Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wanantara, Indramayu, resmi dibebaskan, Rabu (30/11/2022).

Pembebasan dilakukan karena upaya Diversi berhasil dilakukan. Hal ini dibenarkan oleh Ruslandi, selaku Penasehat Hukum (PH) Anak Terdakwa.

“Anak Terdakwa didakwa melanggar pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor, dan telah diselesaikan upaya perdamaian melalui ruang lingkup diversi dengan beberapa ketentuan yang sudah disepakati serta dilakukan pada hari ini,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Ruslandi, Anak Terdakwa hari ini Pengadilan Negeri (PN) Indramayu telah membebaskan Anak Terdakwa dari pertanggungjawaban hukum, dan tinggal menunggu eksekusi dari Jaksa Penuntut untuk menjemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah bebas, Anak terdakwa tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Selema kurun waktu tertentu, Anak Terdakwa tetap diawasi oleh Bapas dari Kemenkumham, untuk diyakini bahwa si anak telah kembali ke lingkungan sosial yang baik,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tedy Hendra Sukmanta, yang merupakan Jaksa Penuntut pada perkara tersebut, ia menyampaikan beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban sehingga upaya diversi ini berhasil dilakukan.

“Korban meminta perbaikan kendaraan, serta kerugian selama motor tersebut dicuri. Karena, kendaraan tersebut merupakan alat transportasi bagi korban untuk bekerja,” jelasnya.

“Sehingga, telah disepakati pelaku membayar ganti rugi kepada korban senilai 5 juta rupiah yang dilakukan secara bertahap, dan telah diselesaikan hari ini,” pungkasnya.

Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim

Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 terdakwa yang membawa senjata tajam & senjata api saat kisruh di kebun tebu Jatitujuh dihukum 1,6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Kamis (20/01/2022).

“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti memenuhi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ‘ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen’,” kata Wimi De Simamarta, Hakim di PN Indramayu mewakili Ka Humas Fatchu Rochman, ditemui usai Sidang.

Berdasarkan keterangan Wimi, itulah yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim mengambil keputusan sehingga dalam amarnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut 7 orang Terdakwa dengan Pidana 2 tahun.

“Majelis Hakim sudah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, namun, terhadap angka itu adalah domain dari Majelis Hakim pasti yang bersangkutan sudah bermusyawarah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ruslandi S.H, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari Majelis Hakim.

“Bahkan pihak keluarga dari para terdakwa juga telah menerima keputusan tersebut, sehingga kami tidak mengajukan banding,” pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi