Polemik Pungutan Perpisahan SMPN 20 Bogor: Acara Terancam Batal, Uang Tetap Akan Dipotong

BOGOR.radarinformasi.com — Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang sekolah negeri membebani orang tua dengan biaya kegiatan perpisahan tampaknya diabaikan oleh SMP Negeri 20 Bogor. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Neti Anniati kini menjadi sorotan setelah pungutan sebesar Rp700.000 per siswa untuk acara pelepasan kelas IX mencuat ke publik. Kamis (8/5)

Awalnya, kegiatan pelepasan siswa kelas IX rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pertama, acara pelepasan resmi yang akan digelar di lingkungan SMPN 20 Bogor pada Selasa, 3 Juni 2025, dihadiri oleh siswa, guru, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, komite, dan panitia. Kedua, acara tasyakuran dan silaturahmi yang akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di Aula Pusdik Zeni, melibatkan seluruh siswa kelas 9, orang tua, serta keluarga besar SMPN 20 Bogor.

Kendati demikian, acara tersebut kini terancam dibatalkan. Pasalnya, Ketua Komite Sekolah, Nyoman, mengonfirmasi bahwa salah satu agenda pelepasan, yakni acara tasyakuran di Aula Pusdik Zeni pada 12 Juni 2025, kemungkinan besar akan dibatalkan. Ironisnya, uang yang telah dihimpun dari orang tua tetap akan dipotong, dengan dalih sudah terpakai untuk DP gedung dan keperluan teknis lainnya.

“Memang ada kemungkinan acara tasyakuran tidak jadi dilaksanakan. Tapi dana dari orang tua yang sudah digunakan, seperti untuk DP gedung, sepertinya akan dipotong dan tidak kembali sepenuhnya,” ujar Nyoman kepada media melalui sambungan telepon, Selasa (6/5).

Pihak Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebelumnya, pihak sekolah melalui Humas SMPN 20 Bogor, Ucu, mengklaim bahwa sekolah tidak terlibat dalam pengumpulan dana tersebut. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan komite yang menyatakan telah berkoordinasi dan mengajukan izin kegiatan kepada pihak sekolah.

Ketidaksinkronan antara komite dan pihak sekolah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut. Apalagi, imbauan Gubernur Jawa Barat telah jelas bahwa tidak boleh ada kegiatan perpisahan yang membebani orang tua secara ekonomi. Kegiatan semacam ini hanya boleh dilakukan secara internal dan sederhana, tanpa pungutan.

Dinas Pendidikan Kota Bogor sebelumnya juga telah memperingatkan semua sekolah negeri agar tidak melegitimasi pungutan yang membebani wali murid. “Jika pun ada kegiatan perpisahan, harus bersifat sukarela, tanpa tekanan, dan tidak boleh memberatkan,” tegas pejabat dinas dalam pernyataan resminya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Neti Anniati belum memberikan tanggapan atas polemik yang mencuat. Sementara itu, masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan turun tangan mengevaluasi keterlibatan sekolah dan komite, serta menjamin tidak ada lagi praktik pungutan tersembunyi di sekolah negeri.

Red

Pungutan Rp700 Ribu Perpisahan SMPN 20 Bogor Picu Protes, Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

BOGOR.radarinformasi.com — SMP Negeri 20 Bogor, yang dipimpin oleh Neti Anniati sebagai Kepala Sekolah, tengah disorot setelah mencuat dugaan pemungutan uang sebesar Rp700.000 per siswa kelas 9 untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan. Padahal, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan imbauan tegas agar sekolah tidak membebani orang tua dengan biaya kegiatan perpisahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pelepasan siswa kelas 9 rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pertama, acara pelepasan resmi yang akan digelar di lingkungan SMPN 20 Bogor pada Selasa, 3 Juni 2025, dihadiri oleh siswa, guru, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, komite, dan panitia. Kedua, acara tasyakuran dan silaturahmi yang akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di Aula Pusdik Zeni, melibatkan seluruh siswa kelas 9, orang tua, serta keluarga besar SMPN 20 Bogor.

Namun, muncul kekhawatiran dari sejumlah orang tua terkait permintaan iuran sebesar Rp700.000 yang dinilai memberatkan, apalagi kegiatan itu diduga melibatkan pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Ucu, Humas SMPN 20 Bogor, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya pungutan dana dari orang tua siswa. “Kami dari pihak sekolah tidak tahu-menahu mengenai pungutan dana tersebut. Semua kegiatan yang dikelola komite dilakukan di luar tanggung jawab sekolah,” ujarnya saat bertemu awak media di Sekolah, Selasa (6/5).

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Nyoman, Ketua Komite Sekolah. Ia menyebut bahwa panitia kegiatan berasal dari komite dan telah berkoordinasi serta meminta izin kepada pihak sekolah. “Panitia ini dibentuk oleh komite, dan kami sudah mengajukan izin kepada sekolah. Artinya, pihak sekolah mengetahui adanya kegiatan ini,” kata Nyoman via sambungan telepon. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur orang tua atas pendidikan yang diberikan sekolah selama tiga tahun terakhir.

Namun, dugaan pungutan ini bertentangan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, yang secara tegas melarang sekolah negeri di wilayah Jawa Barat melakukan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa. Dalam beberapa kesempatan, Gubernur menekankan pentingnya menjaga inklusivitas dan keadilan dalam dunia pendidikan, serta menghindari praktik-praktik yang bisa menimbulkan diskriminasi atau tekanan ekonomi kepada keluarga siswa.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor dalam beberapa pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan merupakan bagian dari program pendidikan formal, dan jika diselenggarakan, harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak boleh mengutip biaya yang memberatkan. “Kami telah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar berhati-hati dalam menyetujui kegiatan semacam ini. Jangan sampai ada kesan bahwa sekolah melegitimasi pungutan,” tegasnya.

Dinas juga meminta sekolah untuk mengedepankan nilai-nilai kesederhanaan dan kebersamaan dalam mengadakan kegiatan akhir tahun pembelajaran, dan jika perlu cukup dilakukan secara internal di sekolah tanpa biaya tambahan.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik soal batas wewenang komite sekolah dan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan non-akademik yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Hingga berita ini dirilis, sejumlah orang tua berharap ada evaluasi atas kegiatan tersebut, serta kejelasan tentang keterlibatan dan tanggung jawab pihak sekolah dan komite.

Red