Camat Cijeruk Bungkam Seribu Bahasa terkait adanya Dugaan Pungli di Wilayahnya

Camat Cijeruk Bungkam Seribu Bahasa terkait adanya Dugaan Pungli di Wilayahnya

BOGOR.radarinformasi.com- Penyaluran 3 program Bantuan Sosial yang meliputi BPNT, PKH dan BLT BBM secara tunai di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, banyak menuai kontraversi, pasalnya dalam penyaluran tersebut disinyalir ada Oknum RT dan Kader yang “bermain” sehingga merugikan hak KPM, namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Desa maupun pihak Kecamatan Cijeruk, Sabtu (03/12/22).

Bahkan ketika radarinformasi.com mencoba melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan, Bangun Septa selaku Camat Cijeruk tidak merespon sama sekali, konfirmasi via Whaatshaap dan Telpon-pun diabaikan begitu saja, seolah tidak perduli dengan apa yang terjadi dalam wilayahnya. Maka dari itu radarinformasi.com mencoba menyambangi kantor kecamatan, akan tetapi sangat disayangkan, Securiti yang sedang berjaga seolah menghalangi tugas media.

“Pak Camat dan Sekcam sedang tidak ada di tempat, sedang ada urusan keluar”, ujar Securiti yang tengah berjaga.

Ketika dipertanyakan keberadaan Kasi Kesra, Ia menjawab, “Silahkan tanya ke yang di luar saya tidak tahu”.

Sampai diluar pihak media seolah dipermainkan, beberapa staf mengatakan, “Silahkan tanya aja ke yang di dalam”.

Hingga saat kembali menemui Securiti, Securiti mengatakan Kasi Kesra tengah keluar dan meminta kepada Awak Media untuk menunggu.

Setelah sekian lama menunggu, tiba-tiba tanpa basa-basi Kasi Kesra keluar dengan terburu-buru dengan alasan ada keperluan mendadak yang harus diselesaikan, sambil menitip pesan kepada Securiti.

“Bilang ke Media terkait dugaan Pungli Desa Palasari silahkan konfirmasi ke pihak desa bukan ke saya”, ujarnya ke Securiti singkat seraya berlalu pergi.

Padahal sesuai dengan jabatannya, salahsatu tugas Kasi Kesra Kecamatan adalah membantu dan melaksanakan fasilitasi kelancaran pemberian/penyaluran dan sumbangan sosial, di luar sebagai Kesejahteraan Rakyat.

Reporter : Dahlia/red

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal Polres Bogor amankan seorang Pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang mana pelaku berinisial M melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial N, pada Rabu (1/11/2022) di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Klapanunggal AKP irrine Kania defi S.I.K menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya Pelaku M ini membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di perumahan pesona palad dan mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya.

Aksi Pelaku sendiri dapat diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian lewat telpon dan polsek langsung memeriksa tkp dan menindaklanjutinya.

“Atas perbuatannya Pelaku terancam dengan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, di tambah 1/3 dan ancaman 15 tahun tentang Perlindungan Anak”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor Amankan 40 orang Tersangka

Dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor Amankan 40 orang Tersangka

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam gelaran operasi Antik Lodaya, yang dimulai dari tanggal 16 November hingga 25 November  2022, Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dan berhasil mengamankan sebanyak 40 orang tersangka. Jum’at (2/12/2022).

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana putra S.H., S.I.K., mengatakan bahwa dari pelaksanaan operasi antik Lodaya tersebut Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total  barang bukti berupa sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta  tembakau sintetis banyak 428,19 gram dan dari 40 tersangka yang berhasil di amankan yakni 37 orang diantaranya laki-laki dan 3 orang perempuan.

“Dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut para Pelaku ini mengunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika tersebut, ataupun sistem COD dan sistem online melalui media sosial”.

“Sementara itu jaringan peredaran dari para pelaku yang kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor mulai dari Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, Klapa Nunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup dan Kecamatan Nanggung”.

Dari kegiatan ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan Narkotika.

“Para tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 112 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat 1 dgn ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup”, ungkap Wakapolres Bogor Wisnu Perdana putra S.H., S.I.K.,

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pihak Kepolisian Cepat Tanggap Keluhan Warga Terkait Longsoran di Jalur Bocimi

Pihak Kepolisian Cepat Tanggap Keluhan Warga Terkait Longsoran di Jalur Bocimi

BOGOR.radarinformasi.com – Masyarakat pengguna Jalan Jalur Bocimi perbatasan Caringin – Ciawi (+50m dari SPBU Cikerteg) terutama yang sering melintas mulai resah dan khawatir dengan kondisi jalan yang dinilai sangat membahayakan Pengendara,apalagi mengingat saat ini hujan sering mengguyur wilayah Kabupaten Bogor-Jawa Barat, apalagi Jembatan tersebut pernah longsor dan juga mengakibatkan adanya korban jiwa saat sebuah truk menghantam pedagang yang ada di jalur tersebut, Jum’at (02/12/22).

Akhirnya Warga yang mulai resah mulai mengupload di Medsos, dengan harapan ada perhatian dari pihak terkait. Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak Mapolsek Caringin, AKP. Waluyo, SH.MH selaku Kapolsek mengatakan bahwa, “Terimakasih atas laporannya, kita akan langsung cek ke lokasi hari ini juga”.

Setelah mendapat laporan, dengan sigap, AKP. Waluyo,SH.MH dan  Kompol Agus Hidayat,SH selaku Kapolsek Ciawi, dengan didampingi oleh  Drs.Sutisna (Camat Ciawi) serta Rusdi dari Dinas PUPR, langsung turun ke lapangan, dari hasil pengecekan didapat ada retakan aspal jalan dari arah Sukabumi menuju Ciawi, tiang penyangga sudah menggantung dan dinding penahan sudah jebol.

Untuk sementara pihak kepolisian memasang pengamanan berupa pemasangan police line, pemasangan kerucut dan tolo-tolo sepanjang kurang lebih 50 meter di retakan jalan.

Perlu diketahui jembatan tersebut baru selesai dilakukan perbaikan kurang lebih dua tahun yang lalu. Kegiatan pengecekan lokasi sendiri selesai pukul 15.30 WIB dengan aman dan terkendali.

Red

Pemdes Sundawenang Salurkan Bantuan Sosial 3 Program Sekaligus Bagi Warganya

Pemdes Sundawenang Salurkan Bantuan Sosial 3 Program Sekaligus Bagi Warganya

SUKABUMi.radarinformasi.com – Virus Covid-19 tentunya memberikan banyak dampak negatife kepada semua kalangan Masyarakat. Salahsatu dampak yang sangat terlihat dan dirasakan adalah dari sisi finansial, banyak pekerja kehilangan mata pencarian serta pengusaha yang mengalami kebangkrutan usaha, meskipun saat ini sudah memasuki masa endemi, akan tetapi dampak tersebut masih dirasakan oleh sebagian masyarakat, Jum’at (02/12/22).

Untuk itu Pemerintah Pusat memberikan berbagai macam Bantuan Sosial kepada Masyarakat dengan harapan dapat sedikit meringankan beban rakyatnya, diantaranya BBM, PKH dan BPNT serta banyak lagi lainya.

Atas hal tersebut Pemerintah Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, bersama PT.Pos Indonesia (persero) menyalurkan bantuan – bantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat tersebut kepada Warga yang berdomisili di wilayahnya.

” Bantuan yang kami salurkan kali ini meliputi bantuan BBM, PKH dan BPNT, nominal yang diberikan tentunya berbeda – beda sesuai dengan data yang ada dan diterima oleh Pemdes. Data tersebut tentunya hasil dari RT / RW setempat yang kemudian di ajukan ke pemerintah pusat, karena dari 1.035 KPM yang hadir hari ini tidak semua mendapatkan PKH”, ujar Citra Ayu selaku Puskesos.

Sementara itu ditempat yang sama salahsatu KPM mengungkapkan rasa terimakasih atas Bantuan Sosial yang telah didapatnya.

” Saya sebagai Keluarga Penerima Manfaat sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat serta Pemerintah Desa dan PT.Pos Indonesia yang telah menyalurkan bantuan tersebut. Kami harap bantuan ini masih bisa didapatkan tahun depan”, ucap salah satu KPM.

Reporter : Yonk
Redaktur : Dewi

Sebanyak 628 KPM Desa Gadog Antusias saat Pengambilan Bansos Tiga Progam

Sebanyak 628 KPM Desa Gadog Antusias saat Pengambilan Bansos Tiga Progam

BOGOR.radarinformasi.com- Sebanyak 628 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, kembali dapat menikmati program Bantuan Sosial yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia (persero), khususnya Warga Gadog, penyaluran sendiri dilaksanakan di Kantor Desa Gadog dengan dihadiri oleh H.Dedi Junaedi selaku Kepala Desa, Jum’at (02/12/22).

Penyaluran BLT BBM kali ini sangat istimewa karena Pos menyalurkan tiga bantuan sekaligus yang mana pada tahap 2 ini berbarengan dengan penyaluran PKH dan BPNT (bansos sembako) pada Kamis (01/12/22). Hanya saja kali ini untuk BPNT diberikan secara tunai akan tetapi tetap peruntukannya harus untuk keperluan membeli sembako.

H.Dedi Junaedi berpesan kepada seluruh Warganya yang mendapatkan Bantuan Sosial agar menggunakan Bansos BPNT sesuai dengan aturan Kemensos.

“Saya selalu menghimbau kepada KPM agar uang yang telah mereka terima dapat dibelanjakan kebutuhan sehari-sehari dalam pemenuhan bahan pokok, jangan sampai disalahgunakan untuk keperluan yang lain yang menyimpang dari aturan”, ujar H.Dedi.

Masih menurutnya, “Meskipun 628 KPM akan tetapi masih ada warga terdampak yang belum tercover dengan Bansos tersebut, maka untuk itu bagi warga yang belum menerima bantuan sama sekali kita alokasikan dalam Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), mudah-mudahan dengan banyaknya program Bantuan Sosial dari pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat”.

Reporter : Herlina
Redaktur : Dewi

Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wanantara, Indramayu, resmi dibebaskan, Rabu (30/11/2022).

Pembebasan dilakukan karena upaya Diversi berhasil dilakukan. Hal ini dibenarkan oleh Ruslandi, selaku Penasehat Hukum (PH) Anak Terdakwa.

“Anak Terdakwa didakwa melanggar pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor, dan telah diselesaikan upaya perdamaian melalui ruang lingkup diversi dengan beberapa ketentuan yang sudah disepakati serta dilakukan pada hari ini,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Ruslandi, Anak Terdakwa hari ini Pengadilan Negeri (PN) Indramayu telah membebaskan Anak Terdakwa dari pertanggungjawaban hukum, dan tinggal menunggu eksekusi dari Jaksa Penuntut untuk menjemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah bebas, Anak terdakwa tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Selema kurun waktu tertentu, Anak Terdakwa tetap diawasi oleh Bapas dari Kemenkumham, untuk diyakini bahwa si anak telah kembali ke lingkungan sosial yang baik,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tedy Hendra Sukmanta, yang merupakan Jaksa Penuntut pada perkara tersebut, ia menyampaikan beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban sehingga upaya diversi ini berhasil dilakukan.

“Korban meminta perbaikan kendaraan, serta kerugian selama motor tersebut dicuri. Karena, kendaraan tersebut merupakan alat transportasi bagi korban untuk bekerja,” jelasnya.

“Sehingga, telah disepakati pelaku membayar ganti rugi kepada korban senilai 5 juta rupiah yang dilakukan secara bertahap, dan telah diselesaikan hari ini,” pungkasnya.

