Diduga Tak Puas Pungli Uang Sampul Raport, SDN 02 Banjarsari Masih Pungut Uang Ulangan

Diduga Tak Puas Pungli Uang Sampul Raport, SDN 02 Banjarsari Masih Pungut Uang Ulangan

BOGOR.radarinformasi.com- Terkesan kekurangan anggaran, SDN 02 Banjarsari, Kecamatan Ciawi masih melakukan pungutan kepada Walimurid dengan menjual sampul raport seharga Rp.100.000,00, tentu saja hal tersebut dinilai sangat memberatkan Orangtua Siswa, tidak hanya sampai disitu, Sekolah Dasar yang digembar-gemborkan gratis oleh pemerintah tersebut juga masih memungut uang ulangan sebesar Rp.3.500/siswa, Sabtu (26/11/22).

Padahal sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan.

Namun hal tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh pihak sekolah, sesuai dengan yang dituturkan oleh salahsatu Orangtua Siswa kepada radarinformaso.com, Ia mengatakan bahwa anaknya harus menebus sampul raport tersebut.

“Anak saya harus menebus sampul raport sebesar Rp.100.000,00, uang ulangan Rp.3.500,00 dan juga parahnya lagi Sabtu kemarin renang di dekat sekolah harus bayar Rp.20.000,00, padahal kan uang masuknya cuma Rp.15.000.00 dan bisa dijangkau dengan jalan kaki dari sekolah ke tempat renang”, keluh Orangtua Siswa.

Sementara itu Anda Juanda selaku Kepala Sekolah saat di konfirmasi Via Seluler (23/11/22) mengatakan bahwa Ia tengah Bimtek dan belum bisa memberikan keterangan apapun.

Sangat disayangkan memang, padahal seperti yang kita ketahui sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dengan adanya pungutan liar yang ada di SDN 02 Banjarsari ini, diduga pihak sekolah malah sengaja menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis untuk mengumpulkan keuntungan atas kepentingan pribadi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Sekolah belum dapat dimintai keterangan.

Reporter : Dewi/red

Abaikan Gaungan Pemerintah Pusat terkait Sekolah Gratis, SDN 01 Gadog tetap jual LKS dan Sampul Raport

Abaikan Gaungan Pemerintah Pusat terkait Sekolah Gratis, SDN 01 Gadog tetap jual LKS dan Sampul Raport

BOGOR.radarinformasi.com– Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk dunia pendidikan sehingga pemerintah berani menggaungkan slogan Pendidikan Gratis. Tapi fakta dilapangan sering berbeda dengan semangat yang di usung pemerintah. Dalam Dunia Pendidikan Pungutan Liar (pungli) masih marak terjadi, mulai dari masih adanya praktik jual-beli LKS ataupun jual sampul raport, Kamis (04/11/21).

Hal ini juga terjadi di SDN 01 Gadog, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dimana Siswa-siswi diwajibkan untuk membeli buku LKS/Modul seharga Rp.120.000,00 serta sampul raport seharga Rp.70.000,00, bahkan uang LKS tersebut tidak boleh dicicil, tentu saja hal tersebut sangat membebani para orangtua di masa pandemi seperti saat ini.

“Waktu itu memang diadakan rapat dan kita diarahkan untuk membeli LKS di pak Tatang, karena kalau tidak membeli itu nanti bisa ketinggalan pelajaran, itu juga harus cash dan ga boleh dicicil, selain itu juga kita diharuskan ganti sampul raport”, ujar salahsatu Walimurid kelas IV.

Padahal seperti yang kita tahu, tindakan pungutan uang tersebut diduga kuat telah melanggar UU.No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan melanggar Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar serta melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan.

Sementara jual beli LKS telah melanggar peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar, pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Sementara itu, Dudu Kurniadi selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmsi via seluler mengatakan bahwa, “Kita menjalankan pendidikan sesuai aturan hukum, untuk sampul raport kita pungut karena kita tidak anggarkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan itu juga atas kemauan Orangtua Siswa, kita sudah rapatkan dengan semua pihak, nah mengenai LKS, saya jelaskan kita sudah buat untuk modul, kita sudah anggarkan dari dana BOS untuk pembuatan masternya, untuk penggandaannya kita serahkan kepada Orangtua masing-masing”.

“Insyaallah, sekolah kami sangat terbuka dengan semua pihak para stakeholders apalagi tujuannya untuk evaluasi dan penyempurnaan dan peningkatan program demi anak anak kami bagaimana pun kami adalah sekolah penggerak yang harus mensukseskan program Kemendikbud yaitu menciptakan profil pelajar Pancasila dan Mitra kami adalah semua pemangku kepentingan”, paparnya.

Red