Diduga adanya Gratifikasi antara Pengusaha dan Oknum Pemerintah Wilayah, Pembangunan Tower BTS tak berijin telah Menjulang Tinggi di Desa Tajur Halang

Diduga adanya Gratifikasi antara Pengusaha dan Oknum Pemerintah Wilayah, Pembangunan Tower BTS tak berijin telah Menjulang Tinggi di Desa Tajur Halang

BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan infrastruktur yang mencakup pembangunan Tower Base Transceiver Stasion (BTS) merupakan program langsung dari Presiden Jokowi, namun meski demikian dalam pelaksanaan program tersebut harus tetap melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, namun kenyataannya masih banyak proyek pembangunan yang belum mengantongi ijin dan sudah mulai berjalan, Sabtu (24/12/22).

Hal tersebut bisa terjadi diduga akibat adanya sistem kejahatan yang terselubung secara masif oleh pihak/oknum di wilayah, maka tak heran meski tanpa mengantongi ijin pembangunan dilakukan semakin berani, karena pihak pengusaha merasa ada yang memback-up dan sudah ada gratifikasi dengan pihak-pihak tertentu.

Seperti halnya pembangunan Tower BTS yang berada di Kp. Cijeruk Pangalap RT.01/RW 06. Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, jangankan IMB-nya, hingga saat ini pihak radarinformasi.com masih minim informasi atas pemilik Tower BTS tersebut, Kasi Ekbang Kecamatan, Camat hingga Kepala UPT Dinas Tata Bangunan Wilayah II Ciawi tetap bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi.

Dengan diamnya para Pemangku wilayah saat dikonfirmasi dan adanya pembiaran pembangunan yang diduga tak berijin tersebut, menambah keyakinan adanya mafia-mafia penerima gratifikasi, jika hal ini dibiarkan maka masyarakat yang akan menjadi korban permainan atas mafia pemerintahan tersebut.

Anehnya lagi Kepala Desa Tajur Halang, melalui pesan Whaatshaap bersikap arogan terhadap Wartawati yang menayangkan pemberitaan terkait Tower BTS yang diduga bodong tersebut, sementara itu Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan Cijeruk saat dikonfirmasi juga tidak memberikan penjelasan yang pasti.

“Silahkan hubungi Kepala Desa atau Ekbang Kecamatan, karena Camat yang tandatangan, saya hanya Penegak Perda”, ujarnya singkat.

Sangat disayangkan masih banyak terjadi pelecehan perundang-undangan yang telah ditetapkan, sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha nakal.

Reporter : Dewi

Meski Sudah Kokoh Berdiri, Tower Base Transceiver Stasion (BTS) di Desa Tajur Halang diduga belum Kantongi Ijin

Meski Sudah Kokoh Berdiri, Tower Base Transceiver Stasion (BTS) di Desa Tajur Halang diduga belum Kantongi Ijin

Bogor.radarinformasi.com- Sebagai salahsatu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital, maka penggunaan Menara Telekomunikasi harus efektif dan efisien yakni dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, Jum’at (23/12/22).

Saat akan mendirikan Tower Base Transceiver Stasion (BTS), pihak pengembang juga harus mengurus perijinannya, terutama untuk ijin lingkungan harus lebih awal ditempuh, akan tetapi tidak cukup hanya sekedar ijin lingkungan semata, karena ijin lingkungan bukan acuan dan standarisasi izin membangun bangunan, tetap pihak pemgembang harus mengurus IMB sebelum pembangunan di mulai.

Begitu pula yang seharusnya di tempuh oleh pengembang yang berada di wilayah Kp. Cijeruk Pangkalan RT.01/RW 06. Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, namun sangat disayangkan ketika radarinformasi.com mendatangi lokasi pembangunan, tak satupun yang dapat dimintai keterangan terkait Tower yang hampir rampung dikerjakan tersebut.

Bahkan media yang seharusnya menjadi kontrol sosial minim informasi terkait perijinnannya, apakah sudah ditempuh sesuai prosedur atau belum, hanya Pekerja yang ada di lokasi dan tidak bisa memberi keterangan apapun, namun sangat jelas untuk papan IMB tidak nampak terpasang di lokasi pembangunan, menurut salahsatu Pekerja, Ia mengatakan bahwa, “Untuk koordinasi lingkungan sudah di pasrahkan kepada Ketua RW dan Kadus yang bertanggungjawab di wilayah sini. Saya hanya tahu perihal membangun saja, yang lain – lainya saya tidak tahu apa – apa.

Namun saat radarinformasi.com berusaha menggali informasi dari Ketua RW dan Kadus yang dimaksud dengan mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan ketika di hubungi melalui seluler, hanya mengatakan sedang diluar dan silahkan menunggu, akan tetapi sangat disayangkan juga setelah lama menunggu, Agung yang juga sebagai salahsatu penanggungjawab dalam pembangunan Tower tersebut mengatakan bahwa Ia tidak bisa datang akibat cuaca yang kurang mendukung.

“Maaf saya tidak bisa datang ke lokasi karena hujan dan mau ada acara di kampung saya. Besok lagi aja ketemunya”, ucap Agung via seluler.

Begitu pula dengan Kepala Desa Tajur Halang, bungkam saat pihak media mempertanyakan via Whaatshaap, terkait sejauh mana perijinan pembangunan Tower BTS tersebut, sangat disayangkan juga sikap Kades, pejabat wilayah yang seharusnya mendukung peningkatan PAD, malah berkesan tutup mata dengan apa yang terjadi di wilayahnya.

Jika benar dugaan radarinformasi.com terkait belum diurusnya perijinan Tower tersebut, maka akan bertambah panjang deretan Tower Bodong di Kabupaten Bogor ini, tentu saja hal tersebut akan menyebabkan kerugian karena terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perlu diketahui, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS bersama adalah, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 dan Peraturan Bupati kabupaten Bogor Nomor 61 Tahub 2011 Pembangunan dan Penggunaan bersama menara Telekomunikasi di kabupaten Bogor.

Hingga berita ini ditayangkan, tak satupun pihak perusahaan atau SITAK yang dapat dimintai keterangan terkait perijinan, nama perusahaan provider dan lain sebagainya.

Reporter : Iyonk
Redaktur : Dewi

UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja

UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja

BOGOR.radarinformasi.com- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salahsatu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan membuat sebuah bangunan, sesuai dengan Kewajiban untuk memiliki PBG telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat membangun tanpa PBG, padahal hal tersebut jelas melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat, Selasa (20/12/22).

Banyaknya Bangunan Liar (bangli) tanpa IMB diduga kuat menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu juga diduga akibat lemahnya Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan, Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor seharusnya dapat lebih keras memberdayakan peranan dan kinerja UPT di 3 wilayah tersebut, sejauh ini kinerjanya kurang maksimal, bahkan cenderung tidak mengawasi pembangunan perumahan dan bangunan yang kian subur berkembang di wilayah Kabupaten Bogor.

Seperti halnya bangunan Villa yang berdiri megah di Kp. Cijulang RT.04/09 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, meski sudah berjalan selama 8 bulan akan tetapi IMB tidak nampak tercantum, ketika radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak desa setempat, Satori salahsatu Staff Desa Sukaharja yang diduga menangani terkait ijin lingkungan mengatakan bahwa, “Yang bersangkutan sudah melaporkan kegiatannya ke pihak desa bersama RT, RW dan BPD setempat dan sudah mengurus ijin lingkungannya mulai dari tingkat RT, RW, desa sampai ke tingkat kecamatan, adapun IMB katanya yang bersangkutan sedang mengurusnya”.

Saat ditanyakan siapa pemilik Villa tersebut dan kenapa belum ada IMB, Satori mengatakan bahwa Ia lupa siapa nama dari pemilik Villa tersebut.

“Kalau soal itu nanti kami tanyakan kembali, sifat kami bukan menegur tapi mengingatkan selanjutnya untuk hal tindakan ada pihak yang berwenang, Saya lupa alamat pastinya nanti saya cek lagi ya, atau silahkan ke wilayah aja ke RT dan RW saya sedang di luar, yang jelas yang bersangkutan belum pindah alamat dan masih warga di luar Desa Sukaharja”, jelas Satori melalui pesan Whaatshapp.

Kasi Trantib Pol. PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengatakan bahwa, “Menurut info dari salahsatu Staff Desa Sukaharja (Satori), ijin wilayah sudah di tempuh termasuk ijin dari pihak kecamatan juga, kalau saya hanya Penegak Perda, jadi semua kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten Bogor, coba silahkan konfirmasi ke UPT. Tata Bangunan, karena itu juga dalam kewenangan mereka”.

Saat radarinformasi menyambangi Kantor UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT mengatakan bahwa pihaknya akan segera kroscek ke lapangan setelah koordinasi dengan pengawas tata ruang untuk wilayah Cijeruk (dedih).

“Terimakasih atas infonya, kita akan kroscek ke lapangan terkait perijinannya, apabila memang belum ada IMB kita akan layangkan surat teguran 1, 2, dan 3 apabila tidak diindahkan juga kita akan laporkan ke dinas terkait, agar dinas dapat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan selanjutnya”.

Dengan adanya Bangli ini selain diduga lemahnya pengawasn kinerja UPT Penataan Bangunan juga akibat lemahnya kinerja dari Penegak Perda setempat.

Dewi / Iyong