BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian minimarket terjadi di wilayah Kelurahan Kardenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, pada Rabu malam, 24 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang tersebut masuk ke minimarket dengan berpura-pura sebagai konsumen/pembeli.
Kapolsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar AKP Waluyo, SH,.MH mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Yang mana saat itu kedua pelaku yang mengenakan pakaian ojek online masuk ke dalam minimarket tersebut dengan berpura-pura membeli rokok dan minuman.
Namun ketika hendak membayar para pelaku ini langsung menodongkan sebilah golok pada dua karyawan yang berjaga pada saat itu, kemudian para pelaku ini meminta dibukakan kunci brangkas sambil melakukan pengancaman. Karena terancam kedua karyawan minimarket tersebut langsung menuju brangkas dan membukakan pintu brangkas tersebut lalu para pelaku pun langsung menyekap dua karyawan minimarket di gudang bagian belakang.
Para pelaku yang kabur dengan sepeda motor berhasil membawa kabur uang senilai 16 juta rupiah, rokok dan susu formula, ditaksir kerugian akibat aksi pencurian tersebut pemilik minimarket alami kerugian mencapai 20 juta rupiah.
“Saat ini proses penyelidakan pun masih kita terus lakukan dengan memintai keterangan dari para saksi maupun melakukan pendalaman terhadap rekamanan CCTV di lokasi kejadian, guna mengungkap para pelaku pencurian tersebut”, jelas Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo.
BOGOR.radarinformasi.com – Seiring berkembangnya teknologi, kini jaringan internet menjadi kebutuhan utama di masyarakat baik sebagai alat komunikasi maupun penunjang kemajuan ekonomi masyarakat.
Sehingga saat ini banyak sekali para pengusaha penyedia jasa Internet Server Provider (ISP) yang menyediakan jasa internet baik ke rumah rumah maupun perkantoran.
Namun kondisi ini tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum nakal yang tertarik dengan keuntungan besar hingga berani menyebar luaskan jaringan internet milik PT Telkom tanpa mengantongi izin.
Modus Pelaku Awalnya menjadi pelanggan Telkom terlebih dahulu dengan memasang jaringan Indihome dan kemudian disebar luaskan ke rumah – rumah warga baik menggunakan Fiber Optik maupun Bandwidth atau penguat sinyal sistem radio dengan tarif pemasangan yang berfariasi.
Seperti halnya yang di lakukan Agus, warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dimana ia dengan sengaja menyebarluaskan jaringan ISP milik PT Telkom tanpa seizin pihak terkait.
Padahal sejatinya larangan penyebar luasan ISP tanpa izin itu tidak dibenarkan bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti yang disebutkan dalam undang – undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus mendapat izin dari Kementrian Telekomunikasi.
Dan Pasal 47 menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sementara, saat dikonfirmasi via seluler Agus pemilik jaringan wifi yang diduga ilegal mengatakan bahwa, penyebar luasan wifi yang ia lakukan menggunakan sistem radio bukan fiber optik.
“Saya pasang wifi tidak pakai kabel. sama seperti di warung saya. Untuk kapasitas 5 mbps biaya perbulannya Rp 250 ribu dan kita pake jaringan Indihome dan Tayo,” jelas dia.
BOGOR.radarinformasi.com- Seperti diketahui, kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari. Hal ini mengingat gas LPG “melon” sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga, sehingga tak heran banyak pengusaha yang mulai melirik dan menekuni bisnis tersebut, dengan cara menjadi agen ataupun pangkalan, Rabu (24/05/23).
Akan tetapi para agen ataupun pangkalan yang ingin memulai usahanya pun tidak boleh ngasal, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, diantaranya harus sesuai harga HET, tepat sasaran dan juga tepat jumlah, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian, karena subsidi yang tepat sasaran akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Agar tepat sasaran tentu saja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak Oknum Pengusaha nakal yang memanfaatkan barang subsidi ini menjadi ajang untuk memperkaya diri.
Seperti halnya yang dilakukan oleh dua oknum Suplier yang berinisial IN dan AP, kedua Oknum yang tidak mempunyai pangkalan ini dengan mudah dapat memperoleh Melon 3 kg lalu dilempar ke pangkalan yang diduga sering melakukan praktik penyuntikan barang subsidi tersebut.
Mirisnya lagi, AP yang diduga sebagai pelaku bisnis ilegal tersebut masih mengenyam pemdidikan di salahsatu Universitas, menurut keterangan Nara Sumber yang bisa dipercaya, kedua Oknum Suplier tersebut membeli Melon dengan harga Rp.17.000,00 dan di lempar lagi ke pihak pangkalan dengan harga Rp.19.000.00 yang diduga sering melalukan penyuntikan gas.
