Indraza Marzuki Rais : Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS harus ditingkatkan

Indraza Marzuki Rais : Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS harus ditingkatkan

BOGOR.radarinformasi.com-Dengan adanya pemberitaan dibeberapa Media Online terkait pungutan Uang Kas dan Uang Komputer, apalagi di masa pandemi mendapat tanggapan dari Indraza Marzuki Raiz dari Ombudsman RI. Pria yang pernah ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, sekolah sedianya dengan anggaran yang terbatas, memiliki prioritas untuk memilih ekstrakurikuler mana yang paling efektif dalam rangka menunjang pengembangan peserta didik secara keseluruhan dan kegiatan itu tidak melanggar aturan/himbauan dari Kemendikbud dan juga tidak memberatkan orang tua/peserta didiknya.
 
“Sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2012, pasal 9 ayat 1, disebutkan, Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” jelasnya melalui sambungan WhatShap, Rabu (7/7)
 
Sehingga, sambungnya, “Jika ada biaya tambahan yang dibutuhkan sekolah, sesuai pasal 4, hanya bisa dalam bentuk ‘sumbangan’ yang sifatnya tidak mengikat dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik/orang tua murid.”
 
Indraza yang membawahi bidang pendidikan di Ombudsman-RI meminta pihak sekolah untuk transparansi pengelolaan dan pelaporan dana BOS harus ditingkatkan. Karena selain itu adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pada publik, juga bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada publik mengenai program kerja dan kondisi sekolah tersebut  itu sendiri.

Red