuasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Ciliwung

BOGOR.radarinformasi.com– Penemuan sesosok mayat tanpa identitas di Sungai Ciliwung, Kampung Parakan Kembang RT 02 RW 11 Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menghebohkan warga sekitar pada Rabu sore. Kamis (04/07/24)

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Muslim (51), seorang warga setempat, yang melihat kerumunan orang di pinggir sungai saat setelah mengecek tokonya. Setelah mendekat, Muslim melihat sesosok mayat tersangkut di pinggir sungai dan segera melaporkannya kepada RT, RW, serta Bhabinkamtibmas Desa Cilebut Timur dan Pasir Jambu.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Piket Polsek Sukaraja bersama Tim Damkar dan PMI yang sudah mendapatkan laporan tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi. Namun, karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan dan posisi mayat yang berada di seberang sungai, proses evakuasi dipindahkan ke Fishing Valley, Kampung Darussalam, Desa Pasir Jambu. Mayat tersebut akhirnya berhasil dievakuasi sekitar pukul 16.30 WIB dan segera dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk di autopsi.

Hasil identifikasi sementara, mayat tanpa identutas tersebut berjenis kelamin laki-laki, ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa pakaian, mengenakan kaos kaki, memiliki tato pada lengan kiri, mulut tersumpal kain, mengenakan kalung perak atau emas putih, terdapat luka di bagian belakang kepala akibat hantaman benda tumpul, dan alat kelamin yang sudah terpotong atau hilang.

“Pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah antara lain, mendatangi dan mengecek TKP, mengumpulkan data dan keterangan dari saksi, membuat dan menyusun laporan, serta melaporkan kejadian ini kepada pimpinan sebagai bahan investigasi.” ujar Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanullang dalam keterangannya.

Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika memiliki informasi mengenai identitas korban atau kejadian yang terkait dengan penemuan mayat ini. Polsek Sukaraja juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Sampai berita ini diturunkan, mayat tersebut sudah berada di RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi dan proses penyelidikan terus berlanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tanjungsari Adakan Musyawarah Bantu Mediasi Penyelesaian Kasus Perzinaan di Tanjungsari

BOGOR.radarinformasi.com- Kasus tindak pidana perzinaan yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berhasil diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Penyelesaian ini melibatkan pihak korban, pelaku serta aparat desa setempat. Kamis (04/07/24)

Peristiwa ini bermula pada Senin, 01 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika anggota piket Polsek Tanjungsari menerima laporan tentang dugaan perzinaan di Kampung Cibarengkok. Pelaku AS (27) yang merupakan istri dari korban D (35) tertangkap basah bersama seorang pria berinisial MK (34) di rumahnya.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Tanjungsari yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Rustami segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah amukan massa yang semakin brutal. Pelaku dan terduga langsung diamankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang marah.

Pada hari Selasa, 02 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, pihak korban, terlapor serta keluarga masing-masing dan aparat desa berkumpul di Polsek Tanjungsari untuk membahas penyelesaian kasus ini. Dalam musyawarah tersebut, Deni memutuskan untuk memaafkan istrinya A dan M. Kesepakatan damai ini diresmikan dengan pembuatan surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh aparat desa dan keluarga.

Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami menegaskan bahwa proses penyelesaian ini dilakukan demi menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat. “Kami memfasilitasi musyawarah ini agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menghindari konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat, serta peran aktif aparat kepolisian dalam memfasilitasi setiap permasalahan yang terjadi demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ada Kerjasama antara SPBU 33-16701 Cisarua dengan Pihak Mafia BBM Jenis Pertalite untuk Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com-  Bisnis ilegal BBM  bersubsidi jenis Pertalite kembali marak di wilayah Bogor – Jawa Barat, salahsatunya terjadi di SPBU 33.16701 Jl. Raya Puncak, Km 73.6, Leuwimalang Kecamatan Cisarua, tepatnya depan Hotel USSU, dimana aksi yang dilakukan para mafia tersebut dapat mulus berjalan karena ada kerjasama dengan pihak SPBU, Rabu (03/07/2024).

Dengan menggunakan beberapa  kendaraan roda dua jenis RX King dan Suzuki Thunder, para pemain tersebut mengisi BBM jenis Pertalite secara bolak-balik ke dalam SPBU dengan full tank lalu di suling dan dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya yang disimpan tidak jauh dari SPBU.

Saat radarinformasi.com mencoba mendatangi salahsatu pemotor yang enggan menyebutkan namanya, Ia mengakui sudah mengisi 4 kali full tank dengan selang beberapa menit.

Bahkan Irfan selaku pengawas SPBU saat dikonfirmasi dengan enteng mengatakan diperbolehkan mengisi dalam waktu berdekatan asalkan tidak melebihi dari batas malsimal. 

“Gpp kan mereka mengisi juga tidak melebihi batas yang ditentukan meskipun dalam waktu yang berdekatan juga”, ujarnya. 

“Konsumen itu emang dapat jatahnya 200 liter perkonsumen”, tambahnya.

Padahal seperti yang kita ketahui, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut dalam kapasitas berlebihan, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar rupiah.

Atas perbuatan pihak SPBU juga, diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, Dipidana sebagai pembantu kejahatan,  mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.

Bule

Pastikan Layanan Pemasyarakatan, Ka.Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Rutan Kelas IIB Tarutung

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Soetopo Berutu dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi dan Penguatan Tusi Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Rabu (03/07).

Kunjungan Kerja Ka.Kanwil tersebut disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus beserta jajaran. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna yang terfokus pada layanan pemasyarakatan yang ada di Rutan Tarutung diawali dengan melakukan kontrol ke Kamar Hunian, Blok Hunian Warga Binaan, Dapur, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus dan Jajaran.

Anak Agung Gde Krisna juga menyempatkan diri untuk menyapa warga binaan di blok hunian untuk mendengar keluh kesah Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

“Keluhan para WBP merupakan feedback yang penting untuk meningkatkan pelayanan pemasyarakatan yang diberikan oleh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, khususnya Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung”, ujar Agung Krisna.

Kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Penguatan Tusi Pemasyarakatan yang dilaksanakan di ruangan kerja Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung. Agung Krisna menyampaikan kepada seluruh jajaran Rutan Tarutung agar selalu melaksanakan 3 Kunci pemasyarakatan maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, memberantas narkoba dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, serta Back to Basic Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan.

Agung Krisna juga menyampaikan kepada seluruh Petugas Rutan Kelas IIB Tarutung agar selalu meningkatkan pelayanan publik, menjaga kebersamaan dan kekompakan dalam bertugas, menjaga kesehatan dan semangat dalam bekerja serta meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Anak Agung Gde Krisna beserta tim monev Kanwil Kemenkumham Sumut. Ismet Sitorus berharap melalui monev tersebut dapat memberikan penguatan pemahaman terkait layanan-layanan pemasyarakatan dan keamanan kepada jajaran serta dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Kapolres Bogor Berikan Bantuan Medis dan Dukungan Moril Kepada Penderita Obesitas Di Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com- Kapolres Bogor AKBP Rio Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melakukan kunjungan ke kediaman Singgih Sugiarto, seorang warga yang menderita obesitas dengan berat badan mencapai 230 kg di Kampung Pos Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu (03/07/2024)

Kunjungan Kapolres ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril serta bantuan medis kepada Singgih yang telah menderita obesitas sejak tahun 2021. Dalam kesempatan ini, AKBP Rio Anggoro didampingi oleh beberapa pejabat Polres Bogor diantaranya Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Bogor AKP R. Rizky Guntama S.I.K., Kasipropam Polres Bogor AKP Ketut Lasswarjana S.H., M.M., Kasat Binmas Polres Bogor Iptu Nimrod S.H., Kasi Dokkes Polres Bogor Dr. Elinda VE. Mars, Lurah Pabuaran H. Rodi Kurniadi, Ketua RT 03 dan Ketua RW 13 Kelurahan Pabuaran, Tokoh masyarakat serta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Bogor pun menyatakan komitmennya untuk membantu proses pengobatan Singgih Sugiarto. Kapolres juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada Singgih dan keluarganya.

“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk kepedulian Polres Bogor terhadap warga yang membutuhkan serta upaya untuk menjalin hubungan yang lebih erat antara Kepolisian dan masyarakat.” seru Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Kegiatan kunjungan ini diakhiri dengan doa bersama untuk kesembuhan Singgih Sugiarto serta harapan agar bantuan yang diberikan dapat meringankan beban bagi keluarga penderita.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule