Bhabinmas Desa Sukamaju Aipda Saeful Bahri Lakukan Silaturahmi Dan Dialogis Ingatkan Bahaya TPPO Kepada Warga Binaannya

BOGOR.radarinformasi.com – Disela mejalankan tugas sehari-hari Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Polsek Megamendung Polres Bogor Aipda Saeful Bahri sambang dan dialogis dengan warga di Kp. Jawa Rt. 03/02 Desa Sukamaju kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, minggu (09/07/2023).

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan sehingga warga tidak sungkan menyampaikan informasi apapun”, ujar Bhabinkamtibmas Aipda Saeful Bahri.

Salah satunya dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH,. SIK,.MH selalu mengingatkan kepada seluruh anggota untuk sinergi dengan masyarakat dan perangkat pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan dalam menjaga kamtibmas dengan begitu terwujud Sehingga diharapkan dengan keberadaan Polri di tengah-tengah masyarakat, akan membantu tugas Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dialogis antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat adalah mengingatkan akan bahaya TPPO perdagangan manusia yang mana melanggar tindak pidana dengan pasal 297 KUHP yang diterapkan dan Undang – undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana penata maksimal 15 tahun”, pungkas Kapolsek Megamendung AKP Edy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Seolah Kebal Hukum Penjual Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Cibungbulang

BOGOR.radarinformasi.com – Obat golongan G, seperti tramadol dan eximer, masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan. Namun banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja, untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. Sabtu (08/07/2023).

Pada dasarnya Eximer dan Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Namun warung yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dengan sengaja menjual bebas jenis obat tersebut bahkan banyak konsumen berusia pelajar membelinya.

Warung tersebut dengan terang-terangan menjual obat tanpa ada rasa takut atau khawatir akan adanya hukum Undang-Undang yang menjerat mereka, seolah mereka merasa kebal hukum. Bahkan mereka seolah menantang kepada media menayangkan berita terkait apa yang dijual belikan.

Meskipun sudah jelas hal tersebut melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nampaknya penjual tidak menghiraukan UU tersebut bahkan seolah merasa kebal hukum.

Bahkan saat pemilik barang di konfirmasi oleh awak media malah menawarkan uang Rp. 200.000,00 agar tidak di tayangkan berita.

“Sudah ambil saja uang Rp. 200.000,00 ini gak usah tayang berita dan gak usah ganggu usaha saya”, ucap pemilik obat.

Bahkan keresahan warga setempat pun rasanya tidak terlalu dirisaukan oleh sindikat pengedar obat-obatan golongan G yang menjual bebas tanpa rasa khawatir akan rasa bersalah bahwa apa yang mereka jual belikan akan merusak para generasi bangsa selanjutnya.

Dewi / Dahlia

Setelah Sehari Menikah, Seorang Istri Meninggalkan Suaminya, Ini Penyebabnya …!!

BOGOR.radarinformasi.com – Hilangnya wanita berinisial AA warga Kp. Sindang Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor,  yang hilang sehari setelah melakukan pernikahan dengan seorang pria berinisial FH akhirnya di selesaikan secara kekeluargaan, setelah pihak kepolisan Polsek Rancabungur Polres Bogor bersama aparatur desa setempat melakukan mediasi, pada Sabtu 7 juli 2023.

Diketahui ternyata perginya AA bersama mantan kekasihnya yang berada di Jakarta (teman kerja nya) tersebut didasari oleh  motif asmara, dimana AA pergi meninggalkan sang suami yang baru di nikahinya pada 26 Juni 2023, lalu dilaporkan menghilang oleh suaminya FH pada tanggal 27 Juli 2023 dengan alasan sedang memesan ayam geprek di aplikasi online dan akan mengambil pesanannya di ujung jalan arah rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB, dan dinyatakan menghilang sejak saat itu.

