Bantuan Sapi untuk KTD Pasundan Berkah Jaya dalam sebulan 3 Ekor Raib dari Kandang

Bantuan Sapi untuk KTD Pasundan Berkah Jaya dalam sebulan 3 Ekor Raib dari Kandang

BOGOR.radarinformasi.com – Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPPT) dan DPR RI khususnya komisi IV, telah menyerahkan bantuan kepada para kelompok tani yang berada di wilayah Kota Bogor-Jawa Barat, salahsatu penerima bantuan sapi tersebut adalah Kelompok Tani Dewasa (KTD) Pasundan Berkah Jaya yang beralamat di Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu 30/01/21.

20 Sapi Bantuan yang diterima oleh KTD Pasundan Berkah Jaya tersebut hingga saat ini telah berkurang dan hanya tersisa 17 sapi, karena menurut Muhidin 3 ekor sapi yang Ia pelihara telah dipotong dan dagingnya dijual karena sapi tersebut sakit.

Namun ada yang janggal, karena proses pemotongan sapi tidak diketahui oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), pihak dinas mengetahui setelah sapi dipotong dan dagingnya diperjual belikan, hal tersebut berbeda dengan apa yang diucapkan oleh Muhidin Ketua (PJS) KTD Pasundan Berkah Jaya.

Saat ditemui dikediamannya Muhidin mengatakan bahwa, “Untuk saat ini sapi di kandang saya ada 11 ekor sapi, 6 berada di kandang anggota dan 3 ekor lagi disembelih karena sakit”.

“Sebenarnya saya bukan ketua KTD, tapi hanya meneruskan karena Ketua Kelompok meninggal beberapa hari yang lalu, waktu itu setelah sapi sakit kemudian di visum, lalu dilakukan pengobatan, akan tetapi karena kondisinya tidak membaik dan takut mati akhirnya para medis dari pihak dinas membawa sapi tersebut untuk di potong, dinas yang motong, dinas juga yang menjual, untuk satu sapi saya dikasih uang sebesar Rp 3.000.000,00 jadi semua yang saya terima sebesar Rp.9.000.000,00”, ujar Muhidin.

Masih menurutnya, “Hingga saat ini uang masih saya pegang karena uang Rp 9.000.000,00 tidak akan cukup untuk membeli sapi lagi”.

Terkait 6 sapi yang dititipkan kepada anggota KTD, Muhidin berkesan ogah-ogahan saat tim media berusaha mengkroscek keberadaan sapi tersebut.

Sementara itu H.Anas Raswana Kadis DKPP saat ditemui diruangannya memaparkan bahwa, “Sapi di potong oleh Ketua TKD sendiri bukan sama orang dinas, bahkan Ketua KTD memberikan laporan sapi dipotong setelah sapi ga ada ya, bukan sebelum pemotongan”.

Begitu juga yang dituturkan oleh dokter hewan yang berada di DKPP, Ia menjelaskan bahwa Ia sebagai dokter hewan yang bertugas-pun tidak mengetahui akan hal tersebut, tidak ada laporan bahwa sapi sakit atau koordinasi dan sebagainya”.

Sementara itu Hendrik selaku tim para medis, yang turun ke lapangan sebagai team yang mengidentifikasi sapi tersebut mengalami sakit BF, akan tetapi para medis tidak dapat memperlihatkan hasil visum, hanya menerka-nerka bahwa sapi tersebut sakit BF atau ngorok. Sangat jelas disini ada kejanggalan-kejanggalan dan dugaan penyalahguanaan bantuan yang telah diterima.

Red

Tindak Lanjut MoU Datun dengan Pemda, Kejari Indramayu Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi JPN Kepada SKPD

Tindak Lanjut MoU Datun dengan Pemda, Kejari Indramayu Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi JPN Kepada SKPD

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi JPN kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu, Kamis (27/01/2022), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan rapat koordinasi tindak lanjut MoU Bupati dan JPN Kejari Indramayu mengenai pendampingan keperdataan terhadap program-program pembangunan tahun 2022 di Indramayu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Nopridiansyah mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dimana Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan namun juga diberikan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan penegakan hukum, Bantuan hukum, Pendampingan hukum tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang Perdata dan tata usaha Negara,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan yang merupakan bagian dari instrument Pemerintahan, dengan kewenangan yang diamanahkan wajib mendukung program Kinerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

“Saat ini sedang digalakkan dari pusat adalah penyelamatan keuangan Negara yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum di bidang Perdata saat menghadapi permasalahan potensi adanya klaim tuntutan dari pihak lain,” lanjutnya.

Dia berharap, adanya kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha ini dapat membantu permasalahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu di bidang Keperdataan sekaligus mewujudkan visi dan misi Kabupaten Indramayu yaitu “Indramayu Bermartabat”.

Reporter   : Slamet Hidayat
Redaktur   : Dewi Pelangi

Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gulung Polres Bogor

Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gulung Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Dimana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial AS (32) berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa pengungkapan   kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah Gunung Putri.

Modus pelaku AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom-pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah di modifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu  yang dapat menampung Solar hingga 2000 liter, serta di lengkapi dengan alat sedot.

Kemudian hasil pengangkutan solar-solar tersebut di pindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berada di lokasi penimbunan.

“Pelaku AS ini melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter, yang mana mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter. Tersangka pun di perkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari , dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Milyar”.

“Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dandim 0616/Indramayu Dampingi Bupati Dalam Kunker Dirjen PDSPKP RI

Dandim 0616/Indramayu Dampingi Bupati Dalam Kunker Dirjen PDSPKP RI

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo, S.Sos hadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan & Perikanan (PDSPKP) RI, Artati Widiarti, dalam rangka Ground Breaking pembangunan gudang Beku di area pangkalan pendaratan ikan Karangsong, Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, (24/01/2022).

Selain Dirjen PDSPKP, kunker tersebut juga dihadirioleh Direktur Logistik PDSPKP RI Perry, Inspektorat Jenderal PDSPKP RI Lina Herlina, Kepala Dinas Perikanan & Kelautan (Diskanla) Provinsi Jawa Barat Ir. Hermansyah, M,Si & Bupati Indramayu Nina Agustina serta jajaran Forkopimda Indramayu.

Dalam kesempatan itu, Letkol Inf Teguh Wibowo mengaku pihaknya mendukung didirikannya Cool Storage tersebut demi memajukan perekonomian di Indramayu khususnya pada bidang perikanan.

“Kodim 0616/Indramayu mendukung Gedung Beku atau Cool Storage di wilyah Indramayu untuk memajukan perekonomian bidang perikanan,” tuturnya.

Sedangkan Artati Widiarti mengungkapkan, bahwa sebelumnya sudah pernah dibangun Cold Storage Gudang Beku dengan kapasitas 150 ton & 200 ton. Ia berharap hal ini dapat bermanfaat & membantu kelancaran bisnis kelautan dan perikanan.

Dirjen PDSPKP ini juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran Bupati, Dandim 0616/Indramayu serta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Indramayu.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Drama Adu Pinalti Bawa Persindra Juara Liga 3 Seri 2 Jawa Barat

Drama Adu Pinalti Bawa Persindra Juara Liga 3 Seri 2 Jawa Barat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Final Liga 3 Seri 2 Jawa Barat, yang mempertemukan kesebelasan Persikas Kabupaten Subang dengan Persindra Kabupaten Indramayu, Minggu 23 Januari 2022.

Pertandingan yang diadakan di area Stadion Si Jarak Harupat Kabupaten Bandung dan di siarkan secara langsung lewat Channel Youtube PSSI Jawa Barat, Pertandingan yang di pimpin oleh wasit Muhammad Edi Setiadi asal kota Bandung.

Jalannya pertandingan yang super ketat dan saling serang membuat pertandingan berjalan seru dan menegangkan, kedua tim bermain cukup ngotot dan bebarapa peluang gagal di maksimalkan menjadi gol.

Skor Kacamata di Babak Pertama membuat masing-masing Pelatih harus merubah skema permainan di babak kedua.

Babak kedua Persindra lebih menguasai jalannya pertandingan dan hampir membuahkan gol, beruntung barisan tembok persikas mampu menghalau serangan demi serangan Persindra.

Sampai pluit akhir Babak kedua dibunyikan, skor masih sama kuat 0-0, lalu Pertandingan pun di lanjutkan dengan adu pinalti.

Lewat adu Pinalti Persikas di bungkam Persindra dengan Sekor 3-4, dua algojo Persikas gagal membobol gawang Persindra Sedangkan Persindra mampu torehkan 4 gol kegawang Persikas.

Dengan hasil ini Persindra menjuarai Liga 3 seri 2 Jawa barat dan berhak mendapatkan Piala dan Promosi ke Liga 3 Seri 1.

Ridho salah-satu pendukung Persindra saat nonton bareng lewat siaran Streaming Youtube PSSI Jawa Barat mengatakan sangat bersyukur tim kota mangga berhasil jadi juara Liga 3 Seri 2 Jawa Barat.

” Alhamdulilah tidak sia-sia perjuangan tim, mulai dari Pemain dan Pelatih dalam mencapai kemenangan , butuh perjuangan dan doa warga Indramayu”, tuturnya.

Sumber : Akun Youtube PSSI Jawa Barat.

Red

Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Polres Bogor.radarinformasi.com – Buruh Harian Lepas berinisal ES (54) cabuli anak-anak yang datang mengaji ke istri tersangka SR di wilayah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Rabu (19/01/2021).

Pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak, dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri.

Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K mengatakan, bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 3 ribu rupiah.

Alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak dibawah umur karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami.

“Ketika itu awalnya korban selesai mengaji sedang bersih-bersih ruangan kemudian dihampiri oleh tersangka ES mengatakan kepada salah-satu anak muridnya dan memberi uang Rp. 3000,- dan mengatakan ‘mau pinter gak?, dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yang diminta ES.” jelasnya.

Setelah pulang mengaji, lalu anak tersebut menceritakan kepada ibunya bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul.

Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji dirumah SR (istri pelaku), ternyata ada 4 korban lainnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan Tokoh Masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka ES diamankan dirumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa oleh Polsek Ciampea.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pihak Kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dalam 2 Pekan Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Berhasil Di Amankan

Dalam 2 Pekan Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Berhasil Di Amankan

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja kembali berhasil di ungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, bahwa dalam pengungkapan peredaran narkotika yang di lakukan dalam kurun waktu 2 pekan ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan tersangka PH (27), yang merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di lapas pondok rajeg. Dimana total dari 10 tersangka tersebut, terdapat 5 tersangka kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 4 tersangka kasus peredaran jenis ganja.

Dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan modus sistem Cash On Delivery (COD), yaitu antara pengedar dan pemesan ini melakukan komunikasi melalui Handphone yang kemudian melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah di sepakati antara keduanya. Sedangkan modus sistem tempel ini pengedar menyimpan Narkotika yang telah di pesan di suatu tempat, yang kemudian di informasikan kepada pemesannya.

Menurut pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang dan Aceh. Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain ataupun terhadap jaringan pengedar narkotika lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari tangan ke 10 tersangka tersebut berhasil kita amankan total barang bukti Sabu-sabu seberat 1/3 Kilogram dan ganja seberat 37,81 gram. Terhadap para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 111, 112 dan Pasal 114 Undang- undangan Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup”, jelas Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Persit KCK Cab XXVII Berikan Semangat Murid TK Melaksanakan Vaksinasi

Persit KCK Cab XXVII Berikan Semangat Murid TK Melaksanakan Vaksinasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang XXVII Kodim 0616 Indramayu Fani Teguh Wibowo beserta pengurus, memberikan semangat kepada murid Taman Kanak-Kanak (TK) Kartika XIX-32 sebelum menjalani vaksinasi.pada Jum’at (21/1/2022).

Vaksinasi tersebut selain dilakukan untuk murid TK Kartika X1X-32,  juga diikuti beberapa TK lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Indramayu, Pada kesempatan itu, Ketua Persit KCK XXVII memberikan pengertian kepada anak-anak agar tidak takut divaksin.

Fani Teguh Wibowo mengatakan, vaksinasi sangat penting untuk kekebalan tubuh terhadap Virus corona, selain itu untuk memberikan rasa semangat, pihaknya juga memberikan bingkisan untuk anak-anak yang hendak divaksin.

