
Enggan di Konfirmasi, Humas SMPN 02 Ciomas “Sembunyikan” Kepala Sekolah dari Media
BOGOR.radarinformasi.com– Sangat disayangkan, ditengah dugaan Pungli tengah hangat jadi perbincangan di masyarakat, Humas SMPN 02 Ciomas, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, malah menyembunyikan keberadaan Kepala Sekolah dari Media, dengan alasan Kepala Sekolah tidak ada di tempat dan sedang keluar karena adanya kesibukan, Selasa (29/11/22).
Kabar tak sedap kembali merebak di lingkungan dunia pendidikan, kali ini menerpa Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) 01 Ciomas, berbagai aduan dan keluhan dari Walimurud begitu cepat menyebar, tentu saja dengan bebagai tanggapan dari semua pihak.
Mulai dari Pungutan Liar (pungli) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sampai dengan praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh Oknum Guru.
Humas sendiri saat ditemui radarinformasi.com mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang sibuk dan tidak ada di tempat, sibuk karena akan ada penilaian dari pihak dinas, Ia selaku Humas mewakili Kepala Sekolah dan akan menjawab konfirmasi dari pihak Media, akan tetapi sangat disayangkan sebagai Humas Ia justru mengatakan bahwa selama ini yang datang ke sekolah semua mengaku wartawan.
“Maaf Kepala Sekolah sedang sibuk dan tidak ada ditempat, silahkan mau konfirmasi terkait apa, sudah ga aneh setiap yang datang kesini pasti ngaku media, untuk masalah uang yang Rp.600.000,00 itu bukan pungutan ya tapi sumbangan, karena kita hanya mnta sebulan Rp.50.000,00 selama 12 bulan”, jelas Humas.
Dengan pernyataan tersebut, seolah Humas tidak bisa membedakan mana pungutan dan mana sumbangan, karena sumbangan itu tidak ditentukan jumlah dan batas waktunya, hal tersebut kebalikan dari pungutan.
“Untuk seragam yang harganya Rp.1.000.000,00 untuk 3 stel itu bukan urusan kami sebagai pihak sekolah, itu Komite yang menentukan harga dan segala macamnya”, elaknya.
Namun ketika radarinformasi.com wawancara kepada beberapa Siswa, dengan kompak mereka mengatakan bahwa semua membeli seragam di Perpustakaan kepada guru Mapel Matematika.
Selang beberapa menit setelah radarinfirmasi.com selesai konfirmasi, tampak Kepala Sekolah dengan anggunnya keluar dari ruangan untuk menyambut tamu dari tim penilai.
Perlu diketahui, pelarangan terkait tenaga pengajar atau pihak sekolah menjual seragam tercantum dalam PP No.17 Tahun 2010. Detilnya adalah larangan untuk menjual seragam, buku, maupun pungutan pada penyelenggaraan les atau tambahan pelajaran.
Reporter : Dewi