Enggan di Konfirmasi, Humas SMPN 02 Ciomas “Sembunyikan” Kepala Sekolah dari Media

Enggan di Konfirmasi, Humas SMPN 02 Ciomas “Sembunyikan” Kepala Sekolah dari Media

BOGOR.radarinformasi.com– Sangat disayangkan, ditengah dugaan Pungli tengah hangat jadi perbincangan di masyarakat, Humas SMPN 02 Ciomas, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, malah menyembunyikan keberadaan Kepala Sekolah dari Media, dengan alasan Kepala Sekolah tidak ada di tempat dan sedang keluar karena adanya kesibukan, Selasa (29/11/22).

Kabar tak sedap kembali merebak di lingkungan dunia pendidikan, kali ini menerpa Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) 01 Ciomas, berbagai aduan dan keluhan dari Walimurud begitu cepat menyebar, tentu saja dengan bebagai tanggapan dari semua pihak.
Mulai dari Pungutan Liar (pungli) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sampai dengan praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh Oknum Guru.

Humas sendiri saat ditemui radarinformasi.com mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang sibuk dan tidak ada di tempat, sibuk karena akan ada penilaian dari pihak dinas, Ia selaku Humas mewakili Kepala Sekolah dan akan menjawab konfirmasi dari pihak Media, akan tetapi sangat disayangkan sebagai Humas Ia justru mengatakan bahwa selama ini yang datang ke sekolah semua mengaku wartawan.

“Maaf Kepala Sekolah sedang sibuk dan tidak ada ditempat, silahkan mau konfirmasi terkait apa, sudah ga aneh setiap yang datang kesini pasti ngaku media, untuk masalah uang yang Rp.600.000,00 itu bukan pungutan ya tapi sumbangan, karena kita hanya mnta sebulan Rp.50.000,00 selama 12 bulan”, jelas Humas.

Dengan pernyataan tersebut, seolah Humas tidak bisa membedakan mana pungutan dan mana sumbangan, karena sumbangan itu tidak ditentukan jumlah dan batas waktunya, hal tersebut kebalikan dari pungutan.

“Untuk seragam yang harganya Rp.1.000.000,00 untuk 3 stel itu bukan urusan kami sebagai pihak sekolah, itu Komite yang menentukan harga dan segala macamnya”, elaknya.

Namun ketika radarinformasi.com wawancara kepada beberapa Siswa, dengan kompak mereka mengatakan bahwa semua membeli seragam di Perpustakaan kepada guru Mapel Matematika.

Selang beberapa menit setelah radarinfirmasi.com selesai konfirmasi, tampak Kepala Sekolah dengan anggunnya keluar dari ruangan untuk menyambut tamu dari tim penilai.

Perlu diketahui, pelarangan terkait tenaga pengajar atau pihak sekolah menjual seragam tercantum dalam PP No.17 Tahun 2010. Detilnya adalah larangan untuk menjual seragam, buku, maupun pungutan pada penyelenggaraan les atau tambahan pelajaran.

Reporter   :  Dewi

Biaya Tenda saat Penyaluran Bansos dibebankan kepada KPM Desa Palasari, Oknum Kader dan RT Atasnamakan Pemdes dalam Dugaan Pungli

Biaya Tenda saat Penyaluran Bansos dibebankan kepada KPM Desa Palasari, Oknum Kader dan RT Atasnamakan Pemdes dalam Dugaan Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Kementerian Sosial menegaskan dana Bantuan Sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun dan dana Bansos harus utuh diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat, akan tetapi sangat disayangkan masih ada saja Oknum yang memanfaatkan situasi saat ini untuk mempertebal kantong pribadi, Kamis (01/12/22).

Padahal penegasan tersebut keluar karena banyaknya kasus pemotongan yang terjadi oleh Oknum RT, RW, Kader atau bahkan pihak Pemdes sendiri, kali ini pemotongan Bansos kembali mencuat di kalangan Warga Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dalam hal ini diduga Oknum Kader bekerjasama dengan Oknum Ketua RT melakukan Pungli kepada KPM.

Sehari sebelum pembagian Bansos, Oknum Kader tersebut, mendatangai satu-persatu KPM untuk menyebarkan undangan, tapi sangat disayangkan tugas mulia tersebut diduga dikotori dengan ulahnya sendiri, Oknun Kader tersebut meminta keiklhasan KPM untuk menyumbang uang sebesar Rp.20.000,00 dengan dalih atas perintah Kepala Desa untuk membayar tenda yang akan dipakai saat pembagiaan Bansos.

Bahkan untuk memudahkan minta kepada KPM, Oknum Kader membuat status di Whaatshaap bahwa hal tersebut benar-benar himbauan dari pihak desa. EH sendiri selaku Oknum Kader, saat dikonfirmasi radarinformasi.com mengatakan bahwa, “Tolong jangan diviralkan, itu semua tidak ada hubungannya dengan pihak desa, itu atas inisiatif saya sendiri, biar masyarakat mudah memberikan sumbangan kalau mengatasnamakan Kades”.

“Untuk KPM juga tidak semua memberi Rp.20.000,00, ada yang Rp.10.000,00 juga bahkan ada juga yang tidak memberi, hasil dari sumbangan tersebut saya kasih semua ke RT, saya ga pakai uangnya sedikitpun juga”, ujarnya.

Sementara itu, RT, Kesra dan Kepala Desa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak tahu dengan adanya pungutan tersebut, terutama apa yang diucapkan Oknum Ketua RT sangat bertentangan dengan ucapan Oknum Kader.

“Saya tidak tau terkait adanya Pungli tersebut, tapi memang benar saya terima uang itu, kalau masalah uang benar saya terima tapi saya kasih ke istri saya dan dua temannya yang ikut menyebarkan undangan”, ujar RT.

Dalam pembagian Bansos yang dilaksanakan di halaman kantor desa tersebut, pihak Pemdes juga menyediakan kotak amal yang diletakkan di pintu keluar dan menghimbau kepada semua KPM agar jangan lupa untuk berdonasi yang akan diberikan kepada Warga yang membutuhkan.

“Untuk sumbangan Rp.20.000,00 saya tidak mengetahuinya, kita Pemerintah Desa Palasari hanya menghimbau kepada KPM untuk berdonasi seiklhasnya saja, yang mana peruntukannya buat Warga yang membutuhkan, seperti halnya ada Warga yang sakit atau tertimpa musibah”, ujar Aip Syaripudin,S.Kom selaku Kepala Desa Palasari.

Red

Lemahnya Pengawasan dari Pihak Sekolah, Siswa SMAN 01 Tamansari terlihat Merokok di Kantin Sekolah

Lemahnya Pengawasan dari Pihak Sekolah, Siswa SMAN 01 Tamansari terlihat Merokok di Kantin Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam PP nomor 109/2012 Pasal 50 ayat (4), secara spesifik menyebutkan bahwa pimpinan atau penanggungjawab tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) wajib menerapkan KTR, salahsatu yang masuk dalam oKTR adalah sekolah, maka dari itu Kepala Sekolah sebagai pemimpin sekolah wajib menetapkan lingkungan sekolah sebagai KTR dan semua warga sekolah (murid dan guru) harus menjamin sekolah dan masjid di dalam sekolah bebas dari asap rokok, Selasa (29/11/22).

Adapun sanksinya bagi yang merokok di KTR diatur di Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan, yang bunyinya:

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Sehingga terhadap murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah bisa dikenakan sanksi berupa pidana denda maksimal Rp 50 juta karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Akan tetapi, sangat disayangkan saat jam sekolah terlihat beberapa Siswa dari SMAN 01 Tamansari tengah nongkrong di Kantin depan sekolah sambil merokok, padahal sekolah tersebut dijaga oleh Satpam dan juga di pagar, dengan harapan Siswa-siswi tidak keluar dari lingkungan sekolah sebelum jam pulang sekolah.

Saat dikonfirmasi via seluler, Dra.Nura’eni selaku Humas tidak memberikan jawaban/respon sama sekali hingga berita ini ditayangkan.

Reporter : Dewi