Dia berharap, setelah semua anak divaksin, bisa segera dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka secara normal.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo yang diwakili Kasdim 0616/Indramayu Mayor Inf Ruhiyat menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi ini merupakan program pemerintah untuk menambah imun tubuh anak usia 6 sampai 11 tahun agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dan terkendali.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melaksanakan instruksi dari pemerintah untuk vaksinasi terhadap anak- anak usia 6 sampai 11 tahun”, tuturnya.

Kasdim berharap vaksinasi tersebut berjalan dengan baik, untuk itu pihaknya menghimbau kepada anak agar segera melakukan vaksinasi.

“Vaksinasi pada hari ini ada 11 TK, anak yang mengikuti vaksin berjumlah 116, tentunya  berusia sudah 6 tahun ke atas,” terangnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Indramayu H.Caridin menyampaikan, sebelum dilaksanakan vaksinasi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para orang tua dan guru-guru TK yang ada di Indramayu.

Ia menambahkan, “Selaku Dinas Pendidikan selalu hadir untuk mensupport vaksinasi merdeka untuk anak-anak didik agar wacana belajar 100 persen bisa dilaksanakan.

Seperti yang disampaikan Tania (26) yang mengantarkan anaknya, Wiliam untuk di vaksin, menurutnya, kesehatan anak harus diutamakan.

Diketahui, kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama Kodim 0616/ Indramayu dengan PT. Pertamina RU VI Balongan memberikan bingkisan untuk anak-anak TK berupa buku dan alat-alat tulis.

Reporter    : Slamet Hidayat
Redaktur    : Dewi Pelangi

Pengadilan Negeri Indramayu, adakan Vaksin Booster bagi Karyawan dan Jajarannya

Pengadilan Negeri Indramayu, adakan Vaksin Booster bagi Karyawan dan Jajarannya

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Pengadilan Negeri Indramayu Kelas l B, Gelar Vaksinasi tahap 3 atau Vaksin Booster teruntuk Karyawan dan Staf, Jumat 21 Januari 2022.

Dalam keterangannya Ketua PN Indramayu Indrawan, S.H., M.H. mengatakan kegiatan Vaksin tahap 3 ini di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan.

“Karena kita merupakan salah satu lembaga institusi  yang melayani pelayanan Publik, khususnya Persidangan dan Pelayanan adminstrasi berhubungan dengan permasalahan Yudisial dan non Yudisial untuk admintrasi dan  administrasip dalam hal ini berkaitan dengan surat keterangan dan lain-lain”, katanya.

Lebih lanjut, Indrawan sangat berterimakasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina dan seluruh Jajarannya yang perduli dengan PN Indramayu, dalam hal ini semata-mata kita tetap menjaga kesehatan dan yang paling utama kita mensukseskan program Pemerintah untuk Vaksinasi.

“Terutama untuk kami jajaran dari Yudikatif supaya kita dalam hal ini, saya sebagai Ketua Pengadilan Negeri melindungi terhadap semua jajaranya supaya tetap sehat dan semangat dalam melayani masyrakat dan salah-satunya upaya Vaksin”, pungkasnya.

Reporter   : Slamet Hidayat
Redaktur   : Dewi Pelangi

Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim

Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 terdakwa yang membawa senjata tajam & senjata api saat kisruh di kebun tebu Jatitujuh dihukum 1,6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Kamis (20/01/2022).

“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti memenuhi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ‘ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen’,” kata Wimi De Simamarta, Hakim di PN Indramayu mewakili Ka Humas Fatchu Rochman, ditemui usai Sidang.

Berdasarkan keterangan Wimi, itulah yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim mengambil keputusan sehingga dalam amarnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut 7 orang Terdakwa dengan Pidana 2 tahun.

“Majelis Hakim sudah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, namun, terhadap angka itu adalah domain dari Majelis Hakim pasti yang bersangkutan sudah bermusyawarah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ruslandi S.H, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari Majelis Hakim.

“Bahkan pihak keluarga dari para terdakwa juga telah menerima keputusan tersebut, sehingga kami tidak mengajukan banding,” pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi