Implementasi SMK3, Lapas Indramayu Teken Perjanjian Kerjasama dengan APIK

INDRAMAYU.radarinformasi.com  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Asosiasi Praktisi K3L Indramayu (APIK), Sabtu (01/7/2023)

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat dengan Ketua APIK Kabupaten Indramayu, Apif Suharyadi di Aula Lapas Indramayu.

Beni Hidayat mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Indramayu.

“Implementasi SMK3 di LPK Lapas Indramayu merupakan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf j,” katanya.

Implementasi SMK3 pada LPK Lapas Indramayu ini merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Kepala Lapas Indramayu dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, efektif, dan produktif.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi narapidana yang mengikuti kegiatan kerja. Lebih lanjut, ia juga menjabarkan langkahnya ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana untuk memberikan perlindungan dari potensi yang dapat membahayakan fisik dan mental narapidana.

Kegiatan yang dihadiri oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Lapas serta tim APIK Indramayu ini berjalan lancar dan kondusif.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi

Implementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Lapas Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan gerak cepat dalam upaya implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Kelas IIB Indramayu.

Terbaru, seluruh jajaran terkait diberi pengarahan mengenai langkah-langkah dalam implementasi SMK3 tersebut, Kamis (15/06/2023).

Dalam kesempatan ini, Kalapas Indramayu, Beni Hidayat menjelaskan pentingnya implementasi SMK3 dilingkungan LPK Lapas Indramayu, yaitu untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kerja bagi warga binaan dalam mengikuti pembinaan kemandirian.

Selain itu, hal ini juga dapat memberikan dampak positif terkait dengan produktifitas warga binaan dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut disebutkan bahwa program implementasi SMK3 di LPK Lapas Indramayu ini sejalan dengan apa yang tertuang dalam UU Pemasyatakatan Nomor 22 Tahun 2022 yakni warga binaan berhak mendapat jaminan keselamatan kerja.

“Kami akan terus berusaha berinovasi, mengembangkan program-program positif sejalan dengan ketentuan yang berlaku demi pemasyarakatan maju,” ucap Beni.

Dalam kegiatan ini, Kalapas membentuk struktur dan fungsi dijajarannya dalam upaya implementasi SMK3 di LPK Lapas Indramayu agar target yang telah ditentukan dapat tercapai tepat waktu.

Ia berharap, dengan upaya implementasi ini dapat memberikan motivasi lebih kepada warga binaan untuk dapat berkarya dengan maksimal dan menunjukan bahwa dengan pembinaan yang tepat, warga binaan dapat mengembangkan potensi diri dengan baik sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dari sebelumnya.

Reporter : Slamer H
Redaktur : Dewi