
BOGOR.radarinformasi.com – Adanya warung yang menjual obat keras golongan G berjenis Eximer dan Tramadol di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor – Jawa Barat membuat resah Warga setempat, Sabtu (08/07/2023)
Tanpa di sadari oleh penikmat Tramadol dan Eximer dapat menimbulkan kecanduan, penurunan fungsi otak bahkan kematian. Namun sayangnya banyak penikmat mengabaikan efek samping dan mengkonsumsi jenis obat tersebut tanpa adanya rekomendasi dosis dari Dokter.
Pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas alasan tersebut beberapa Warga menyatakan keresahan mereka dengan adanya warung yang menjual Eximer dan Tramadol secara bebas kepada pembeli yang datang dari berbagai kalangan anak muda bahkan yang masih umuran sekolah.
” Saya sangat hawatir adanya warung yang jual obat di pinggir jalan itu, saya takut anak saya terpengaruh oleh temannya dan ikut mengkonsumsi obat yang mereka jual secara bebas, apa lagi warungnya di pinggir jalan utama seperti itu”, keluh salahsatu warga.
Dewi/Dahlia
