Jelang Pengamanan Nataru, Polres Bogor Gelar Istighotsah dan Do’a Bersama
BOGOR.radarinformasi.com – Jelang di gelarnya operasi lilin Lodaya 2022, yang merupakan operasi pengamanan Natal dan tahun baru, Polres Bogor gelar Shalawat istighosah, Dzikir dan Doa bersama di masjid Baitul Hamdi Polres Bogor Pada Selasa (21/12/2022).
Kegiatan yang secara langsung dihadiri oleh Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H. S.I.K., M.H, tersebut turut dihadiri seluruh Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua PCNU Kabupaten Bogor, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bogor, Para Tokoh agama serta Pejabat utama Polres Bogor tersebut pun berjalan dengan penuh khidmat.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kegiatan shalat istighotsah dan do’a bersama ini bertujuan untuk kelancaran operasi nataru yang akan digelar secara serentak sejak 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
“Mudah-mudahan selama berjalannya pelaksanaan operasi lilin 2022, semua petugas diberikan kesehatan, kemudian masyarakat juga diberikan kelancaran dan keselamatan di dalam beraktifitas selama pelaksanaan operasi digelar dan situasi Kamtibmas wilayah kabupaten Bogor pun dalam keadaan aman dan kondusif”, harap Kapolres Bogor.
UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja
BOGOR.radarinformasi.com- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salahsatu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan membuat sebuah bangunan, sesuai dengan Kewajiban untuk memiliki PBG telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat membangun tanpa PBG, padahal hal tersebut jelas melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat, Selasa (20/12/22).
Banyaknya Bangunan Liar (bangli) tanpa IMB diduga kuat menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu juga diduga akibat lemahnya Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan, Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor seharusnya dapat lebih keras memberdayakan peranan dan kinerja UPT di 3 wilayah tersebut, sejauh ini kinerjanya kurang maksimal, bahkan cenderung tidak mengawasi pembangunan perumahan dan bangunan yang kian subur berkembang di wilayah Kabupaten Bogor.
Seperti halnya bangunan Villa yang berdiri megah di Kp. Cijulang RT.04/09 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, meski sudah berjalan selama 8 bulan akan tetapi IMB tidak nampak tercantum, ketika radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak desa setempat, Satori salahsatu Staff Desa Sukaharja yang diduga menangani terkait ijin lingkungan mengatakan bahwa, “Yang bersangkutan sudah melaporkan kegiatannya ke pihak desa bersama RT, RW dan BPD setempat dan sudah mengurus ijin lingkungannya mulai dari tingkat RT, RW, desa sampai ke tingkat kecamatan, adapun IMB katanya yang bersangkutan sedang mengurusnya”.
Saat ditanyakan siapa pemilik Villa tersebut dan kenapa belum ada IMB, Satori mengatakan bahwa Ia lupa siapa nama dari pemilik Villa tersebut.
“Kalau soal itu nanti kami tanyakan kembali, sifat kami bukan menegur tapi mengingatkan selanjutnya untuk hal tindakan ada pihak yang berwenang, Saya lupa alamat pastinya nanti saya cek lagi ya, atau silahkan ke wilayah aja ke RT dan RW saya sedang di luar, yang jelas yang bersangkutan belum pindah alamat dan masih warga di luar Desa Sukaharja”, jelas Satori melalui pesan Whaatshapp.
Kasi Trantib Pol. PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengatakan bahwa, “Menurut info dari salahsatu Staff Desa Sukaharja (Satori), ijin wilayah sudah di tempuh termasuk ijin dari pihak kecamatan juga, kalau saya hanya Penegak Perda, jadi semua kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten Bogor, coba silahkan konfirmasi ke UPT. Tata Bangunan, karena itu juga dalam kewenangan mereka”.
Saat radarinformasi menyambangi Kantor UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT mengatakan bahwa pihaknya akan segera kroscek ke lapangan setelah koordinasi dengan pengawas tata ruang untuk wilayah Cijeruk (dedih).
“Terimakasih atas infonya, kita akan kroscek ke lapangan terkait perijinannya, apabila memang belum ada IMB kita akan layangkan surat teguran 1, 2, dan 3 apabila tidak diindahkan juga kita akan laporkan ke dinas terkait, agar dinas dapat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan selanjutnya”.
Dengan adanya Bangli ini selain diduga lemahnya pengawasn kinerja UPT Penataan Bangunan juga akibat lemahnya kinerja dari Penegak Perda setempat.
Hari Bela Negara ke-74, Lapas Indramayu Ikuti Upacara Peringatan Secara Virtual
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu ikuti upacara peringatan Hari Bela Negara ke-74 bersama secara virtual, di Aula setempat, Senin (19/12/2022).
Selain dalam rangka memperingati Hari Bela Negara, upacara ini juga dilakukan untuk kesiapan menyambut hari Natal & Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat menyampaikan upacara virtual dilaksanakan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.
“Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural serta Pegawai di Lingkungan Lapas Indramayu,” terangnya.
Ia berharap di Momentum Hari Bela Negara ini seluruh dapat menjadi semangat untuk terus membangun Indonesia menuju ke arah yang lebih baik lagi.
“Pada momentum ini semoga bisa meningkatkan semangat kita semua untuk terus membela Negara, sehingga dapat lebih maju lagi,” tuturnya.
Disamping itu, dalam menyambut Nataru, Beni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pengamanan di lingkungan Lapas Indramayu agar tetap kondusif.
“Sesuai dengan amanat Sekjen Kemenkumham, bahwa kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menyambut libur Nataru, sehingga situasi aman dan kondusif,” pungkasnya.
Warga Pengguna Jalan Pertanyakan Oprit Jembatan Parit Gompong Kelurahan Sungai Nibung, Kabupaten Tanjab Barat
TANJAB BARAT.radarinformasi.com- Pekerjaan Jembatan Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi, tepatnya di Parit Gombong, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Tanjung Barat-Jambi, dipertanyakan Pengguna Jalan tetkait Oprit Jembatan tersebut, Sabtu ((17/12/22).
Apalagi menjelang musim hujan mengakibatkan rawan terjadi kecelakaan akibat dari kondisi jalan yang sangat memprihatinkan, GK salahsatu warga merasa sangat prihatin dan berharap ada perhatian dari dinas terkait.
“Sekarang ini kan musim hujan, dimana saat hujan jalan becek dan licin, saya khawatir banyak pengendara yang terjatuh akibat kondisi jalan ini, apalagi ini jalan kan tanjakan dan juga turunan, jadi perlu extra hati-hati”, ujar GK.
“Untuk saat ini kan disebelah kanan juga sedang ada pengerjaan jalan dan diduga pelaksananya masih sama, kenapa kondisi jalan ini tidak diperhatikan, kalau memang sudah tidak ada masa perawatan ya minimal bantulah buat perbaikannya sedikit”, keluhnya.
Sekedar diketahui pekerjaan jalan ini bersumber dari dana APBN.
Oknum Pengusaha di Desa Sukaharja diduga Dirikan Villa tanpa IMB dan Sumur Bor tanpa lengkapi Perijinan
BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, Jum’at (16/12/22).
PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.
Namun sangat disayangkan, masih banyak Oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sengaja memanfaatkan keindahan alam untuk kepentingan pribadi (komersil) tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Seperti halnya yang terjadi di pembangunan Villa di Kampung Cijulang RT. 004/RW. 009, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ini, terlihat sebuah bangunan Villa berdiri kokoh dan sudah berjalan selama 8 bulan, akan tetapi tidak terlihat papan IMB yang terpasang.
Saat radarinformasi.com mendatangi lokasi pembangunan, pemilik Villa tidak ada ditempat, hanya Mandor (tangan kanan bos) memberikan penjelasan bahwa untuk permasalahan perijinan sudah ditempuh ke tingkat RT, RW dan Polsek serta desa setempat.
” Soal IMB sudah diurus hanya belum di cetak tetapi resinya sudah ada. Soal perijinan kepada warga setempat, pemerintah desa bahkan pihak berwajib yang bertanggungjawab di wilayah Kecamatan Cijeruk pun sudah selesai, saya punya buktinya”, ujar Aming ( mandor pekerja ).
Namun ketika di tanyakan kembali dengan pertanyaan yang sama, jawaban Mandor tersebut pun berubah, ” Iya emang sejujurnya IMB belum ada karena belum selesai perijinannya. Tapi kalo ijin dari pihak terkait seperti warga setempat, pemerintah desa dan kepolisian sudah selesai. Cuma nunggu perijinan IMB belum selesai karena sulit mendapatkannya”.
Aming juga mengatakan bahwa itu semua urusan bos-nya dan hingga berita ini ditayangkan bos-nya belum dapat dihubungi. Padahal sangat jelas dalam aturan sebelum mulai pembangunan segala sesuatu persyaratan harus ditempuh dengan benar sesuai dengan prosedur, salahsatunya adalah IMB, selain Villa yang diduga belum berijin, adanya sumur bor di lokasi tersebut membuat warga sekitar resah akan dampak ke depannya, ditambah lagi sumur bor pun diduga dibuat tanpa mengurus perijinannya terlebih dahulu karena mandor juga tidak dapat menunjukkan bukti apa-apa terkait ijinnya.
Padahal sangat jelas pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.
Tingkatkan Kebugaran, Pegawai Lapas Indramayu Lakukan Binjas
INDRAMAYU.radarinformasi. com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adakan Pembinaan Jasmani (Binjas) yang diikuti oleh para Pegawai, Jumat (16/12/2022).
Kegiatan ini diawali dengan olahraga pagi, setelah itu, para Pegawai melakukan bersih-bersih halaman di sekitar kantor Lapas Indramayu.
Beni Hidayat, Kepala Lapas Indramayu berharap, dengan adanya Pembinaan Jasmani ini dapat meningkatkan kesehatan dan kebugaran Pegawai.
“Dengan adanya Pembinaan Jasmani ini diharapkan kesehatan tubuh para Pegawai Lapas Indramayu dapat tetap terjaga dan selalu prima, agar bisa terus melakukan tugasnya dengan baik,” katanya.
Pembinaan Jasmani kali ini diikuti oleh para Pegawai Lapas Kelas II B Indramayu angkatan tahun 2017 dan 2019, serta Zove Ardani, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, sebagai Instruktur.
Mayat Wanita Penuh Luka Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak Pinggir Jalan Raya
BOGOR.radarinformasi.com – Warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita tanpa identitas di Jalan raya Jakarta Bogor, Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, pada Rabu malam (14/12), sekitar Pukul 22.00 WIB.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung yang hendak mengambil sebuah sepatu di lokasi kejadian, dirinya di kagetkan dengan ditemukannya sesosok mayat wanita yang tertutup denga sehelai kain.
Pihak Kepolisian Polres Bogor yang datang ke lokasi pun langsung melakukan gelar oleh TKP dan mengevakuasi jasad wanita tersebut ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan S.H menjelaskan,Bahwa jasad wanita tersebut ditemukan dalam kondisi penuh luka pada wajah dan bagian lehernya, selain itu kondisi celana yang di pakai korban pun dalam keadaan terbuka”.
“Hingga saat ini terkait kejadian tersebut, kami bersama Sat Reskrim Polres Bogor pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan.
Kondisi Jalan Jalur Dua Penuh Genangan Air. Ini Butuh Perhatian Serius Pemda dan Intansi Terkait Juga DPRD Tanjab Barat
TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Akibat hujan deras mengguyur sepekan terakhir dan adanya air laut pasang besar diwilayah Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat – Jambi, tepatnya di Parit Gombong yang merupakan Jalan lintas Kuala Tungkal menuju Jambi digenangi air dibeberapa titik badan jalan, Kamis (15/12/22).
Ketika radarinformasi.com menyambangi Udin salahsatu masyarakat Tanjab Barat sebagai pengguna jalan, Ia mengatakan bahwa, “Kalau jalan ini entah apa sebabnya sampai sekarang tidak ada sama sekali upaya pengeringan air yang menggenangi di badan jalan tersebut, dimohon untuk mencarikan solusinya agar jalan ini tidak mengalami genangan air lagi”.
“Bahkan kita berharap kepada pemerintah setempat dapat memperhatikan serius kondisi jalan yang digenangi air dan dapat mengambil langkah untuk upaya pengeringan maupun perbaikan drainase jalan tersebut”, ujarnya.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah atau intansi terkait maupun juga DPRD Kabupaten dapat memperhatikan serius kondisi jalur dua parit gompong yang terlihat dibeberapa titik yang nyaris semua jalan di genangan air.
Ironisnya lagi, para pengguna jalan roda dua maupun roda empat yang hendak bepergiaan atau pun melintas di jalan tersebut harus extra hati-hati, demi menjaga keselamatan dan kenyaman dalam berkendara.
Jalin Kerjasama, Perumdam Tirta Darma Ayu Alirkan Air Bersih untuk Komplek Perumahan PT KPI Unit Balongan
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Penandatanganan perjanjian kerjasama jual beli air bersih antara PT. Kilang pertamina Internasional RU VI Balongan dengan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, bertempat di gedung Patra Ayu Perumahan Bumi Patra Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
General Manager PT. KPI RU Vl Balongan Diandoro Arifian mengatakan kerjasama ini merupakan salah satu amanah Kementerian BUMN untuk menerapkan Akhlak, yaitu Amanah Kolaboratif Kompeten dan Royal, salah satu itemnya adalah Kolaboratif.
“Lewat Kolaboratif antara Perusahaan BUMN dan Perusahaan BUMD akan terjadi kerjasama yang bagus dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indramayu,” ujar Diandoro, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan dengan adanya MOU antara PT. KPI RU VI Balongan dengan Perumdam diharapkan bisa menjadi mitra strategis.
“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut kita mendapatkan keuntungan meningkatan penjualan air, kita bisa menyuplai produksi air ke Perumahan Bumi Patra dan akan bisa masuk ke kilang dan masuk ke Pertamina yang lainnya,” ungkap Ady.
