
Diduga adanya Gratifikasi antara Pengusaha dan Oknum Pemerintah Wilayah, Pembangunan Tower BTS tak berijin telah Menjulang Tinggi di Desa Tajur Halang
BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan infrastruktur yang mencakup pembangunan Tower Base Transceiver Stasion (BTS) merupakan program langsung dari Presiden Jokowi, namun meski demikian dalam pelaksanaan program tersebut harus tetap melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, namun kenyataannya masih banyak proyek pembangunan yang belum mengantongi ijin dan sudah mulai berjalan, Sabtu (24/12/22).
Hal tersebut bisa terjadi diduga akibat adanya sistem kejahatan yang terselubung secara masif oleh pihak/oknum di wilayah, maka tak heran meski tanpa mengantongi ijin pembangunan dilakukan semakin berani, karena pihak pengusaha merasa ada yang memback-up dan sudah ada gratifikasi dengan pihak-pihak tertentu.
Seperti halnya pembangunan Tower BTS yang berada di Kp. Cijeruk Pangalap RT.01/RW 06. Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, jangankan IMB-nya, hingga saat ini pihak radarinformasi.com masih minim informasi atas pemilik Tower BTS tersebut, Kasi Ekbang Kecamatan, Camat hingga Kepala UPT Dinas Tata Bangunan Wilayah II Ciawi tetap bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi.
Dengan diamnya para Pemangku wilayah saat dikonfirmasi dan adanya pembiaran pembangunan yang diduga tak berijin tersebut, menambah keyakinan adanya mafia-mafia penerima gratifikasi, jika hal ini dibiarkan maka masyarakat yang akan menjadi korban permainan atas mafia pemerintahan tersebut.
Anehnya lagi Kepala Desa Tajur Halang, melalui pesan Whaatshaap bersikap arogan terhadap Wartawati yang menayangkan pemberitaan terkait Tower BTS yang diduga bodong tersebut, sementara itu Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan Cijeruk saat dikonfirmasi juga tidak memberikan penjelasan yang pasti.
“Silahkan hubungi Kepala Desa atau Ekbang Kecamatan, karena Camat yang tandatangan, saya hanya Penegak Perda”, ujarnya singkat.
Sangat disayangkan masih banyak terjadi pelecehan perundang-undangan yang telah ditetapkan, sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha nakal.
Reporter : Dewi



