Lemahnya Pengawasan dari Pihak Sekolah, Siswa SMAN 01 Tamansari terlihat Merokok di Kantin Sekolah

Lemahnya Pengawasan dari Pihak Sekolah, Siswa SMAN 01 Tamansari terlihat Merokok di Kantin Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam PP nomor 109/2012 Pasal 50 ayat (4), secara spesifik menyebutkan bahwa pimpinan atau penanggungjawab tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) wajib menerapkan KTR, salahsatu yang masuk dalam oKTR adalah sekolah, maka dari itu Kepala Sekolah sebagai pemimpin sekolah wajib menetapkan lingkungan sekolah sebagai KTR dan semua warga sekolah (murid dan guru) harus menjamin sekolah dan masjid di dalam sekolah bebas dari asap rokok, Selasa (29/11/22).

Adapun sanksinya bagi yang merokok di KTR diatur di Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan, yang bunyinya:

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Sehingga terhadap murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah bisa dikenakan sanksi berupa pidana denda maksimal Rp 50 juta karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Akan tetapi, sangat disayangkan saat jam sekolah terlihat beberapa Siswa dari SMAN 01 Tamansari tengah nongkrong di Kantin depan sekolah sambil merokok, padahal sekolah tersebut dijaga oleh Satpam dan juga di pagar, dengan harapan Siswa-siswi tidak keluar dari lingkungan sekolah sebelum jam pulang sekolah.

Saat dikonfirmasi via seluler, Dra.Nura’eni selaku Humas tidak memberikan jawaban/respon sama sekali hingga berita ini ditayangkan.

Reporter : Dewi