BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, Jumat (24/11/2023)
Namun rupanya UU tersebut tidak di indahkan oleh Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Caringin, Bogor – Jawa Barat. Dimna pihak sekolah bersama komite dan orangtua siswa mengadakan rapat tahun ajaran baru. Meskipun pihak sekolah pernah diberi teguran oleh media radar informasi.com lewat pemberitaan tahun 2022, nyatanya sampai berita ini ditayangkan hal tersebut masih saja terus berlangsung.
Dalam rapat tersebut pihak sekolah dan komite menjelaskan kepada orangtua siswa bahwa pihak sekolah membutuhkan bantuan dana yang akan digunakan diantaranya untuk pengembangan sekolah sebesar Rp.1.808.392.000,00 dengan rincian standar ISI Rp.168.388.000,00, standar proses Rp.857.993.000,00, standar pendidik dan kependidikan Rp. 144.475.000,00, sarana dan prasarana Rp.547.086.000,00, pembiayaan pendidikan Rp.85.500.000,00 dan penilaian pendidikan rp.5.000.000,00.
Atas rincian tersebut pihak sekolah meminta kepada semua orangtua siswa dengan kedok sumbangan setiap bulan selama 12bulan persiswa dengan rincian kelas X Rp.168.845,00 persiswa setiap bulan selama 12 bulan, kelas XI Rp.58.365,00 dan kelas XII Rp.58.365,00.
Namun ketika awak media radar informasi.com mencoba menghubungi Adnan Humas SMAN 1 Caringin melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/11/2023) hanya memberikan jawaban yang singkat, bahkan sampai berita ini ditayangkan Ia tidak memberikan respon kembali.
“Waalaikumussalam maaf sedang di luar”, ucap Adnan.
Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

