Polsek Cisarua Mediasi Tindak Pidana Pencurian Cokelat di Minimarket Berdasarkan Restorative Justive

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Cisarua bersama perwakilan tokoh masyarakat, keluarga dan para saksi dari kedua belah pihak menerima laporan penyelesaian tindak pidana berdasarkan Restorative Justice terkait seorang pria yang mencuri cokelat di dua lokasi minimarket. Jumat (2/8/24)

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd, M.H, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, telah terjadi laporan polisi tentang tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP perihal diamankannya seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Piket reskrim AIPDA Aditya dan Briptu Adillaksana mendapatkan laporan dari petugas piket patroli Aiptu Willy mengenai diamankannya seorang laki-laki dewasa di minimarket Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pelaku diduga mencuri cokelat merek Silverqueen. Selanjutnya, piket Reskrim melaporkan kepada Ipda Buana selaku Panit Reskrim dan melaporkan ke piket Pawas Polsek Ipda Sardo untuk melakukan pengecekan ke TKP agar mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Cisarua untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 11 batang cokelat senilai Rp297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Dalam kejadian tersebut, pihak minimarket berniat mencabut laporan dan memaafkan tindakan pelaku dengan syarat pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Tindak pidana ini diselesaikan berdasarkan Restorative Justice dengan mengembalikan 27 batang cokelat kepada pemilik serta memberikan uang kompensasi.

Pihak Kepolisian melakukan pendataan terkait pelaksanaan mediasi antara kedua belah pihak, termasuk identitas data pelaku, Deni (45) dan pihak minimarket Aditya (27).

Sampai berita ini diturunkan, semua pihak telah membuat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh para saksi untuk pencabutan laporan polisi terkait hal tersebut. Semua pihak menganggap kejadian ini sebagai kekhilafan yang dilakukan pelaku dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Mediasi melalui Restorative Justice Terkait Dugaan Kasus Jual Beli Bangku di SMPN 02 Gunung Putri

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah kesepakatan damai berhasil dicapai dalam dugaan kasus jual beli bangku sekolah di SMPN 02 Gunung Putri yang mencuat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kasus ini bermula dari laporan seorang jurnalis bernama Budiman, yang mengangkat isu jual beli bangku sekolah yang diduga melibatkan istri Kepala Desa Cikeas Udik, Betty Yulia. Senin (29/7/24)

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolsek Gunung Putri bersama Kanit Serse dan lima anggota lainnya mediasi melalui restorative justice antara kedua belah pihak di Kantor Desa Cikeas Udik. Mediasi ini dilakukan menyusul laporan adanya kegaduhan terkait dugaan jual beli bangku sekolah tersebut.

Dalam mediasi, Budiman hadir bersama tim pengacaranya yang dipimpin oleh Desi. Di sisi lain, Betty Yulia, yang dituduh terlibat dalam praktik jual beli bangku sekolah, menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke ranah hukum. Mereka juga sepakat untuk saling memaafkan dan mengakui bahwa terjadi kesalahpahaman terkait informasi yang beredar,” ucap Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi-saksi yang hadir. Dalam mediasi tersebut, turut hadir Camat Gunung Putri, Kades Cikeas Udik, Kades B.J. Nangka, Kades Ciangsana, Kades Wanaherang, Kades Kranggan, Kades Cicadas, Ketua BPD Cikeas Udik, serta staf desa lainnya.

Proses mediasi berlangsung kondusif dan lancar. Kapolsek Gunung Putri berharap kesepakatan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan menghimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar Restorative Justice terkait adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan, “Bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah  di tanda tangani pihak Pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik. Dengan itu kami pun melakukan Restorative Justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021”.

Dalam Restorative Justice yang kami lakukan pihak Terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak Pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Dengan telah dilakukan Restorative Justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Red