Lebih lanjut, Ady menambahkan dengan kerjasama ini bisa menjadi Mitra Strategis untuk melapis agency problem, artinya agency problem yang ada di Kabupaten Indramayu mulai dari permasalahan terkait kesehatan dan penyediaan air minum, dan bisa menjadi Mitra strategis untuk berdiskusi membangun kebersamaan menjadikan Indramayu lebih bermartabat.
“Pihak Pertamina tidak perlu kuatir bekerjasama dengan Perumdam Tirta Darma Ayu, karena kita sudah sehat Walafiat sudah diaudit akuntansi keuangan kita, dan kita meraih penghargaan ISDA tahun 2022 kemaren,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina dalam kegiatan tersebut menyampaikan, kerjasama jual beli air bersih ini juga turut memiliki benefit, diantaranya meningkatkan pendapatan penjualan air Perumdam Tirta Darma Ayu setiap bulannya, menambah mitra strategis BUMN sebagai solusi pelapis agency problem, dan meningkatkan profesionalisme pelayanan air minum utamanya tuntutan keberlangsungan kualitas pelayanan air minum.
“Sinergi ini semoga tetap terjaga dan semakin meningkat menuju Indramayu yang lebih baik dan bermartabat”, ungkap Bupati Nina
Pada tahap pertama implementasi kerjasama ini, Perumahan Pertamina Bumi Patra akan mendapat pasokan air bersih sebesar 20 meter kubik perjam, dan akan mengalami peningkatan pada kuartal satu tahun 2023 nanti menjadi 70 meter kubik perjam.
Masyarakat Keluhkan Proyek Siluman Desa Ciburuy Sampai depan Pintu Rumah Ketua RT Setempat
BOGOR.radarinformasi.com- Kabupaten Bogor melalui program unggulan Pancakarsa yang terdiri dari Bogor sehat, cerdas, maju, membangun dan berkeadaban, bertekad melaksanakan peningkatan percepatan pembangunan, dengan Mutu dan kwalitas yang baik untuk kesejahteraan dan memudahkan masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari, khususnya untuk wilayah desa dipercayakan kepada Kepala Desa, Kecamatan dan DPMD, Kamis (15/08/22).
Begitu pula anggaran yang telah digelontorkan oleh Kabupaten Bogor melalui Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor -Jawa Barat, anggaran tersebut dimaksudkan untuk kelancaran perputaran roda perekonomian selain itu juga untuk mendongkrak dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, namun sangat disayangkan pembangunan Jalan Lingkungan (jaling) tersebut berkesan asal-asalan dan hanya sekedar menggugurkan kewajiban pihak desa semata.
Bagaimana tidak, di lokasi pembangunan Jaling tidak tampak terpasang papan proyek, bahkan hingga berita ini ditayangkan, asal muasal anggaran tidak diketahui, sedangkan masyarakat mengeluhkan kualitas aspal yang dinilai tidak sesuai, aspal yang baru sehari dikerjakan tersebut tampak mengelupas di beberapa titik, bahkan mulai rontok tergerus air, sehingga banyak asumsi negatife yang beredar, entah dari bahan yang digunakan kurang baik, tehknis dan metode pengerjaan yang salah dengan cara mengulangi volume atau karena penyebab lain.
Masyarakat sendiri tidak bisa memastikan penyebabnya, yang jelas proyek siluman tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak hanya sampai disitu, di lokasi seorang warga menunjukan kepada radarinformasi.com bahwa rumah Ketua RT di aspal sampai depan pintu.
“Coba aja cek ke dekat Mushola, disana tampak aspal mulai ngelupas di tambah lagi itu rumah pak RT di aspal sampai depan pintu, padahal itu bukan jalan umum, jelas itu jalan pribadi ke rumahnya”, ujar Warga yang tengah berkerumun di lokasi pengaspalan.
Sementara itu, H. Nurdin yang ditunjuk sebagai Tenaga Ahli saat di konfirmasi mengatakan bahwa, “Saya hanya diperbantukan sebagai Tenaga Ahli, untuk anggaran saya tidak tahu, takut salah menjawab, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Ketua TPK atau wakilnya saja”.
“Mengenai aspal yang sampai depan rumah RT itu kan hanya sedikit, ibaratnya sebagai tanda terimakasih karena sudah berswadaya dalam pembangunan ini, dari kopi dan juga makanan ringan”, ujar H.Nurdin.
Namun sangat di sayangkan Dede (Ketua TPK) atau yang akrab disapa Ongcuy saat dikonfirmasi melalui seluler diem seribu bahasa, Whaatshap dari media hanya sekedar dibaca tanpa memberikan informasi apapun.