Obat Golongan G di Warudoyong Bebas Beroperasi, Diduga Kuat di Backup Oknum Media

SUKABUMI.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Kecamatan Warudoyong-Sukakarya Kota Sukabumi-Jawa Barat dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Bahkan saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi penjaga warung, Ia mengatakan bahwa Ia hanya jaga dan pemilik sendiri bernama Harun.

“Saya cuma jaga untuk pemilik namanya Harun, saya ga tau apa-apa karena saya cuma orang kerja”, ujarnya singkat.

Sementara itu Joy selaku penjaga warung seolah sengaja membenturkan media dengan Oknum Media lainnya, via seluler Oknum Media (Daniel) tersebut mengatakan, “Ga perlu tau saya ini sapa, pemilik atau bukan, anda datang ke warung mau apa, mau di sebut back up atau bukan yang jelas saya juga media”.

Sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan, Harun belum dapat memberikan respon apapun terkait warung yang Ia miliki.

Reporter   :   Dewi