Ombudsman: Pemerintah dan Polres Harus Tegas terhadap Sekolah yang Langgar Aturan

Ombudsman: Pemerintah dan Polres Harus Tegas terhadap Sekolah yang Langgar Aturan

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan ramainya pemberitaan dibeberapa Media Online terkait aktifitas Pembelajaran Tatap Muka dan dugaan Jual Beli LKS yang dilakukan oleh MI An.- Naba dan Yayasan Al-Muawanah, yang beralamat di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Kepala Ombudsman Raya Indonesia merasa geram dan akan turun langsung, Selasa (20/07/21).

Ia berharap agar Pemerintah dan Polres Bogor harus tegas dalam menyikapi permasalahan ini, pasalnya saat ini Jawa dan Bali adalah provinsi yang sedang dalam kondisi gawat dalam wabah Covid-19, perlu diketahui juga “Siapapun pelaku yang melanggar ketentuan, dapat dikenai pidana sesuai pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah menular”.

“Pemerintahan Kabupaten Bogor harus memberi sanksi kepada Yayasan dan sekolah, khususnya Polres Bogor harus menindak dan menjerat oknum Kepala Sekolah serta Pemilik Yayasan dengan UU wabah menular jika benar terbukti adanya pelanggaran, termasuk oknum Kemenag diduga membekingi,” ungkap Teguh, selaku Kepala ORI saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (20/07/2021).

Masih katanya, “Saat ini Tenaga Kesehatan (Nakes) sudah kepayahan, ini malahan ada yang mau menyebarkan Virus ke anak-anak sekolah, harusnya paham soal PPKM Darurat, jelas melarang ada pembelajaran tatap muka di wilayah, jika tidak ada tindakan lebih lanjut akan hal ini, maka Ombudsman Raya Indonesia akan turun langsung untuk lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut”, Tegas Teguh.

Tim