Surat Edaran Kemenkes Terkait Penghapusan Syarat KTP Domisili diduga tak Berlaku di Puskesmas Sukamanah

Surat Edaran Kemenkes Terkait Penghapusan Syarat KTP Domisili diduga tak Berlaku di Puskesmas Sukamanah

BOGOR.radarinformasi.com – Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penghapusan syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19,
adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, Jum’at (09/07/21).

Dalam Surat Edaran di atas dijelaskan, pemerintah menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19, SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP sesuai Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Namun sangat disayangkan, Surat Edaran tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, terbukti ada beberapa Warga yang kecewa karena dirinya tidak dapat mengikuti Vaksinasi akibat KTP dari luar daerah, meskipun Warga tersebut sudah jelas tinggal di wilayah Kecamatan Megamendung.

“Saya kan pngn di vaksin disini, kata pak polisi suruh ikut yang di Desa Sukagalih karena petugas kesehatan lagi acara vaksinasi disana, tapi ternyata ga bisa katanya harus ada surat domisili, akhirnya saya pulang lagi dan hari ini saya udah antri, pas dipanggil ternyata ga bisa juga harus ada surat domisili”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu Dokter yang bertugas di Desa Kuta saat pemberiaan Vaksin mengatakan bahwa bagi warga luar daerah harus memiliki keterangan domisili, vaksin hanya dikhususkan untuk warga Kabupaten Bogor.

Dengan banyaknya Warga yang kecewa akibat tidak dapat mengikuti Vaksinasi karena masalah domisili, Iwan Darmawan,SE selaku Tokoh Masyarakat sekaligus Pembina di FPII mengatakan bahwa, “Saya sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini, dulu Masyarakat takut di Vaksin kita sosialisasikan, sekarang saat Masyarakat antusias malah dipersulit, seharusnya kan sesuai Surat Edaran Kemenkes itu menjadi tanggungjawab kita semua agar Warga dapat mendapatkan Vaksin secara gratis”.

“Jangan sampai program pemerintah satu juta per hari tidak terwujud, mudah-mudahan dengan adanya Vaksin ini kita semua bisa terhindar dari Covid-19, harapan saya berikan pelayanan yang terbaik untuk Masyarakat demi menunjang tercapainya program Bupati Bogor, Bogor Gercep”, ujarnya.

Masih menurutnya, “Jangan sampai yang terjadi adalah antipati negatif dari masyarakat yang sudah sadar akan pentingnya vaksin, buka akses masyarakat selebar-lebarnya, buka akses quota dosis vaksinya sesuai yang di inginkan pemerintah dengan target 2 juta vaksin setiap hari, kita tau Nakes punya keterbatasan, namun selalu ada solusi yang smart untuk mengatisipasi membludaknya anemo masyarakat yang secara sadar ingin di vaksin”.

“Saya tidak bermaksud menunjukkan kesalahan siapa, tapi mari kita perbaiki agar pelaksanaannya bisa tertib dan tepat sasaran, buatlah sosialisasi yang mudah di pahami, jangan seperti yang sudah terjadi beberapa kali ini, masyarakat sudah berkerumun lalu di suruh balik lagi dengan tanpa ada informasi yang akurat, kita memang tdk boleh latah dan panik namun tentu kita tidak juga harus abaikan masalah yang di depan mata, waktu vaksinasi yang beda kecamatanpun ditolak dan disuruh pulang tanpa arahan yang jelas harus kemana, dengan adanya permasalahan ini, saya akan memohon ke Bupati agar dapat memberikan atensi khusus terkait hal ini”, pungkas Iwan.

Reporter : Dp