Ketua Komita SMAN 01 Cigombong  :  Uang Pembangunan, Uang Iuran Bulanan dan Uang Perpisahan Bukan Pungli Karena Sudah di Sepakati Forum

BOGOR.radarinformasi.com- Untuk mencerdaskan anak bangsa, pemerintah pusat telah mengucurkan bantuan yang sangat fantastis demi menunjang proses belajar dan mengajar, hal tersebut tak lain bertujuan agar setiap anak mempunyai hak yang sama dalam mengenyam pendidikan tanpa harus terbebani dengan berbagai pungutan yang bermoduskan sumbangan, Selasa (04/06/24).

Namun sangat disayangkan masih saja ada Oknum Kepala Sekolah ataupun Oknum Komite yang sengaja memanfaatkan Siswa-siswi untuk meraup keuntungan pribadi, dengan dalih meminta sumbangan demi kemajuan dunia pendidikan.

Salahsatunya terjadi di SMAN 01 Cigombong, dimana di moment PPDB Pungli berdalih sumbangan tersebut diduga terjadi dari tahun ke tahunnya. Uang sumbangan pembangunan, uang iuran bulanan hingga uang perpisahan yang nominalnya mencapai ratusan juta masih saja dibebankan kepada pihak Walimurid.

“Awal masuk kita di undang untuk mengikuti rapat, disitu pihak sekolah meminta sumbangan pembangunan sebesar Rp.950.000,00 dan uang iuran bulanan, untuk uang iuran bulanan nominalnya beda-beda berkisar antara Rp.200.000,00-Rp.300.000,00, dulu waktu anak saya kelas satu selama setahun saya bayar uang iuran bulanan tersebut, tapi karena kondisi ekonomi saat ini saya menurun saya ga sanggup lagi membayar”, ujar salahsatu Walimurid.

Masih menurutnya, “Ga cuma biaya itu aja, untuk perpisahan anak saya harus membayar Rp.650.000,00 bahkan karena waktu itu saya belum punya uang, anak saya ga dikasih undangan, sampai akhirnya saya datang ke sekolah memohon keringanan, saya juga kan kasian kalau anak saya ga bisa ikut acara perpisahan”.

Padahal seperti yang kita ketahui, pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori Pungutan Liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan Orangtua Siswa.

Dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite menyebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan.

Bahkan dengan gamblang dijelaskan sumbangan adalah bantuan sukarela tanpa ditentukan jumlah nominal dan batas akhir pembayarannya dan pungutan bersifat mengikat dengan ditentukan batas waktu serta nominalnya.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, Kepala Sekolah tidak ada di tempat sedangkan Humas tengah sibuk, Warno yang mewakili pihak sekolah mengatakan bahwa hal tersebut kewenangan ada di Komite.

“Silahkan saja hubungi Ketua Komite, saya takut salah bicara, nanti biar Ketua Komite yang menjelaskan”, ujarnya.

Sementara itu Imam Taqyudin saat ditemui di kediamannya mengatakan bahwa semua sumbangan tersebut bukan pungutan Meskipun nominal dan batas waktu ditentukan karena sudah disepakati oleh Forum.

“Kalau menurut saya yang sudah setahun ini menjabat sebagai Ketua Komite hal tersebut bukan pungutan ya, karena persepsi saya Meskipun nominal dan batas waktu ditentukan tapi kan sudah menjadi kesepakatan forum, kalau pihak media punya aturan sendiri terkait perbedaan pungutan dan sumbangan ya silahkan di tulis saja apa yang saya jelaskan barusan terkait sumbangan di SMAN 01 Cigombong”, ujarnya.

“Saya tegaskan sekali lagi silahkan ditulis pendapat saya terkait perbedaan sumbangan dan pungutan bahkan banyak kok yang minta sumbangan juga dan nominal ditentukan tapi tetap menurut saya itu bukan pungutan, kalau ada orangtua yang keberatan silahkan datang ke saya”, pungkasnya.

Saat dipertanyakan Siswa membayar uang tersebut kepada pihak Komite atau pihak sekolah, Imam mengatakan, “Saya kan hanya Komite yang tidak di gaji jadi ga mungkin saya stay di sekolah, jadi anak-anak bayar ke Walikelas masing-masing, meskipun dalam aturannya Komite harus punya kantor di sekolah”.

Dengan maraknya pungutan uang perpisahan yang terjadi menjelang usai masa pembelajaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, sehingga banyak Walimurid yang akhirnya merasa terbebani dengan tingginya biaya perpisahan yang harus dikeluarkan, masyarakat meminta pihak terkait tegas memberantas adanya pungutan yang berbalut sumbangan tersebut.

Reporter   :  Dewi