Miris, Pedagang Miras Oplosan bebas Beroperasi Tak Jauh dari Mapolsek Cicurug

SUKABUMI.radarinfoasi.com – Meskipun telah banyak memakan korban jiwa, penjual Minuman Keras oplosan jenis ciu kian marak dan bebas diperjualbelikan tanpa melihat usia pembeli, seolah tidak membuat para pedagang merasa khawatir dengan jerat hukum yang mengancam, Minggu (27/08/23).

Pada Pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual Miinuman Keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, bahkan dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Semua tertera jelas apa saja sangsi yang mengancam penjual Miras Oplosan termasuk jenis Ciu.

Mirisnya salahsatu warung yang menjual Miras Oplosan wilayah Cicurug persisnya di pertokoan Stasiun Kereta Api Cicurug dan berlokasi tidak jauh dari kantor Polsek Cicurug seolah merasa kebal hukum dengan menjual bebas kesiapapun konsumen, bahkan pada anak usia sekolah.

Ketika radarinformasi.com datang ke lokasi warung pedagang ciu tersebut, pedagang seolah acuh dan tidak akan ada pasal yang menjeratnya.

” Banyak APH setempat yang sering datang kesini untuk sekedar meminta bensin atau rokok, mana mungkin saya bisa dagang minuman seperti ini kalo pihak kepolisian sini gak tau, pasti warung saya sudah di tutup sejak awal. Warung saya ini memang sudah beberapa kali terkena razia miras oleh APH tapi paling hanya ngambil beberapa botol untuk jadi bahan bukti adanya razia, setelah itu kami tetap bisa buka, karena miras tidak semua diambil”, ucap pedagang ciu tersebut.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi