Pasukan Emak-emak Geruduk Warung yang Diduga Jualan Obat Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi aksi spontanitas (The Power Of Emak-emak) pasukan ibu-ibu dari warga Kp. Kebon Kopi Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menggeruduk warung/toko obat yang diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin edar sejenis Exymer dan Tramadol yang merupakan obat golongan G, pada Minggu 28 April 2024. Senin (29/04/2024).

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, SIP,.MH menjelaskan bahwa pihak Polsek Ciampea langsung menindaklanjuti atas viral nya berita di medsos dimana adanya aksi spontanitas ibu-ibu yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut melakukan pengrusakan warung/ toko milik Jaelani yang disewa untuk berjualan. 

Dalam aksinya ibu-ibu memasang spanduk yang bertuliskan “Berantas dan usir peredaran obat-obatan dan narkotika di kampung kami” yang kemudian merubuhkan toko semi permanen yang berukuran 

5X4 M tersebut dan tidak ada aksi pengrusakan dari para pendemo.

Atas kejadian tersebut selanjutnya di musyawarahkan oleh Kepala Desa Ciampea Udik H. Cecep Badarudin, Tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan ibu-ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan piket fungsi Polsek Ciampea yang kemudian disepakati bersama bahwa warung tidak diijinkan untuk kembali beroperasi dalam bentuk apapun juga dan tidak boleh  kembali untuk disewakan kepada orang yang diduga menjual obat obatan.  

Aksi selesai pukul 17.30 WIB, masyarakat bubar dengan damai dan sampai saat ini situasi dalam keadaan aman kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Miris,, Warung Obat Tramadol Berjualan Bebas di Lingkungan Agamis Desa Barengkok

BOGOR.radarinformasi.com– Meskipun sangat jelas tertuang dalam Undang-undang, bagi Pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun peraturan tersebut hanya dianggap angin lalu oleh para pedagang jenis obat golongan G, Rabu (12/07/23).

Bagaimana tidak, warung yang berlokasi di Jl. Leuwiliang – Karacak, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor tersebut dengan terang-terangan berjualan obat jenis Tramadol dan Eximer, tanpa ada rasa takut dengan bebas mereka melayani pembeli yang sebagian besar berasal dari anak-anak yang baru menginjak remaja, miris memang, praktik jual beli obat haram tersebut seolah tidak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum setempat, dengan leluasa mereka bebas bertransaksi setiap hari.

Ironisnya lagi Jalur tersebut merupakan daerah agamis, dimana terlihat wilayah tersebut ada beberapa pondok pesantren, terutama tak jauh jarak dengan pondok pesantren Mafazah.

Penjaga warung yang akrab disapa Black saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, saya juga tidak tahu siapa pemiliknya, nanti saya coba sambungkan ke Korlap ya”.

“Atau kalau ga silahkan bertemu dengan BPD Desa Barengkok terkait warung obat ini, temuin aja biar lebih jelas”, ujarnya via WhatsApp.

Bule