
BOGOR.radarinformasi.com — Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang sekolah negeri membebani orang tua dengan biaya kegiatan perpisahan tampaknya diabaikan oleh SMP Negeri 20 Bogor. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Neti Anniati kini menjadi sorotan setelah pungutan sebesar Rp700.000 per siswa untuk acara pelepasan kelas IX mencuat ke publik. Kamis (8/5)
Awalnya, kegiatan pelepasan siswa kelas IX rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pertama, acara pelepasan resmi yang akan digelar di lingkungan SMPN 20 Bogor pada Selasa, 3 Juni 2025, dihadiri oleh siswa, guru, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, komite, dan panitia. Kedua, acara tasyakuran dan silaturahmi yang akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di Aula Pusdik Zeni, melibatkan seluruh siswa kelas 9, orang tua, serta keluarga besar SMPN 20 Bogor.
Kendati demikian, acara tersebut kini terancam dibatalkan. Pasalnya, Ketua Komite Sekolah, Nyoman, mengonfirmasi bahwa salah satu agenda pelepasan, yakni acara tasyakuran di Aula Pusdik Zeni pada 12 Juni 2025, kemungkinan besar akan dibatalkan. Ironisnya, uang yang telah dihimpun dari orang tua tetap akan dipotong, dengan dalih sudah terpakai untuk DP gedung dan keperluan teknis lainnya.
“Memang ada kemungkinan acara tasyakuran tidak jadi dilaksanakan. Tapi dana dari orang tua yang sudah digunakan, seperti untuk DP gedung, sepertinya akan dipotong dan tidak kembali sepenuhnya,” ujar Nyoman kepada media melalui sambungan telepon, Selasa (6/5).
Pihak Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab
Sebelumnya, pihak sekolah melalui Humas SMPN 20 Bogor, Ucu, mengklaim bahwa sekolah tidak terlibat dalam pengumpulan dana tersebut. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan komite yang menyatakan telah berkoordinasi dan mengajukan izin kegiatan kepada pihak sekolah.
Ketidaksinkronan antara komite dan pihak sekolah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut. Apalagi, imbauan Gubernur Jawa Barat telah jelas bahwa tidak boleh ada kegiatan perpisahan yang membebani orang tua secara ekonomi. Kegiatan semacam ini hanya boleh dilakukan secara internal dan sederhana, tanpa pungutan.
Dinas Pendidikan Kota Bogor sebelumnya juga telah memperingatkan semua sekolah negeri agar tidak melegitimasi pungutan yang membebani wali murid. “Jika pun ada kegiatan perpisahan, harus bersifat sukarela, tanpa tekanan, dan tidak boleh memberatkan,” tegas pejabat dinas dalam pernyataan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Neti Anniati belum memberikan tanggapan atas polemik yang mencuat. Sementara itu, masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan turun tangan mengevaluasi keterlibatan sekolah dan komite, serta menjamin tidak ada lagi praktik pungutan tersembunyi di sekolah negeri.
Red