“Biasanya mereka membeli gas ke agen dengan harga Rp.17.000,00 lalu dilempar ke pangkalan dengan harga Rp.19.000,00, kenapa pangkalan mau menerima karena biasanya yang menerima itu pangkalan nakal yang nyambi nyuntik, pangkalan ini tidak bisa ngambil lagi ke agen karena kuota sudah terpenuhi, makanya mereka menggunakan tangan ketiga (suplier) untuk memenuhi kebutuhannya, meskipun pangkalan tersebut harus membeli dengan harga yang tinggi”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu di tempat terpisah Bahtiar selaku kakak dari AP dan yang diduga dalang dari bisnis ilegal tersebut meminta kepada Awak Media agar jangn “menyentuh” adiknya.
“Saya mnta kepada rekan-rekan media nitip adik saya, dia masih polos dan lugu, dia memang ga punya pangkalan dan nginduk di pangkalan saya, kadang kalau keteter ngambil gas di Agen si A meskipun tidak ada MOU boleh-boleh saja koq”, ujar Bahtiar.
BOGOR.radarinformasi.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan raya umum Narogong KM 17, Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, pada Rabu Pagi, 24 Mei 2023. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 07.57 WIB tersebut melibatkan 2 (dua) pengendara sepeda motor meninggal dunia dengan sebuah kendaraan dump truck dan kendaraan R4 yang kabur melanjutkan perjalanannya.
Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa kejadian kecelakaan tersebut bermula saat pengendara sepeda motor Honda Supra yang berboncengan hendak mendahului sebuah mobil angkot yang sedang berhenti menurunkan penumpang, namun di saat bersamaan datang kendaraan dump truk dari arah belakang hingga bagian samping kanan motor terserempet dan akhirnya tertabrak mobil truk dan terjatuh.
Akibatnya pengendara sepeda motor serta penumpang yang di boncengi ini terjatuh dan terlindas, keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat menderita luka pada bagian kaki dan kepalanya, diketahui Korban inisial WS (27) identitas di E KTP warga Banjarnegara dan S (50) warga kendal Jawa Tengah dan sopir truk insial F (43) warga Bekasi.
“Saat ini kita sudah melakukan evakuasi terhadap kedua jasad korban ke Rumah Sakit MH. Thamrin Cileungsi, sementara itu kendaraan sepeda motor dan dump truck yang terlibat dalam kecelakaaan tersebut pun telah kita amankan ke Kantor Subnit gakkum Cileungsi”, jelas Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen.
BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah gudang penyimpanan kabel optik milik warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, terbakar pada Selasa sore, 23 Mei 2023.
Kejadian kebakaran tersebut bermula saat pemilik gudang membakar kabel bekas di sekitaran lokasi kejadian, namun saat bersamaan kabel yang di bakar tersebut mengenai kabel fiber optik yang disimpan di dalam gudang hingga api pun dengan cepat menjalar membakar gudang tersebut.
Kapolsek Tamansari Polres Bogor Polda Jabar Iptu Agus Hidayat mengatakan, “Akibat kejadian tersebut tidak sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, hanya saja menimbulkan kerugian materil yang di taksir mencapai 15 juta rupiah, adapun api dapat dipadam sekitar pukul 17.00 WIB. Dipadamkan secara gotong royong bersama warga sekitar tidak menggunakan Damkar mengingat jauh dari pemukiman sehingga mudah untuk pemadamannya”, jelasnya.
BOGOR.radarinformasi.com – Seorang anak berusia 13 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di bendungan sungai Ciampea yang berada di wilayah Desa Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, pada Selasa siang, 23 Mei 2023.
Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor Polda Jabar AKP Zulkernaidi mengatakan bahwa Korban berisinisial D (13) yang merupakan seorang pelajar SMP tenggelam saat berenang bersama ketiga orang temannya, yang mana saat kejadian korban bersama temannya tersebut mencoba berenang kesebrang sungai namun beberapa saat kemudian korban tidak terlihat akibat tenggelam dan menurut kesaksian temannya, korban ini sempat melambaikan tangan seperti meminta tolong akan tetapi teman – temannya sudah tidak bisa menolongnya.
“Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung berdatangan ke lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan pada korban dengan cara menutup bendungan hingga surut dan pada akhirnya korban pun dapat ditemukan oleh warga sekitar pukul 16.30 WIB dengan kondisi sudah meninggal dunia”.
“Korban sendiri sempat dibawa ke Klinik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga korban, sementara itu keluaraga korban pun menerima dengan ikhlas bahwa kejadian ini merupakan sebuah musibah dan tidak akan di lakukan otopsi jenazah maupun di laporan ke kepolisian”, jelas Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor Polda Jabar AKP Zulkernaidi.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dua narapidana tindak pidana khusus terorisme yang menghuni Lapas Kelas IIA Subang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (23/5/2023).
Ikrar itu diucapkan oleh Luigi Juniano dan Muhamad Yusuf bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.
Kedua narapidana teroris (napiter) tersebut berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kepala Lapas Subang, Tommy Hendri, melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan Cepy Mulyawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa ikrar setia pada NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.
“Ikrar ini untuk menegaskan kembali bahwa para napiter bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” ujar Cepy.
Tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Kelas IIA Subang telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, intergratif, dan berkesinambungan serta sinergitas antara Lapas Kelas IIA Subang dengan BNPT, Densus 88, BIN, dan Kodim hingga Kementerian Sosial.
“Ikrar setia NKRI ini sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” kata Cepy.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, menerangkan, dengan telah melaksanakan ikrar setia ini, narapidana terorisme kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Subang dalam melaksanakan pembinaan kepada napiter sehingga mampu melaksanakan upacara ikrar setia NKRI kepada dua napiter.
“Semoga ke depan, Lapas Subang tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti dengan Polres, Densus, BNPT, BIN, Kodim, dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam membina napiter,” ucapnya.
Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar Indonesia. Tetapi juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup Bangsa Indonesia, dan pemersatu bangsa.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu. Serta mampu bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ucapnya.
Seorang narapidana terorisme yang berikrar setia kepada NKRI, Luigi Juliano, mengaku beruntung mendapat pembinaan deradikalisasi di dalam lapas.
Dia juga berterima kasih karena mendapat perlakuan yang baik dan tidak dikriminatif narapidana walau terbilang berstatus sebagai narapidana kategori ekstraordinari.
“Terima kasih kepada pihak Lapas Subang yang telah sabar memberi pembinaan dengan sangat baik, humanis tanpa kekerasan dan tidak diskriminatif,. Hal ini sangat menyentuh hati kami hingga proses deradikalisasi dapat diterima dengan baik,” tuturnya.
Ia berjanji akan setia dan patuh kepada NKRI dan ikut serta menjaga masyarakat bangsa dan negara dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
“Mulai hari ini saya berjanji akan setia kepada NKRI, menjunjung tinggi ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar I945,” ucap Luigi Juliano didampingi Muh.
BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian pada Senin (23/05/2023).
Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Kaposlek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi., S.I.K mengatakan bahwa, “Dari penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kunci kontak kendaraan”.
Yang mana aksi pencurian tersebut awalnya dilakukan oleh Pelaku P (38) dan Seorang rekannya J (38) yang telah meninggal dunia, yang kemudian kendaraan hasil curian tersebut di jual kepada seorang penadah berinisial MNS. dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.
“Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun”, ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi.
BOGOR.radarinformasi.com – Seorang security ditemukan dalam keadaan meninggal dunia terduduk di pos tempat dirinya bekerja di wilayah Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, pada Minggu malam 21 Mei 2023.
Meninggalnya korban AN (40) sendiri di ketahui saat rekan korban yang baru selesai sholat, menghampiri korban di pos dengan posisi tertidur sambil terduduk, namun saat mencoba dibangunkan korban tidak merespon. hingga rekan korban pun mencoba memeriksa denyut nadi korban yang diketahui telah tidak ada.
Kejadian tersebut pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, yang mana pihak kepolisan dari Polsek Citeureup yang tiba di lokasi pun langsung menggelar olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah duka.
Kapolsek Citereup Polres Bogor Polda Jabar Kompol Yufrialdi mengatakan bahwa, “Dari keterangan yang kami dapat langsung dari keluarga korban, bahwa korban ini memiliki riwayat penyakit darah tinggi, di duga penyebab kematian korban disebabkan karena sakit”.
“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban pun menerima dengan ikhlas sebagai musibah dan tidak berkenan untuk dilakukan Otopsi di rmah sakit dan pihak keluarga akan langsung memakamkan secara layak”. jelasnya.
BOGOR.radarinformasi.com- Apabila dilihat dari segi kontruksi Pengerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Laladon, Kecamatan Ciomas , Kabupaten Bogor, diduga dikerjakan asal jadi serta dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi, Senin (22/05/23).
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Laladon, Rusmin mengatakan, bahwa dirinya sedang tidak ada di lokasi atau pun di kantor desa, dikarenakan sedang melaksanakan giat di pemerintah Kabupaten Bogor.
“Mohon maaf pak hari ini saya sedang ada giat di pemerintah kabupaten bogor (Pemkab), di pekansari.” Ucap Kepala desa Rusmin
Lebih lanjut dikatan, “Maaf sekali lagi kebetulan giat saya di perpanjang karena adanya pertemuan dengan Bapak Rahmat Yasin di Cisarua Bogor. Bapak ke desa saja temui staf saya ibu Mirah, Sudah saya siapkan untuk bapak”, tandasnya.
“Saya sangat paham pak dengan teman-teman media, temen media itu kan dengan pemerintah desa bermitra,” lanjutnya.
Ketika Awak Media mencoba mendatangi kantor Kepala Desa Laladon untuk bertemu dengan Mirah di kantor kepala desa dirinya menyapa kepada wartawan, “Emang ini siapa? Ya sudah sebentar saya telpon dulu pak lurah yah”, ucap Mirah
Setelah wartawan melihat Mirah berkomunikasi dengan Kepala Desa, Staf Desa itu langsung menyerahkan satu buah amplop berwarnakan putih dengan berisikan uang sejumlah Rp. 200.000,-.