Berkah Idul Fitri, 45 Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung mendapat Remisi Khusus

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Bertempat di lapangan serba guna Rutan Kelas IIB Tarutung, kegiatan diawali dengan melaksanakan Sholat Ied dan dilanjutkan dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Khusus (RK) pada peringatan hari raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, dilanjutkan dengan Pembacaan SK Remisi serta Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H kepada Narapidana secara simbolis, Rabu (10/04/2024).

Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang beragama Muslim. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Tarutung dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan, Narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H tahun 2024 sebanyak 45 orang. Remisi Khusus (RK) I sebanyak 44 orang dengan besaran remisi sebagai berikut : 4 orang mendapatkan remisi 15 hari, 40 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Remisi Khusus (RK) II sebanyak 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan langsung bebas, terangnya. 

Ismet Sitorus juga berharap, “Melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, tutur Ismet.

Reporter  : Reno

Redaktur  : Dewi

Sebanyak 187 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Balige Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

TOBA.radarinformasi.com- Kepala Rutan Kelas IIB Balige Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara beserta jajaran laksanakan Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M kepada Narapidana/Anak Pidana sebanyak 187 orang. (Rabu, 10/04/2024)

Kegiatan berlangsung di Aula serba guna Rutan Kelas IIB Balige, Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas bersama jajaran pejabat struktural dan petugas, selepas pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri langsungkan acara pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M dan pengarahan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Balige David Nicolas, dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi yang disusul dengan Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.

David Nicolas menyampaikan bahwa ada 185 orang warga binaan yang mendapat Remisi Khusus I dan 2 orang warga binaan mendapat Remisi Khusus II. David Nicolas juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan,terangnya.

“Remisi Idul Fitri ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memperlihatkan kemauan untuk memperbaiki diri dan telah menunjukkan sikap berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan”, ujar David Nicolas.

“Pemberian Remisi Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menjadi momen bagi warga binaan untuk merefleksikan diri dan menjadi pribadi yang lebih baik”, tuturnya mengahiri.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi