Polres Bogor Berhasil Usut Pelaku Mafia Tanah Yang Timbulkan Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

Polres Bogor Berhasil Usut Pelaku Mafia Tanah Yang Timbulkan Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap para pelaku mafia tanah yang memperjual belikan aset negara hingga akibatkan kerugian terhadap korban dan negara mencapai 15 milyar rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya mengungkap bahwa dalam tiga pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus mafia tanah ini, berhasil kita amankan sebanyak 6 orang tersangka.

Pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 yang dibuat oleh saudara Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat  dari DJKN RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir. Atas laporan tersebutlah kita lakukan penyelidikan yang kemudian dari hasil penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44).

Yang mana modus para  tersangka dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan SHGB No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh   DKJN ini digunakannya untuk membuka blokir  di BPN kabupaten Bogor,  serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual  kepada pembeli/ korban.

“Atas pengungkapan tersebut kami pun melakukan pengembangan kembali  dan berhasil mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34)”.

“Dari pengungkapan yang kita lakukan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 lembar surat direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI, 1 lembar surat tanda terima direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI,1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir , 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017″, ungkapnya Kapolres.

“Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal  263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan beberapa pelaku lainnya ada yg kita kenakan dengan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Ciampea Cek TKP, Pasca Adu Mulut Dua Pengendara Motor, Berujung Perkelahian Hingga Tewas

Polsek Ciampea Cek TKP, Pasca Adu Mulut Dua Pengendara Motor, Berujung Perkelahian Hingga Tewas

BOGOR.radarinformasi.com – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Kamis (13/01/2022 ) sekitar pukul 09.30 WIB.

Berawal ketika tersangka F (24) sedang mengendarain sepeda motor dari arah Dramaga menuju Leuwiliang tepatnya di Jl. Raya Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor kemudian menyalip sepeda motor milik korban A (46). Namun korban tersinggung dan memaki kepada tersangka selanjutnya korban mengejar tersangka dan memukul menggunakan tangan kosong.

Kemudian, dibalas oleh tersangka dengan cara mengambil sebuah pisau dari dalam bagasi sepeda motor miliknya sehingga terjdi penusukan kearah bagian kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dengan kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan cek TKP dan langsung membawa korban ke RS Karya Bhakti untuk dilakukan visum.” ungkap Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto, SH.

“Sementara itu pihak kepolisian juga mencari saksi-saksi serta mengamankan tersangka ke Polsek Ciampea.” jelas Kapolsek Ciampea.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Ketua Umum PJI Kecewa Vonis yang menganiaya Jurnalis Nurhadi “Banci”

Ketua Umum PJI Kecewa Vonis yang menganiaya Jurnalis Nurhadi “Banci”

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/01/2022, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi Pers Nasional, DPP PJI mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

DPPKBP3A Mubar Gelar Rakor bersama PPKBD terkait 8 Fungsi Keluarga

DPPKBP3A Mubar Gelar Rakor bersama PPKBD terkait 8 Fungsi Keluarga

MUNA BARAT.radarinformasi.com- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Muna Barat (Mubar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) se Kabupaten setempat, Rabu (12/1/2022).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPPKBP3A Mubar La Ode Andi Muna dan didampingi oleh Ruhaya selaku kepala Bidang ( Kabid) Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan.
La Ode Andi Muna mengatakan kegiatan tersebut bertujuan agar bagaimana terciptanya keluarga di Mubar yang berkualitas.

“Keluarga yang berkualitas di Mubar, saya kira belum mencapai target, olehnya itu di rakor ini kami bahas hal-hal yang akan menjadi tugas kami kedepannya. harapannya adalah masyarakat kita ini punya masa depan yang lebih baik”, ungkap Andi Muna.

Mantan kepala Badan kesbangpol Mubar ini juga menyebutkan ada 8 fungsi keluarga yang selalu disosialisasikan oleh pihaknya.

“Diantaranya yakni fungsi agama, fungsi kasih sayang, perlindungan, sosial budaya, reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, serta fungsi pembinaan lingkungan. Ini selalu rutin kami sosialisasikan pada masyarakat,” tuturnya.

Senada dengan La Ode Andi Muna, Kabid Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan DPPKBP3A Mubar, Ruhaya mengatakan kegiatan tersebut adalah melakukan koordinasi dengan para PPKBD untuk mencapai keluarga yang sejahtera dan berkualitas.

“Tujuan yang kami sepakati pada rakor kali ini adalah penerapan 8 fungsi keluarga dalam masyarakat. Rakor kali ini juga kami gelar untuk mengevaluasi pencapaian dari pihak kami kurang lebih setahun terakhir ini”, pungkasnya.

Redaktur : Dewi Pelangi
Reporter : Laode Abubakar

Pemda dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun

Pemda dan Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun

INDRAMAY.radarinformasi.com – Akhirnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melakukan perpanjangan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Indramayu di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) , Rabu (12/01/2022) di Pendopo Indramayu.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama itu dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina & Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Denny Achmad.

Seperti dikatakan Kasi Datun Kejari Indramayu, Nopridiansyah, MoU yang sebelumnya telah berakhir pada bulan September 2021 lalu, kini kembali diperpanjang demi terjalinnya sinergitas antara Pemda & Kejari Indramayu.

“Diharapkan dengan MoU ini dapat menjadi suatu kolaborasi dan sinergisitas serta kerjasama dibidang hukum khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, guna memperkuat tata kelola Pemerintahan yang lebih baik,” katanya.

Nopri menambahkan, bahwa hal tersebut sesuai dengan tugas & fungsi bidang Datun sebagaimana diamatkan oleh Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 16 thn 2004 tentang Kejaksaan RI.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

6 Pelaku Pembacokan Kisruh di Lahan Tebu Jatitujuh Mulai di Sidang Oleh PN Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sidang perdana bagi 6 orang terdakwa pelaku pembacokan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia pada kisruh di Lahan Tebu Jatitujuh mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, Rabu (12/01/2022) dengan agenda dakwaan. 6 terdakwa itu diantaranya adalah Dulkosim, Wirnalim, Ariyanto, Rohidin, Kudrat, dan Maman Sulaiman.

Ka Humas PN Indramayu, Fatchu Rochman SH., MH menjelaskan bahwa ke 6 terdakwa didakwa dengan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, serta pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“6 orang terdakwa dikenakan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal. Sedangkan 4 diantaran dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” jelas Fatchu.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi SH mengungkapkan bahwa ke 6 terdakwa sudah mengakui dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baik tempat, waktu maupun uraian peristiwa diakui oleh terdakwa. Maka, kami selaku kuasa hukum tidak melakukan eksepsi,” ungkapnya.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Jum’at 21 Januari 2022 nanti, dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi & alat bukti yang mendukung dakwaan Jaksa.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Panglima TNI Salurkan 5000 Paket Sembako di Seluruh Teritorial Kodam III Siliwangi

Panglima TNI Salurkan 5000 Paket Semabako di Seluruh Teritorial Kodam III Siliwangi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Panglima TNI berikan bantuan sosial sebanyak 5000 paket sembako serentak di wilayah Kodam III/Siliwangi, hal ini diikuti secara virtual melalui Video Conference (Vidcon) oleh Jajaran Kodim 0616/Indramayu bersama Ketua Umum Dharma Pertiwi, Hetty Andika Perkasa, pada Selasa (10/01/2022), di Aula Makodim 0616/Indramayu.

Pemberian Bantuan Sosial tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ketua Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0616/ Indramayu  Ny Fani Teguh Wibowo kepada perwakilan Warakawuri, Veteran dan Masyarakat.

Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo, saat Video Confrence mendoakan agar Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny Hetty Andika Perkasa serta Panglima TNI senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan & keselamatan.

Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny Hetty Andika Perkasa juga membalas dengan mendoakan hal serupa kepada Dandim 0616 Indramayu beserta Istri dan keluarga besar Kodim 0616/Indramayu.

Pemberian Batuan Sosial Panglima TNI secara Serentak di Wilayah Kodam III/Slw ini, merupakan bentuk wujud kepedulian di tengah Pademi Covid 19, selain Batuan Sosial sebanyak 5000 paket sembako, TNI juga memberikan bantuan untuk 500 anak Sekolah Dasar (SD).

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Polsek Dramaga dan Timsar serta Relawan Melakukan Pencarian Orang Terbawa Hanyut

Polsek Dramaga dan Timsar serta Relawan Melakukan Pencarian Orang Terbawa Hanyut

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Dramaga bersama BPBD, Timsar, Brimob, Orari dan Relawan Damkar Kodya Bogor melakukan pencarian orang hanyut terbawa arus sungai di Sungai Ciapus Desa Babakan Dramaga Bogor, pada Minggu sore pukul 16.00 WIB. (09/01/2022).

Berdasarkan keterangan saksi Ruli (28 th) dan Nopri (27 th), bahwa korban Rizki (22 th) sedang memancing bersama saksi di Sungai Ciapus Dramaga.

Pada saat memancing kedua saksi tersebut memancing di pinggir sungai sedangkan korban memancing ditengah sungai tepatnya diatas batu besar, tidak lama kemudian banjir datang sehingga korban terbawa arus sungai.

“Benar bahwa korban Rizki (22) hanyut terbawa arus sungai saat sedang memancing diketahui juga korban tidak bisa berenang”, ungkap Kapolsek Dramaga AKP Agus Suryana, S.Pd.

“Setelah mendapatkan laporan pihak Kepolisian langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan dan sampai saat ini korban belum ditemukan dan masih dalam pencarian pihak Kepolisian”, tutupnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Bukan Pelaku Pembunuhan, Pemilik Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan

Bukan Pelaku Pembunuhan, Pemilik Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terhadap ke tujuh terdakwa pembawa sajam & senpi saat terjadinya perkara berdarah di lahan tebu Pabrik Gula (PG) jatitujuh, Senin 10 Januari 2022.

