Polsek CSR (Cisarua) Berhasil Dalam Operasi Miras Amankan 20 Botol Miras Jenis Ciu

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek CSR (Cisarua) Polres Bogor melaksanakan Operasi KRYD untuk menindak peredaran miras/ciu menjelang Hari Raya Idul Adha dan HUT Bhayangkara. Dalam operasi tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Cisarua Polres Bogor, KOMPOL EDDY SANTOSA, S. Pd., M.H, dengan melibatkan personil Polsek Cisarua, pada Senin 10 Juni 2024. Rabu (12/06/2024).

Dengan lokasi kegiatan di Jl. Raya Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Operasi tersebut berhasil mengamankan 20 botol miras jenis ciu dari seorang penjual bernama Adi, seorang wiraswasta berusia 30 tahun yang beralamat di Kampung Hanjuang, Desa Cibereum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

“Hasil operasi ini merupakan upaya Polsek CSR (Cisarua) dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan dan dimusnahkan oleh pihak Polres Bogor. Selama kegiatan berlangsung, situasi kondusif dan personil dalam keadaan baik, sampai dengan diturunkan berita ini situasi kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Selain Jual Obat Terlarang Warung Sembako di Maseng Juga Sedia Minuman Oplosan

BOGOR.radarinformasi.com- Maraknya penyalahgunaan obat-obatan yang terjadi di kalangan remaja karena pada dasarnya di masa tersebut mereka suka tantangan, ditambah lagi dengan mudahnya dalam mendapatkan obat-obatan yang secara bebas di jual di warung-warung, meskipun para pedagang tersebut rata-rata berkedok jualan sembako, kosmetik ataupun berupa counter hp, Selasa (18/04/23).

Seperti halnya warung yang berada di wilayah Maseng tepatnya dekat Rel Kereta Api, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tersebut, dimana warung kecil yang berkedok warung sembako tersebut nyambi berjualan obat dengan jenis eximer dan tramadol, selain itu juga menyediakan minuman oplosan berupa ciu.

Dadan selaku pemilik warung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Untuk media biasanya koordinasi dengan San, dia itu wartawan juga coba aja hubungi San”.

“Saya disini jualan juga barang milik sendiri ga ada bos nya, cuma memang ada yang nitip barang ke saya”, ujarnya.

Padahal seperti yang kita ketahui,baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Namun sangat disayangkan sepertinya Dadan tidak mengindahkan hal tersebut dan tanpa di sadari apa yang telah dilakukan dapat merusak masa depan para generasi muda.

Reporter : Dewi