Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Curanmor

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Curanmor

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara curanmor dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/1/23) sore.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara curanmor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka inisial D sebagai pelaku sedangkan AT dan MK masih buron.

“Pelaku inisil D sebagai esekutor AT sebagai joki MK sebagai penadah,” tuturnya.

Modus oprasinnya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku mendatangi rumah atau kosan selanjutnya mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah dan merusak kontak kunci sepeda motor mengunakan leter T dan membawa motor korban.

“Kemudian dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali di wilayah kabupaten indramayu di antarannya Widasari, Jatibarang, Kertasmaya, Balongan Juntiyuat, Sliyeg dan juga Karangampel, ” jelas AKBP Dr. M. Fahri Siregar di dampingi
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan kasi Humas Polres Indramayu AKP Didi Wahyudi.

Di ketahui bahwa tersangka melakukan aksinya sejak bulan Desember 2022 sampai Januari 2023, selanjutnya petugas kami melakukan introgasi tersangka D bekerja sama dengan AT berperan sebagai joki berperan mengawasi situasi dan menjual barang barang dari aksinya kepada sodara MK.

Untuk saat ini, At dan Mk masih dalam pencarian dari tim SUS kami / DPO dari hasil introgasi diketahui bahwa kendaraan Sepeda Motor yang di jual kepada para penadah, dengan harga kisaran 3 juta sampai dengan 6 juta rupiah.

Pelaku D sebelumnya pada tahun 2018 pernah berurusan dengan kepolisian terhadap kasus pencurian yang sama.
Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dari beberapa Merk.

” Sisannya dari TKP yang ada masih dalam pencarian dan juga beberapa barang bukti yang di temukan dari pelaku yaitu 1 buah Leter T, 8 buah anak kunci leter T yang di runcingkan, 2 buah kunci L 2 buah ,1 buah obeng kunci pas, 1 buah magnet, 1 buah kunci pahat, 1 buah , 3 pasang tempat plat nomer ,1 buah plat nomer dengan nomer B666TTT, 1 potong baf , 1 buah tas lempang juga beberapa Sepeda Motor yang di temukan dan juga mendapatkan hasil rekaman CCTV dari aksi Pelaku,” ujarnya.

Untuk menanggung perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUAP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi Pelangi

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/1/23) siang.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah di 37 (tiga puluh tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka, diantaranya CR alias Kaji alias Siman (49), A S (37) tahun, dan WR alias Roi (25).

“CR alias Kaji alias Siman (49) ini sebagai eksekutor, sedangkan AS (37) tahun, dan WR alias Roi (25) berperan sebagai penadah,” tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.

“Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat dari hasil sewa (rental),” terang AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Lanjut Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, setelah berhasil mengambil buku-buku sekolah tersebut kemudian pelaku CR alias Kaji alias Siman (49) ini menjualnya kepada AS (37) tahun dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Lalu AS menjual kembali buku-buku tersebut kepada WR alias Roi (25) dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Selain mengambil buku sekolah pelaku juga berhasil mengambil 22 (dua puluh tiga) unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 (tujuh belas) unit HP dijual kepada AS (penadah) dengan total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu 17 (tujuh belas) unit HP oleh AS dijual kepada WR dengan harga total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil kejahatannya itu pelaku CR berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 (dua belas) ton.

Adapun akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Januari 2023,” ucap AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Adapunbarang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol : E-8068-KK. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up Nopol : E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1 (satu) buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung buku pelajar sekolah, 13 (sebelas) unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun,” tutup AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi Pelangi