489 WBP Lapas Siborongborong Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Gema takbiran yang terus berkumandang pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Bersama Pegawai, Ratusan warga binaan melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H berjamaah sejak pukul 07:00 Wib yang dipimpin oleh Ustad Faturrahman.

Sebanyak 489 orang Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Usai melaksanakan salat Idul Fitri di Lapangan dilanjut dengan penyerahan remisi secara langsung oleh Kalapas Siborongborong, Krisman Ziliwu.

Pengurangan masa pidana bervariasi 1 orang mendapat remisi 15 hari, 441 orang mendapat remisi 1 bullan, 37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 5 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu ada warga binaan yang mendapat remisi khusus II, 4 orang diantaranya mendapat remsii 1 bulan 15 hari langsung menjalani subside dan 01 orang langsung bebas.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.

Krisman menyampaikan remisi khusus ini hanya diberikan kepada para Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan paraturan yang berlaku.
“Napi yang akan memperoleh remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Krisman mengucapkan selamat kepada para narapidana yang telah mendapat remisi. Ia berharap dengan adanya remisi ini para narapidana agar bersyukur dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.
“Selamat kepada warga binaan kami yang mendapat remisi. Bagi yang belum jangan berkecil hati, semoga dengan adanya remisi ini dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Berkah Idul Fitri, 45 Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung mendapat Remisi Khusus

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Bertempat di lapangan serba guna Rutan Kelas IIB Tarutung, kegiatan diawali dengan melaksanakan Sholat Ied dan dilanjutkan dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Khusus (RK) pada peringatan hari raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, dilanjutkan dengan Pembacaan SK Remisi serta Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H kepada Narapidana secara simbolis, Rabu (10/04/2024).

Remisi khusus merupakan remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang beragama Muslim. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Tarutung dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan, Narapidana yang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H tahun 2024 sebanyak 45 orang. Remisi Khusus (RK) I sebanyak 44 orang dengan besaran remisi sebagai berikut : 4 orang mendapatkan remisi 15 hari, 40 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Remisi Khusus (RK) II sebanyak 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan langsung bebas, terangnya. 

Ismet Sitorus juga berharap, “Melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, tutur Ismet.

Reporter  : Reno

Redaktur  : Dewi