Kemudian FH selaku suami melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur pada 28 Juli 2023, adapun pada 4 Juli 2023 AA sempat menghubungi orang tuannya (ibu nya) melalui WhatsApp yang mengatakan “ ibu … neng baik-baik saja dan saat ini neng berada di Jakarta … , ibu tidak perlu mengkwatirkan neng yah … suatu saat neng akan pulang … neng sayang ibu “ , lalu ibunya  sempat melakukan hubungan balik (telpon balik) melalui telephone, akan tetapi nomor kontak tersebut sudah mati tidak aktif sampai dengan saat ini, setelah diketahui pada hari jumat 7 Juli 2023 keberadaan AA berada di Bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali kerumahnya di Rancabungur pada hari sabtu 8 juli 2023.

Dalam mediasi yang dihadiri kedua belah pihak tersebut dengan didampingi orang tua, suami AA yaitu FH pun mengatakan akan menceraikan istrinya dan akan menyerahkan langsung kepada kedua orangtuanya dan kekasihnya untuk bertanggungjawab agar dinikahi secara resmi. Selain itu, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dan kekeluargaan tanpa tuntutan hukum apapun saat ini serta dikemudian hari.

Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Hartanto Rahim bersama kepala desa pun membenarkan hal tersebut, “Bahwa kedua belah pihak sudah berdamai bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik kekeluaragaan untuk saling menerima, hal tersebut pun tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang  telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi baik kedua orangtua dan perangkat desa”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dengan Berkedok Warung Jamu, Toko Milik Abeng Nyambi Jual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Adanya warung yang menjual obat keras golongan G berjenis Eximer dan Tramadol di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor – Jawa Barat membuat resah Warga setempat, Sabtu (08/07/2023)

Tanpa di sadari oleh penikmat Tramadol dan Eximer dapat menimbulkan kecanduan, penurunan fungsi otak bahkan kematian. Namun sayangnya banyak penikmat mengabaikan efek samping dan mengkonsumsi jenis obat tersebut tanpa adanya rekomendasi dosis dari Dokter.

Pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atas alasan tersebut beberapa Warga menyatakan keresahan mereka dengan adanya warung yang menjual Eximer dan Tramadol secara bebas kepada pembeli yang datang dari berbagai kalangan anak muda bahkan yang masih umuran sekolah.

” Saya sangat hawatir adanya warung yang jual obat di pinggir jalan itu, saya takut anak saya terpengaruh oleh temannya dan ikut mengkonsumsi obat yang mereka jual secara bebas, apa lagi warungnya di pinggir jalan utama seperti itu”, keluh salahsatu warga.

Dewi/Dahlia

Obat Golongan G dijual Bebas di Lingkar Dramaga, Aparat Setempat Seolah Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun AKP. Budi Syehabudin selaku Kapolsek Dramaga saat dikonfirmasi via seluler telah berstatment secepatnya akan melakukan tindakan (lidik) terhadap toko obat golongan G yang berkedok warung sembako, namun sangat disayangkan hingga saat ini warung tersebut masih bebas melakukan transaksi jual beli pil haram tersebut, Sabtu (08/07/23).

Warung obat tersebut terletak di pertigaan jalan lingkar Dramaga Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan Hotel Duta Berlian, bahkan warung yang berkedok warung sembako tersebut dengan bebas melayani beberapa remaja yang membeli obat dengan jenis tramadol dan eximer.

Padahal saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke penjaga toko pada Selasa lalu, Ia membenarkan dengan adanya praktik jual beli obat terlarang tersebut, bahkan Ia juga melayani beberapa pembeli yang datang saat Awak Media tengah melakukan konfirmasi.

Warga berharap agar pihak aparatur terkait segera melakukan tindakan, karena khawatir kenakalan remaja akan meningkat mengingat pil haram yang dapat membawa dampak buruk tersebut begitu mudah didapatkan.

Bule

Akibat Ada Kerusakan Pada Mesin Mixer, Pabrik Peleburan Biji Plastik Kebakaran

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah pabrik peleburan biji plastik yang berada di Kampung Kambing Desa Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, terbakar pada hari Rabu 6 Mei 2023. Jum’at (7/7/2023).

Kejadian yang terjadi sekitar jam 16.00 WIB tersebut, terjadi saat proses produksi sedang berlangsung, diduga sumber api berasal dari mesin Hansel (Mixer), selain menghanguskan ruang produksi kejadian tersebut pun menyebabkan seorang karyawan mengalami luka bakar ringan di sekitaran wajah.

Kapolsek Citereup Polres Bogor Kompol Yufrialdi mengatakan bahwa, “Pihak pemadam kebakaran dari Kabupaten Bogor yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api, akibat kejadian tersebut hingga saat ini, belum diketahui kerugian yang dialami akibat kejadian kebakaran. Diduga kebakaran tersebut terjadi akibat adanya kerusakan pada mesin hensel ( mixer )”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Hilang Konsentrasi Mobil Avanza Tabrak Tiang Listrik di Kemang Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah  kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Parung-Bogor, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada hari Jumat,  7 Juli 2023. Kecelakan tersebut melibatkan sebuah Minibus Toyota Avanza dengan  Truk Toyota Dyna.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata S.I.K M.Si CPHR mengatakan bahwa Kejadian kecelakaan tersebut bermula saat pengemudi mobil Toyota Avanza yang bergerak dari arah Parung menuju Bogor, namun diduga karena kurang konsentrasi akibat mengantuk, kendaraan tersebut berbelok ke kiri jalan dan membentur tiang listrik.

Tidak lama kemudian berselang 20 menit kemudian, Truck Toyota Dyna datang dari arah Parung menuju Bogor dan saat tiba di tempat kejadian, Supir truk tidak dapat mengendalikan laju kendaraan dan membanting stir ke kanan, hingga truck tersebut terguling dan menabrak Minibus Toyota Avanza yang telah menabrak tiang listrik.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, hanya saja diperkirakan menimbulkan kerugian materi sebesar 50 juta rupiah. Sementara itu kedua mobil yang terlibat kecelakaan pun sudah dilakukan evakuasi oleh mobil derek dari unit laka lantas Polres Bogor”, terang Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cijeruk Olah TKP Penemuan Mayat Pria Paruhbaya Tergeletak di Jalan Villa Mutiara Lido

BOGOR.radar informasi.com – Polsek Cijeruk Bogor gelar olah tempat kejadian perkara  penemuan mayat seorang laki-laki berinisial M  (52) di Jalan Vila Mutiara Lido, Perum Mutiara Lido Blok A7, Desa Cigombong, Kec Cigombong, Kabupaten Bogor, pada hari Kamis, 6 Juli 2023.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas sekitar pukul 08.30 WIB, dalam posisi terlentang. Kejadian yang di laporkan kepada pihak kepolisan Polsek Cijeruk Polres Bogor tersebut pun langsung direspon cepat oleh pihak kepolisan. Jum’at (7/7/2023).

Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Kompol Hida Tjahjono, S..H mengatakan bahwa dari olah TKP yang kita lakukan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, diduga penyebab kematian korban ini diakibatkan penyakit paru-paru serta jantung yang dideritanya, dari riwayat medis penyakit yang diidap korban.

“Keluarga korban sendiri menolak dilakukan autopsi RS dan menganggap kejadian ini sebagai musibah dan takdir, atas hal tersebut jasad korban pun langsung kita serahkan kepada pihak keluaraga untuk di makamkan secara layak”, ungkap Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Kompol Hida Tjahjono.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI Bungkam PEMKOT Dalam Sidang Lapangan

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus lanjutan antara ahli waris Lettu Infranti TNI TB. A. Basuni dengan Tergugat Pemerintah Kota Bogor, Tergugat IV Thung Tjeng Louw dan Turut Tergugat BPN Kota Bogor, semakin memanas. Jum’at (07/07/2023).

Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris TB.A.Basuni, RD. Anggi Triana Ismail,S.H  “Agenda hari ini memasuki sidang lapangan atau bisa disebut pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 5 hektar yang berlokasi di Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 153 HIR / 180 R.Bg., Surat Edaran MA RI Nomor 7 Tahun 2001 dan poin C Persidangan angka 5 Pembuktian SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 disebutkan bahwa jika suatu perkara diperlukan pemeriksaan setempat, maka lakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, dengan maksud agar supaya menumbuhkan keyakinan hakim didalam sebuah perkara untuk memutus dan mengadili.

Lebih lanjut RD. Anggi Triana Ismail S.H. “Sidang lapangan hari ini sempat memanas, pasalnya pihak tergugat tidak mempu menunjukan objek serta batas-batasnya. Ahli waris sempat marah dikarenakan pihak tergugat ga memaksimalkan didalam sidang lapangan ini. Lucu, padahal mereka klaim objek ini namun ga bisa menunjukan”, jelasnya.

Mereka justru mengamini penunjukan objek serta batas-batas yang diutarakan oleh para ahli waris, diantaranya Letter C Nomor 840 Persil 16 dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan total luas 5 hektar dengan batas-batas :
– Sebelah Utara : Jl. Surya kencana (gedung elektronik city)
– Sebelah Timur : Kp. Kebon Kelapa
– Sebelah Selatan : Sungai Pancilan
– Sebelah Barat : Gedung Dalem

“Sudah barang tentu pembuktian dari pihak kami Penggugat didalam sidang lapangan ini telah sempurna. Dari mulai dalil gugatan hingga dengan pembuktian, kami sudah maksimal. Sementara dari para tergugat belum satupun yang mampu membuktikan kepemilikannya dengan sempurna”, pungkas kuasa hukum TB. A. Basuni.

Dari hasil agenda sidang pemeriksaan setempat hari ini, angin sejuk masih di posisi Penggugat ahli waris pejuang kemerdekaan RI “Semoga kebaikan ini bertahan hingga dengan sampai putusan. Ahli waris sangat berharap penuh terhadap nurani hakim pengadilan negeri kota bogor dalam memutus perkara ini”, ujar TB. A. Basuni.

Dahlia / Baron

Akibat Diterjang Angin Puting Beliung Satu Sekolah di Indramayu Rusak Parah

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Kamis siang sekitar pukul 13:12 Wib angin kencang menerjang wilayah Desa Kongsijaya Kecamatan Widasari Indramayu. Mengakibatkan sarana pendidikan dan Kantor beserta rumah warga mengalami kerusakan, Kamis 6 Juli 2023.

Kepala Desa Kongsijaya, Sutarjo, mengatakan wilayah yang terkena dampak dari angin kencang atau puting beliung tersebut meliputi blok Impres RT 001/002 dan RW 001 Desa Kongsijaya.

” Dampak Kerusakan  akibat angin puting beliung tersebut  mengakibatkan satu gedung Sekolah MTSN 8 Indramayu rusak parah,” terang Kepala Desa Kongsijaya Sutarjo.

Tidak hanya bangunan sekolah yang mengalami kerusakan parah, salah satu tempat parkir milik Polsek Widasari juga mengalami hal yang sama.

” Ada juga beberapa rumah warga mengalami kerusakan ringan yaitu di RT 011 /RT 012 RW 004 Desa Kongsijaya Widasari Indramayu,” katanya.

Untung dalam kejadian angin kencang tersebut tidak ada korban Jiwa. Kerugian materi belum bisa di taksir karena masih dalam proses pendataan.

” Alhamdulillah Gercep ( Gerak Cepat ) BPBD Kabupaten Indramayu setelah mendapat laporan dari kami. Selang 25 menit sudah berada di lokasi kejadian untuk mengevakuasi kerusakan yang dialami warga,” ungkapnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi