Polres Bogor Ungkap Kasus Kepemilikan Ilegal Senjata Api dan Senjata Tajam dari Video Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter). Dua tersangka berinisial KS (33) dan ES (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Kamis (17/7)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa video viral tersebut memperlihatkan dua pria yang masing-masing membawa benda diduga senjata api dan senjata tajam terlibat adu mulut dengan seorang warga. Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka sempat turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan. Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya. Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya.

Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya. Polisi menegaskan bahwa KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Jajaran Kodam I/BB Ringkus Pengedar Narkoba Bersenjata Api Rakitan

SERDANG BEDAGAI.radarinformasi.com – Tim Intelijen Korem 022/Pantai Timur (PT) menangkap seorang pengedar narkoba yang memiliki senpira di Afdeling II, Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (7/2) malam. Minggu (9/2)

Pelaku, BD (46), diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, petugas menyita satu pucuk senpira revolver beserta 9 butir amunisi, 24 gram sabu, serta barang bukti lainnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut dan dugaan keterlibatan oknum TNI.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen Korem 022/PT segera bergerak untuk mendalami informasi tersebut. Informasi di lapangan dari Babinsa setempat tdk terkonfirmasi adanya keterlibatan anggota TNI namun di saat bersamaan mengarah pada seorang pria bernama J, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik senpira. Untuk mengungkap ini, Babinsa berpura-pura ingin meminjam senjata tersebut, hingga akhirnya transaksi diarahkan kepada BD.

Saat pertemuan berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan. BD ditangkap tanpa perlawanan, sementara J berhasil melarikan diri. Tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Korem 022/PT untuk diambil keterangan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini.

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Doddy Yudha, menegaskan bahwa TNI tidak akan membiarkan peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam institusi. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba. Jika ada keterlibatan oknum TNI, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, aparat masih memburu J dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kodam l/Bukit Barisan akan terus berkoordinasi dengan Poldasu guna memastikan wilayahnya terbebas dari peredaran narkoba.

Sumber Pendam I/BB

Polres Bogor Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil menangkap seorang remaja berinisial SI (18) di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. SI (18) ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selasa (6/8)

Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, SI (18) juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan SI (18) merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.

Piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi F 5741 FDS atas nama MAFD (22) di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban mengalami luka tembak di dahi yang tembus ke bagian kepala dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.

Kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:
– 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan
– 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Makarov dan revolver
– 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Makarov
– 5 buah magazin untuk laras panjang
– 6 buah magazin untuk laras pendek
– 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek
– 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver
– 148 butir peluru berbagai macam kaliber
– 6 butir selongsong peluru berbagai jenis
– 1 perangkat mesin gerinda
– 2 perangkat mesin bor

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukan. Pihak Polres Bogor akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku. Kapolres Bogor AKBP Rio mengajak seluruh warga masyarakat untuk mendoakan korban yang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati agar segera pulih.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule