Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Pembacokan Oleh Para Pelajar yang Terjadi Di Pasar Ciampea

BOGOR.radarinformasi.com– Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe lakukan respon cepat atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ,SH,.SIK, “TANGKAP DAN PROSES” telah berhasil mengungkap tiga (3) orang tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di wilayah Jalan Raya Pasar Ciampea, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Jumat 1 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Senin (04/12/2023).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda.,S.I.K.,MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengakatakan bahwa dalam perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku penganiayaan pelajar Alm. Muhamad  Bintang Satria (16-17), yang mana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor tiga (3) orang pelaku berstatus masih pelajar laki-laki berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor yang digunakan pada saat melukai Korban.

“Dan dari perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah cerulit, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hitam milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban serta berikut pakaian korban yang berlumuran darah”. Jelas Waka Polres.

Dalam kejadian ini, modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara mengikuti korban sepulang sekolah, kemudian para pelaku langsung mengejar korban sampai di Jalan Raya Pasar Ciampea lalu AF (18) langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku, dimana korban menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah tidak mengetahui bahwa sudah diikuti oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara ,S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Jumat 1 Desember 2023, pukul 11.00 WIB, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengatakan saat itu para pelaku dan teman-temannya sebanyak 20 orang berasal dari SMK Pandu sedang berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang siswa SMK Pandu dan memakan korban.

Adapun para pelaku menggunakan 7 Unit sepeda motor yang mana tiap motor berboncengan 3 orang melakukan sweeping di wilayah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita. Sesampainnya di Jalan Raya Pasar Lama Ciampea Desa Cibanteng, rombongan dari tersangka melihat ada siswa yang berboncengan berdua dimana siswa tersebut adalah sang korban dan rekannya. Tersangka AF (18) dengan spontan mengangkat cerulitnya dan menyabetkan langsung ke korban hingga mengenai bagian leher korban hingga korban mengalami luka di leher lalu rekan korban mencoba meminta pertolongan dengan memanggil warga untuk membawa ke puskesmas terdekat akan tetapi takdir berkata lain korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di tempat. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolah para pelaku.

“Saat ini pihak penyidik Polsek Ciampea Polres Bogor sudah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang”.

“Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP”, jelas Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Para Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap dan Diduga Berstatus Pelajar SMK Pandu

BOGOR.radarinformasi.com– Pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang dilakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor diketahui sebanyak 6-7 kendaraan melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor, dimana hilangnya nyawa seseorang Korban Muhammad Bintang Satria (16) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban yang dibawa dan disabetkan para pelaku pada Jumat 1 Desember 2023 di Jalan Raya Pasar Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Minggu (03/12/2023).

Atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK kepada Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,.MH dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR untuk segera menindaklanjuti atas perkara tersebut ” (tangkap para pelaku proses tindaklanjut segera) ” dan berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan, dari hasil keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea para pelaku diamankan ditangkap dirumahnya masing-masing sebagai terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan, diantaranya AFH (18) dirumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor dan berstatus pelajar di SMK Pandu, MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada Korban Muhammad Bintang Satria, diamankan dirumahnya di Desa Gunung Menyan Kecamatan dan  DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Desa Pasaran Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah berupa celurit dan sepeda Motor yang digunakan para pelaku tersebut.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban”.

“Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan proses lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan  Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas  5 tahun”, tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule