489 WBP Lapas Siborongborong Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Gema takbiran yang terus berkumandang pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Bersama Pegawai, Ratusan warga binaan melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H berjamaah sejak pukul 07:00 Wib yang dipimpin oleh Ustad Faturrahman.

Sebanyak 489 orang Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Usai melaksanakan salat Idul Fitri di Lapangan dilanjut dengan penyerahan remisi secara langsung oleh Kalapas Siborongborong, Krisman Ziliwu.

Pengurangan masa pidana bervariasi 1 orang mendapat remisi 15 hari, 441 orang mendapat remisi 1 bullan, 37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 5 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu ada warga binaan yang mendapat remisi khusus II, 4 orang diantaranya mendapat remsii 1 bulan 15 hari langsung menjalani subside dan 01 orang langsung bebas.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.

Krisman menyampaikan remisi khusus ini hanya diberikan kepada para Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan paraturan yang berlaku.
“Napi yang akan memperoleh remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Krisman mengucapkan selamat kepada para narapidana yang telah mendapat remisi. Ia berharap dengan adanya remisi ini para narapidana agar bersyukur dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.
“Selamat kepada warga binaan kami yang mendapat remisi. Bagi yang belum jangan berkecil hati, semoga dengan adanya remisi ini dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Warga Binaan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kemenkumham Sumut Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

HUMBANGHASUNDUTAN.radarinformasi.com- Sebanyak 180 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut yang beragama muslim mendapatkan remisi khusus pada hari Raya Idul Fitri Tahun ini, Rabu (10/4/2024).

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Sahat Sihombing setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di Mesjid Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Dalam kesempatan ini Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Sahat Sihombing membacakan sambutan menteri hukum dan ham RI. Sahat Sihombing juga menyampaikan ucapan selamat hari Raya Idul Fitri sekaligus mengucapkan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi kali ini.

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat subtansi dan administratif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sahat Sihombing juga menegaskan kepada seluruh masyarakat dan terkhusus kepada keluarga WBP bahwa remisi tidak dipungut biaya apapun, melainkan murni diberikan atas penilaian perilaku WBP selama masa tahanan.

“Remisi tidak dipungut biaya, kalau ada remisi informasi petugas yang meminta pungutan biaya untuk remisi, tolong sampaikan ke saya. Karena remisi itu sudah bisah diketahui oleh orang umum karena by sistem. Kalau penilaiannya baik, ya dapat. Kalu tidak, ya tidak. Kalau punya pelanggaran hukum disiplin, ya berarti tidak dapat” Ungkapnya

“Atas nama keluarga besar Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, saya mengucapkan selamat hari raya idul fitri dan selamat bagi warga binaan kami yang mendapatkan remisi hari ini. Semoga di hari yang fitri ini kita menjadi pribadi yang semakin beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.” Tutupnya.

Reporter : Reno H
Redaktur. : Dewi