Merasa Ketua Ormas, Penjual Obat Golongan G di Terminal Cibinong Bertindak Arogan

BOGOR.radarinformasi.com- Miris, semenjak pergantian Kapolres Bogor beberapa bulan yang lalu, dari AKBP. Rio Anggoro kepada pejabat baru AKBP. Wikha Ardilestanto, peredaran obat Golongan G di Kabupaten Bogor mulai marak dan merajalela bak jamur di musim penghujan, Kamis (31/07/25).

Salahsatu transaksi pil haram tersebut terjadi di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, dimana terlihat dalam sebuah kios usang jual beli Obat Golongan G berjalan mulus tanpa ada hambatan ataupun terkesan tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang mengetahui adanya jual beli pil haram tersebut.

Saat dikonfirmasi penjual mengatakan bahwa dirinya hanya sekedar jualan untuk menyambung hidup.

“Saya cuma kerja, dulunya saya ngamen, kalau masalah hasil lebih menjanjikan jualan obat-obatan daripada ngamen, omset sehari untuk saat ini baru mencapai 6 juta/hari, untuk lebih jelasnya saya telpon ya pemiliknya”, ujarnya.

Sementara itu, Agus yang digadang-gadang sebagai pemilik Obat Golongan G tersebut saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Saya pribumi, saya cuma cari makan, selain itu saya juga anggota KNPI dan Ketua Ormas, kenapa semua media suka ganggu usaha orang, saya jualan kan pakai modal dan saya juga harus bertanggungjawab kepada anak buah saya”, ujar Agus dengan nada arogan.

“Nanti kita ketemu di lapangan ya, kita bikin perhitungan, dasar media itu cepu, bisanya ngadu kesana kemari”, ungkapnya.

Namun sangat disayangkan, saat tim Awak Media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Polsek setempat, Kapolsek dan Kanit sedang tidak ada di tempat. Sementara Humas Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi mengatakan, “Baik akan saya teruskan ke Kapolsek setempat”.

Padahal seperti yang kita tahu, menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Dewi

Warung Dibalik Terpal Hitam Sebrang Puskesmas Cigombong Secara Terang-terangan Jual Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com– Maling teriak maling, itulah kata yang pantas dilontarkan kepada Oknum Wartawan yang bernama Santo, dimana saat radarinformasi.com tengah melakukan konfirmasi terhadap warung yang jelas-jelas menjual obat golongan jenis G tersebut, Ia menyebarkan foto Awak Media yang tengah konfirmasi ke group wartawan Sukabumi dengan mengatakan sebagai Oknum Wartawan,  Rabu (26/04/23).

Berawal dari informasi masyarakat sekitar, radarinformasi mencoba melakukan konfirmasi kepada penjaga warung yang berlokasi  di sebrang Puskesmas Cigombong, berbeda dengan warung obat yang lain  dimana saat menjalankan aksinya selalu berkedok sebagai warung sembako, kosmetik atau counter, akan tetapi  warung ini terang-terangan menjual obat tanpa kedok apapun juga.

Ditempat yang kumuh dan hanya di halangi terpal hitam setiap harinya mereka bertransaksi jenis obat haram tersebut,  dengan nada tengil penjaga warung menanyakan apa maksud dan tujuan Awak Media mendatangi tempat usahanya.

“Mau apa kesini, memang benar kita jualan obat tapi perlu diketahui warung ini milik Santo”, sambil menghubungi nomor yang di maksud.

Ketika tersambung dengan Oknum Wartawan yang di maksud, Santo menjelaskan bahwa dirinya bukan pemilik, akan tetapi beberapa saat kemudian melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa warung tersebut adalah miliknya, Ia meminta pihak Awak Media agar tidak mengganggu karena menurutnya usaha yang Ia jalankan tidak merugikan siapa-siapa.

“Eta warungnya warung saya, terus aya nu dirugikeun teu? asal tau aja ya…. saya sesama rekan media tuh ga pernah usil, mau usaha apa ke mereka yang penting tidak merugikan sesama rekan media, coba tanya ma temen-temen media…. ada ga saya naek berita usahanya rekan media? Cara orang nyari duit berbeda-beda, emang ga ada pemberitaan lain selain warung obat?”, tulisnya via pesan WhatsApp.

Padahal seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Bule/Dewi