Penasehat hukum Ruslandi S.H meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan ringannya terhadap terdakwa yang kedapatan membawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan 2 warga di lahan tebu PG Jatitujuh.

Menurutnya, segala yang terjadi pada saat insiden berdarah tersebut ke tujuh terdakwa tanpa memiliki niat untuk melakukan hal tersebut karena ke tujuh terdakwa merupakan seorang petani yang dihasut oleh orang lain.

“Sidang ini sesuai dengan jadwal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan senjata peningkam dengan melawan hukum atau tanpa ijin . Pada hari ini masuk kepada pembelaan terhadap para terdakwa, karena pada saat pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada memang itu semua dilakukan secara spontan aja.” ujar Ruslandi.

Ruslandi juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pernyataan dari saksi yang sama-sama disaksikan pada saat persidangan berlangsung.

“Dalam pembelaan ini saya selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan dan dari segala tuntutan, apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain saya meminta untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya”, tambahnya

Ditemui kaHumas Pengadilan Negeri kelas 1B Fatchu Rachman menjelaskan, setelah pledoi, pihak penasehat hukum tetap pada pembelaannya, demikian dengan jaksa penuntut umum yang tetap pada tuntutanya, maka hasil akhir adalah putusan.

“Dalam persidangan setelah pledoi ini maka hasil akhinya adalah putusan yang di anggedakan pada tanggal 20 Januari 2022 adapun kedepannya, jika dari para pihak tidak setuju dengan putusan, mereka tapi tetap punya hak yang sama dan bisa mengajukan banding”, ujar kaHumas.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Peduli Kesehatan, Dandim 0616/Indramayu Tinjau Giat Vaksinasi Anak dan Baksos Operasi Bibir Sumbing RSU PMC

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo S.Sos meninjau secara langsung giat vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang dilakukan di 2 Sekolah Dasar (SD), yaitu SDN 1 & 2 Junti Kebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Pada Senin (10/01/2022).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Juntinyuat serta gabungan dari tim Pos Kesehatan (Poskes) Kodim 0616/Indramayu.

Letnan Kolonel Inf. Teguh Wibowo mengatakan, Presiden Republik Indonesia menganjurkan percepatan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dengan harapan bisa mencapai 100 persen dalam 9 hari.

“Dengan sinergitas keguyuban Fokorpimda akan lebih terlaksana percepatan vaksinasi dan untuk stok vaksin ketersediaannya aman” katanya.

Sementata itu, Kepsek SDN 2 junti kebon Jojo Sudirjo.Spd menuturkan bahwa vaksinasi anak dapat memberi dampak positif dalam kegiatan belajar mengajar kedepannya. Ia berharap 274 siswanya dapat tervaksin semua.

Usai meninjau vaksinasi anak, Teguh Wibowo melanjutkan kegiatannya dengan menghadiri acara pembukaan Rumah Sakit Umum Permata Medical Center (RSU PMC) Indramagu sekaligus bhakti sosial operasi bibir sumbing yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu.

Acara tersebut dihadiri oleh Pasiter Dim 0616/Indramayu, Letda Inf Mujiono, Asda II Pemkab Indramayu, Maman Kostaman, Direktur RSU PMC, Dr A Zaenal Arifin, Ketua Yayasan Beri Perubahan Indonesia, Muhammad Atiatul Muqtadir, dan Jajaran Forkopimcam Sindang.

Dalam sambutannya, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo mengatakan, kegiatan bhakti sosial operasi bibir sumbing merupakan kegiatan yang sangat mulia, karena dapat menentukan psikologis bagi warga yang membutuhkan operasi tersebut.

“Kegiatan operasi bibir sumbing ini, saya secara pribadi sangat mendukung dimana bisa membantu masyarakat yg membutuhkan operasi, khususnya bagi warga yg tidak mampu. Oleh karenanya Forkopimda Indramayu sangat mensupport kegiatan ini,” katanya.

Senada juga turut dikatakan, Asda II Indramayu, Maman Kostaman, Pemerintahan Kab. Indramayu sangat mendukung kegiatan ini terutama bidang kesehatan di mana dimasa Pendemi masyarakat sangat membutuhkan RS yang memadai. Baik kepengkapan sarana dan Prasarana.

Sementara, Direktur SRU PMC Indramayu, pelaksaan operasi bibir sumbing ini secara gratis dan tidak hanya sekali, bahkan 6 bulan kedepan akan di tinjau berkembangannya dimana kita akan terus menerus mengecek pasien yg sudah selesai operasi

Saya ucapkan Terima kasih motivasinya sehingga RSU PMC bisa berjalan lagi. “Mudah mudahan RSU bisa berguna Bagi masyarakat khususnya masyarakat Kab. Indramayu,” pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi